Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Re: Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan

 

Thanks Pak Barkah,

Bagaimana bila kasus tersebut diselesaikan secara bipartit, dan dibuatkan PB, dimana si karyawan setuju dengan pemberian sesuai yang ketentuan dalam pasal 158 ayat (3) nya...

Boleh kah ???

 

 

Regards,

Erna K. Maskus

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: 28 Februari 2013 10:10
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan

 

 

Dear Ibu Erna Maskus,

Menurut saya, tanggapan saya tidak selalu akurat sih....hehehe...

 

Mohon ijin urun rembug ya....

 

Dengan adanya Putusan MK No. 012/PUU-I/2003, maka pengusaha/perusahaan tidak boleh serta merta melakukan PHK sepihak sebelum pekerja yang bersangkutan terbukti dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila dirasa dengan "alasan mendesak", sebagaimana dinyatakan dalam SE Menakertrans No. 13/2005, perusahaan dapat melakukan PHK dengan TETAP melalui penetapan LPPHI.

Jika PHK-nya disetujui oleh LPPHI, maka kewajiban perusahaan membayarkan "kompensasi" sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 13/2003.

 

Demikian dan semoga membantu. Monggo rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya.


Salam,

Barkah

 

Sent from my iPad


On Feb 28, 2013, at 9:12 AM, Erna Maskus <erna_maskus@ultrajaya.co.id> wrote:

 

Pak rudy, thans untuk respon nya.. Pakar HR yang lain.. ayo dong.. kok sepi..

Pak Barkaah,,,, Biasanya Bapak memberi ulasan yang akurat pak..??

Pliiissss

 

Regards,

Erna K. Maskus

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of rudy
Sent: 26 Februari 2013 9:42
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan

 

 

Dear All,

 

Menyambung pertanyaan Bu Erna, mohon kiranya para pakar yang memberikan masukan disertai analisa hukum terkait hal ini karena sejauhmana PP dapat mengatur hal ini sementara UU sudah tidak mengatur paska keputusan MK yang membatalkan pasal pelanggaran berat ini. Apalagi terkait dengan pesangon dan proses eksekusi PHKnya. Saya kira topic ini sangat menarik untuk dikaji.

 

Salam,

Rudy

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Erna Maskus
Sent: 26 Februari 2013 9:08
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan

 

 

Dear Pakar HRD

Seperti kita ketahui, bahwa: Perusahaan menentukan beberapa katagori pebuatan yang bisa dianggap sebagai suatu pelanggaran berat di perusahaan tersebut.

Misalnya : Ada suatu Bank yang menentukan peraturan : "Memberi tahukan Pasword PC kepada pihak lain /karyawan lain, adalah merupakan Pelanggaran Berat"

Nah.. di perusahaan kami, ada suatu perbuatan yang merupakan pelanggaran berat dan dikenakan sanksai PHK bagi yang melakukannya, yaitu melakukan Spilt Invoice atau Pecah Bon.

Dan hal tersebut sudah tercantum didalam PP nya.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah : hak apa saja yang bisa diperoleh oleh karyawan apabila melakukan pelanggaran tersebut diatas.

Karena Pihak management, beranggapan bahwa untuk karyawan yang melakukan Split Invoice tersebut hanya mendapatkan Uang Pisah saja.

Mohon .. masukannya dari para pakar hrd .. lainnya..

Terima kasih

 

Regards,

Erna K. Maskus

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment