Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit

 

Dear Pak Barkah

Terimakasih Pak tanggapannya..
tentunya memang benar kalo di UU itu adalah ketentuan, tapi mksd saya di sini , jika yg terkait saja sepakat (bisa diartikan win2 solution) ga harus semua itu berdasarkan peraturan. Karna peraturan itu fungsinya untuk melindungi.

contoh case : Dalam Pembayaran Kompensasi
kompensasi 2 UP, 2 UPMK, 1 UPH ( menurut UU)
kompensasi 1,5 UP, 2 UPMK, 1 UPH ( berdasarkan kesepakatan)
win-win solution ini, walau tidak sesuai UU, tp jika di sepakati tentunya tidak masalah

Menurut saya seperti itu pak, Maaf jika ada kekeliruan

Regards

Budi S.



--- On Sun, 1/27/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Sunday, January 27, 2013, 9:21 PM

 

Dear Pak Budi,

Well noted, ttg "buat apa orang lain ikut2 an".

Sebagaimana pertanyaan Rini dalam thread ini, beliau lah yang awal menuliskan "pensiun dini" sebagaimana thread diskusi ini.

Apapun namanya, kata "pensiun" adalah salah satu bentuk PHK.
Say hanya menyatakan dalam tanggapan sebelumnya bahwa "pensiun dini sama dengan PHK".

Jadi kalau Bapak berkenan membaca ketentuan pasal 153 UU 13/2003, akan terdapat kata "dilarang".
Apakah kata "dilarang" dalam ketentuan pasal 153 UU 13/2003 bisa ditafsirkan lain sebagaimana pendapat Bapak, yakni membuat penawaran kesepakatan?

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 25, 2013, at 11:55 AM, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> wrote:
 

Dear Pak Barkah

buat apa orang lain ikut2 an.
maksud arti kalimat diatas begini pak.

Perjanjian kerja itu mengikat keduabelah pihak dan yang berjanji (pacta sunt servanda)
artinya jika pihak2 yg terikat saja sudah sepakat, tentunya org lain itu tdk perlu komentar yg akhirnya dapat membuat keruh keadaan. Orang lain itu dibutuhkan saat tdk tercapai kesepakatan.
Orang lain disini itu adalah orang2 di sekitar mereka (kedua belah pihak itu) bisa teman2 nya mereka.

Saya ingin bertanya Pak Barkah
Pensiun dini itu artinya apa pak? apakah ada pengaturan kompensasi mengenai pensiun dini? dasar hukum mengenai pensiun dini diatur di mana pak?

Mohon pencerahan

Regards

Budi S.




--- On Mon, 1/21/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Monday, January 21, 2013, 9:35 PM

 

Dear Ibu Rini,

Monggo saja jika akan mengikuti saran Pak Budi. Toh pertanyaan Ibu hanya sekedar ttg rencana "penawaran". Hanya saya masih rada kurang mudeng dgn maksud Pak Budi yg saya bold dan underlined jika sudah masuk ke mailist ya tentunya dengan sadar dan sengaja memang mengharapkan orang/member lain ikut2an menanggapinya seperti saya maupun Pak Budi Santoso, hehehe....

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 21, 2013, at 6:46 PM, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> wrote:

 

Dear Rini

semua itu memungkinkan bu. yang penting ybs sepakat dan tidak dipaksa. tawarkan saja dahulu. saya tahu posisi mbak. kalo kedua belah pihak sepakat tentunya tdk ada permasalahan lagi. bicarakan saja dulu.. UUK memang payung hukum tertinggi kita mengenai berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Tapi yang pasti jika kedua belah pihak sepakat.. tentunya tidak menjadi masalah..
karna jika yang terkait saja setuju.. buat apa orang lain ikut2 an.. apalagi dengan membawa buku tebal UUK hehehee :)

saran saya di ajak bicara dahulu.

Regards

Budi S.


--- On Sun, 1/20/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 20, 2013, 9:42 PM

 

Dear ibu Rini,

Kita diskusinya dgn merujuk ketentuan perUUan saja.
Silakan membaca pasal 153 UUK.
Peraturan dibuat oleh siapa saja, suka atau tidak suka, mau kaki kita berada dimanapun, tetap akan dihadapkan dgn comply thd Regulation of GOI atau tidak.
Demikian pendapat saya.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Sun, 20 Jan 2013 00:10:35 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit

 

Dear pak barkah,

Mohon penjelasan yg lebih dalam mengenai penawaran pensiun dini adalah sama dengan PHK dari sisi sanksi hukumnya pak.

Kalau dari sisi kemanusiaan saya pribadi tidak berkenan. Tetapi kaki saya satunya berada di sisi kelangsungan bisnis pershn.

Thank u pak.
Rgds,
Rini

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Date: Wed, 9 Jan 2013 09:12:17 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit

 

Dear Ibu Rini,

Mohon ijin urun rembug ya.....

Pensiun dini sama dengan PHK.
Dengan kata lain threadnya sama dengan "Penawaran PHK bagi karyawan yang sakit".
Sementara UUK mengatur pelarangan PHK bagi pekerja yang sakit hingga tidak dapat melakukan pekerjaannya selama tidak melampau 12 bulan secara terus menerus (vide pasal 153 ayat 1 huruf a).

Dari sisi lain, diluar hak pekerja terhadap upah yang akan semakin menurun, terdapat hak seperti JPK bagi pekerja dan keluarganya atau kewajiban bagi perusahaan yang masih akan didapat oleh pekerja dan keluarganya atau diberikan perusahaan selama masih terikat hubker (masih ada 8 bulan lagi).

Belum lagi terkait masa kerja yang akan berdampak pada perhitungan uang pesangon dan UPMK, bisa jadi akan terdapat perbedaan nilai pada uang pesangon maupun UPMK.
Misalkan masa kerja sampai saat ini adalah 5 tahun 4 bulan (kurang dari 6 tahun), sedangkan pada saatnya nanti, jika perusahaan diperbolehkan oleh UUK untuk melakukan PHK, masa kerjanya menjadi 6 tahun atau 6 tahun lebih 1 hari, maka skema uang pesangon dan UPMK akan berbeda dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan.

Kalau Ibu Rini menempatkan diri selaku pekerja, dengan ketentuan yang ada, kira-kira akan memilih yang mana?

Demikian urun rembug saya dan semoga menjawab pertanyaannya.

Terbuka untuk ditambahkan dan dikoreksi.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 8, 2013, at 9:32 AM, oetari@yahoo.com wrote:

> Selamat pagi rekan-rekan,
>
> Mohon masukan untuk kasus berikut.
>
> Karyawan posisi sales di perusahaan terkena stroke yg kedua kali 4 bulan yang lalu. Bagian tubuh sebelah kanan lumpuh dan masih dalam terapi. Dgn latar belakang pekerjaannya yang mobile sepertinya juga sulit untuk dapat kembali bekerja.
> Saat ini secara remunerasi, sudah berada di posisi 75% dari gaji di tiga bulan kedua.
> Management kami berniat untuk menawarkan pensiun dini bagi karyawan ybs.
> Apakah hal ini memungkinkan tanpa harus menunggu masa sakit 1 tahun berakhir?
>
> Terima kasih,
> Rini
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ------------------------------------
>
> --- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---
>
> Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
> HRM-Club@yahoogroups.com
>
> Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
> HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
>
> Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
> HRM-Club-digest@yahoogroups.com
>
> Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
> HRM-Club-digest@yahoogroups.com
>
> UNTUK PROGRAM KONSULTASI INHOUSE:
> Untuk Konsultasi Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
>
> Program-program HRM:
> 1. Training:
> Public House - Harga member
> Inhouse - Harga member
> 2. Konsultasi - Harga Member
> 3. Recruitment service / search executive - Harga Member
>
> LOW PRICE, HIGH QUALITY EASY TO APPLICATION
> HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
>
> HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
>
> Lihat Web
> http://www.hrm-indonesia.com/
> SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
>
> ----
> MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
>
> KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
> KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
> ----
>
> Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager HR SPv, akademisi HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
>
> Bila anda punya kemampuan dalam bidang training konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian tidak terlalu komersial, ingin bergabung dengan Team HRM Club.
> silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
> subject: Bergabung dengan tim HRM Club
> Sebutkan bidang keahlian anda
>
>
> Pengelola
>
> Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
> http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
>
>
>

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (11)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (35)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment