Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pkwt

 

Dear Glaudy,

Terimakasih banyak atas masukannya 
Akan tetapi di dalam UU tersebut saya menemukan kejanggalan kenapa harus diperjelas lagi bahwa pkwt I dan pkwt II total pkwtnya tidak boleh lebih dari 3 tahun (diluar pembaharuan pkwt yang pakai jeda) ?

Sedangkan pada UU tersebut sudah dijelaskan pkwt I maximal 2 tahun dan diperpanjang pkwt II maximal 1 tahun, ini khan udah jelas tidak boleh lebih dari 3 tahun?kalau udah jelas kok dijelasin lagi bahwa totalnya tidak lebih dari 3 tahun khan aneh?

Berdasarkan penjelasan di atas kami mengambil kesimpulan bahwa pkwt I 1 tahun dan bisa diperpanjang max 2 tahun, dikarenakan adanya penjelasan total tidak boleh dari 3 tahun


Mohon diberikan tanggapannya dari para pakar


On 29 Jan 2013, at 13:59, Glaudy Clevaundey <die_taz82@yahoo.com> wrote:

 

kl di tempat saya menerjemahkan UU 13-2003 pasal 59 ayat 4 kami membuat kontrak pertama utk masa waktu 2 thn lalu perpanjangan kontrak 1 thn nah kl kita sdh memberlakukan kontrak pertama 1 tahun mk otomatis kontrak ke dua tdk melebihi wkt kontrak pertama tetapi bs sm wkt nya dgn kontrak pertama.

mudah-mudahan hal ini bermanfaat dan benar menurut hukum



From: laksonoagung <laksonoagung@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 29, 2013 12:26 PM
Subject: Re: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Bu inen

Untuk aturan yang menyatakan kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama ada di uu yg lama, sehingga sejak ada uu yang baru (uu 13/2003) aturan tersebut secara hukum menjadi terhapus uu yg baru "lex posteriori derogat legi priori".


IMHO

Salam,
Agung




Sent from Samsung Galaxy Note

Inen-QCN <inen@qcnexpress.com> wrote:
 
Selamat pagi rekan HR,
 
Saya pernah mendapatkan penjelasan dari rekan HRD saya waktu itu, bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama. Mungkin beliau menterjemahkan UU no 13 - 2003 pasal 59 ayat 4.
 
Mohon klarifikasi, apakah bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama, ini pengertian yang salah atas pasal tersebut.
 
 
Terimakasih.
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
----- Original Message -----
From: Masne
Sent: Tuesday, January 15, 2013 2:56 PM
Subject: Bls: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Bu Inen,
UU yg mengatakan perpanjangan kontrak 2 tidak boleh lebih lama dari kontrak 1, yang mana ya ?

Salam, AN
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:10 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt

 
Selamat pagi rekan HR,

Kalau mengacu UU, perpanjang kontrak ke 2 tidak boleh lebih lama dr kontrak 1, kontrak ke2 maks 1 tahun, pak.

Silahkan rekan lain mengkoreksi atau menambahkan.
Thank you for your cooperation
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office 
0309980014 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone :
62-21-78841550 |  Fax :
62-21-78841589 | Mobile Phone :
62-857-14407-437

From: Iwakasin <iwakasin8388@yahoo.com>
Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:34 +0700
Subject: [HRM-Club] Pkwt

 
Dear team hrm yang luarbiasa dasyat

Ingin menanyakan apakah pkwt I 1 tahun dan pkwt II diperpanjang 1 kali dengan 2 tahun lamanya diperbolehkankah? Selama tidak melebih akumulasi total pkwt I dan II yaitu 3 tahun

Mohon advicenya rekan2

Tks

Hrd mgr



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (20)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment