Dear Putri Sanchai,
Saya Cuma kasih masukan saja dan saya masih baru masuk di group ini.
1. Pengertian Pensiun dini.
Pada umumnya pensiun dini adalah usulan dari perusahaan kepada seluruh karyawan yang diumumkan secara serempak dan bersamaan, tentu ada batas waktu dari kapan sampai kapan pengumuman usulan pendaftaran pensiun dini tersebut, dan bukan untuk perorangan.
Sehingga apabila diminta untuk di pensiun dini kan berarti itu adalah PENGUNDURAN DIRI.
Nah, Apabila karyawan ibu yang mempunyai pengalaman kerja katakanlah 10 thn atau dibawahnya minta di pensiun dinikan karena sebelumnya sudah terjadi seperti itu apakah perusahaan ibu melakukannya atau menyetujuinya?
Karena hal ini juga terjadi pada saya di perusahaan lama, disaat pendaftaran dibuka untuk pensiun dini saya juga ikut mendaftarkan untuk di pensiun dinikan, namun pihak perusahaan menolak saya untuk pensiun diri. Nah, setelah beberapa tahun kemudian saya minta di pensiun dini kan namun perusahaan berkata bahwa pensiun dini tidak ada lagi keculi pengunduran diri. Dan pengunduran diri juga saya lakukan asalkan bisa meninggalkan perusahaan itu. Karena apabila saya pensiun dini atas permintaan sendiri dan distujui oleh perusahaan, bagaimana dgn karyawan lain? Dalam arti semua bisa aja keluar dengan mengatakan pensiun dini.
2. Untuk perhitungan pensiun dini diatur di PP atau PKB perusahaan tersebut.
Demikian pengalaman dan tanggapan saya, semoga bermanfaat..
Terima kasih
Berman
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of putri_sanchai@yahoo.com
Sent: 20 Maret 2013 10:22
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: {Disarmed} [HRM-Club] Mohon Masukan: pensiun dini
Dear all.
Mohon masukannya terkait dengan permintaan karyawan yg mintq dipensiunkan dini. Masa krj ybs sdh 20th dg umur masih 40an th. Tadinya kami memutasikan ybs ke dept lain namun ybs mint resign dan akhirnya minta dipensiun dinikan saja.
Mohon bantuannya untuk penghitungannya. Krn setau saya jika karyawan yg meminta pensiun dini maka perusahaan berhak menolak dg penghitungan spt kary resign atau berhak jg menerima dg perhitungan spt kary pensiun pd umumnya.
Terimakasih
Powered by my smart phone
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 18 Mar 2013 02:06:38 +0000
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT (pasal)
Dear Pak Yanto,
Point 3 yang dimaksud adalah untuk kedua jenis hubungan kerja baik PKWTT maupun PKWT.
Salam hangat, Armand
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Recruitment - PF" <recruitment@pacific-fiber.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 15 Mar 2013 15:34:25 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: Bls: [HRM-Club] PKWT (pasal)
Dear Pak Armand,
Terima kasih atas bantuannya sangat bermanfaat sekali, satu hal untuk point 3 di bawah ini pasal 156 ayat (2) untuk karyawan PKWTT saja atau juga berlaku untuk PKWT.
Kind regards,
Yanto
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of armand armand
Sent: Friday, March 15, 2013 12:15 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: Bls: [HRM-Club] PKWT (pertanyaan lanjutan)
Dear Pak Yanto,
Dear Pak Armand, Mohon penjelasan hak karyawan PKWT meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir. Kind regards, Yanto From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of armand armand
|
The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you.
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment