Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] bingung

 

Maaf Pak Barkah,

 

Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ...

Salam,
Krist

2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
 

Dear Pak Wawan,

Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Date: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT

 

dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai

gitu sih menurut saya....

Thank you



--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:

From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AM

 

Dear Senior

Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali).  di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ?  apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun)  ? mohon pencarahannya

Terimakasih

Salam HRD
Wawan


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (8)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment