Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kontrak kerja melewati 7 hari *

 

Dear RR,
 
Saya membayangkan tanggapan Pak Frans yang saya kutip sbb:
 
"Setelah kontrak selesai, tetapi masih dipekerjakan tanpa adanya pemberitahuan diperpanjang atau diangkat, maka otomatis 1 hari saja sudah diperpanjang dengan syarat dan waktu yang sama,"
 
Bagaimana (misal) kalau kontrak (PKWT) yang sudah selesai dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan lupa diperpanjang, kemudian ditreat seperti kutipan di atas, yakni "...otomatis 1 hari saja sudah diperpanjang dengan (jangka) waktu yang sama."?
Dengan kata lain, jangka waktu perpanjangan PKWT-nya selama 2 (dua) tahun. 
 
Sementara dalam ketentuan pasal 59 UUK menyatakan paling lama perpanjangan PKWT adalah 1 (satu) tahun.
Terima kasih dan monggo dilanjut.
 
Salam,
Barkah
On Fri, Mar 22, 2013 at 11:41 AM, Fransiscus Xaverius <xaverius53@gmail.com> wrote:
 

Setelah kontrak selesai, tetapi masih dipekerjakan tanpa adanya
pemberitahuan diperpanjang atau diangkat, maka otomatis 1 hari saja
sudah diperpanjang dengan syarat dan waktu yang sama, atau bila sudah
perpanjangan, maka menjadi PK/wtt.

Demikian pendapat saya,

frans, papuabarat

On 3/22/13, Anita Dewi <anita.dewi12@yahoo.com> wrote:
> This message is eligible for Automatic Cleanup! (anita.dewi12@yahoo.com)
> Add cleanup rule:
> https://www.boxbe.com/popup?url=https%3A%2F%2Fwww.boxbe.com%2Fcleanup%3Ftoken%3DVYk2WJBfz3m1jqkymI%252BDe6ua7jTkBLG749NH3CH0sTZzbZjCumB9zIWMJyK1RYCWqeoOoZ3g3EjkpxH%252BW4ojpjIgax8cTvCIptICYWUrXgqgGvt3Nx3uRsMx2fm27YAJy39h25IGVf%252FmQ0aWKxnLoQ%253D%253D%26key%3DfRlNSUiQ7TTtKBK5x%252FP5bdwtSVT6zRt5vC29IAEZxyI%253D&tc_serial=13801213584&tc_rand=1622462823&utm_source=stf&utm_medium=email&utm_campaign=ANNO_CLEANUP_ADD&utm_content=001
> More info:
> http://blog.boxbe.com/general/boxbe-automatic-cleanup?tc_serial=13801213584&tc_rand=1622462823&utm_source=stf&utm_medium=email&utm_campaign=ANNO_CLEANUP_ADD&utm_content=001
>


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment