Dear Bu Inen,
Di tempat saya juga biasanya karyawan yang tidak perform ditunggu sampai habis masa kontraknya. Tapi pernah juga ada 1 karyawan yang diputus kontrak ditengah2 masa kontrak. Karena ya sudah benar2 keterlaluan performnya dibawah standard. Peringatan dan himbauan sudah berkali-kali diberikan ke karyawan tersebut sejak bulan keempat bergabung. Tapi ternyata sampai bulan ke 7 kinerjanya sama sekali tidak ada perubahan yang baik bahkan sedikit2 mulai terus menurun dari bulan ke empat itu. singkat kata, karyaan tersebut hanya 3 bulan saja berkinerja bagus.
Kalau dalam posisi tersebut apakah tetap kita harus sabar menunggu sampai masa kontrak habis? sedangkan kinerja yang dibawah standard dari yang bersangkutan sudah mulai mengganggu kinerja dan meresahkan karyawan lainnya yang berhubungan/dalam 1 department. Karena itu akhirnya perusahaan terpaksa memutuskan masa kontraknya. Dan itu peristiwa langka di perusahaan kami.
Biasanya setahu saya masalah ganti rugi dituangkan dalam perjanjian kerja apakah ada atau tidaknya.
Dear Pak Irwan,"Selama masa kontrak rasanya sah2 saja perusahaan mengcut karyawan kontrak selama memang performance nya dinilai dibawah standard perusahaan tanpa melalui sp. Tapi tentunya pastinya sebelum perusahaan cut ada pemanggilan atau teguran lisan kan mengenai kinerja bapak sendiri? Saya pikir kecil kemungkinan tanpa teguran apa2 sekalipun lisan perusahaan atau atasan bapak lgs mengcut kontrak itu."Untuk cut dari perusahaan karena dianggap hasil kerja tidak baik, apakah tetap membayar ganti rugi sesuai sisa kontrak yang belum djalani?, selama ini ditempat saya, bila ada karyawan kontrak yang tidak bagus perform, tetap kami selesaikan hingga kontrak selesai.Mohon pencerahannya, terima kasih.____________________________
Best Regards,
Inen - Services Department----- Original Message -----From: Irwan D RinaldiSent: Thursday, March 14, 2013 12:50 PMSubject: Re: [HRM-Club] Mohon info dan masukan: saya karyawan dengan kontrak percobaan selama 1 tahunSaya pikir dilihat dulu isi kontraknya. Status yg benar kontrak 1 tahun atau percobaan 1 tahun? Karena kalau memang statusnya kontrak ya sah saja dibuat selama 1 tahun dan nantinya pun bisa diperpanjang 1 tahun lagi kalau diperlukan.
Selama masa kontrak rasanya sah2 saja perusahaan mengcut karyawan kontrak selama memang performance nya dinilai dibawah standard perusahaan tanpa melalui sp. Tapi tentunya pastinya sebelum perusahaan cut ada pemanggilan atau teguran lisan kan mengenai kinerja bapak sendiri? Saya pikir kecil kemungkinan tanpa teguran apa2 sekalipun lisan perusahaan atau atasan bapak lgs mengcut kontrak itu.
Terlebih posisi bapak sebagai GA, tentunya sedikit lebih mudah mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan kinerja bapak. Karena GA itu adalah posisi pelayanan terhadap banyak orang. Jadi yg menilai bapak bukan hanya atasan atau perusahaan. Tapi seluruh karyawan yang ada di kantor tersebut. Cepat atau lambatnya sebuah pekerjaan yang bapak tangani akan dengan mudah diketahui semua orang. Apalagi tingkat kemampuan bapak dalam menghadapi complain.
Jadi saya pikir sebaiknya bapak review lagi selama masa kontrak yg sudah dijalani. Tentunya bapak sendiri yang tahu standard seperti apa yg diharapkan perusahaan seperti di awal join. Namanya masa kontrak,pastinya juga masa pengenalan,perusahaan akan benar2 memantau pekerjaan bapak. Kalau memang ternyata complain banyak selama bapak bergabung, pekerjaan banyak yg terlambat dan target banyak yg tidak tercapai (pdahal baru kontrak 1 thn),benar seperti postingan sebelumnya, adakalanya kita yg harus sportif menerima keputusan itu dan menjadikannya pengalaman yg berharga.
Maaf kalau kurang membantu
Salam
Irwan
Dari kontraknya saja sdh melanggar UU krn utk masa percobaan shrsnya hanya 3 bulan saran saya sebaiknya diadukan ke depnaker setempat
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Pada Rabu, 13 Maret 2013, chudri djunit<chudridjunit@gmail.com> menulis:
>
>
> mohon info dan masuk kan dari rekan rekan yang berpengalaman.
> saya seorang karyawan dengan kntrak masa percobaan selama 1 tahun dan
> di berhentikan kontrak dengan alasan kurang performa dan bukan karena
> pelanggaran berat perusahaan...
> sebelumnya saya belum mendapat SP atau surat peringatan lain secara
> resmi dari HRD manager...
> Thx sebelumnya hanya sekedar sharing informasi...
> Chudri
> GA Supervisor
>
>
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (10) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment