Dear Pak Yanto,
Terimakasih sebelumnya dan pertanyaan ini pernah muncul beberapa bulan yang lalu, namun saya coba mengulas kembali. Mengenai hak-hak karyawan meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir, bapak dapat merujuk pada Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Hak-hak tersebut secara umum adalah sbb; 1. Pembayaran upah terakhir termasuk upah lembur jika ada 2. Pembayaran kompensasi cuti (jika ada dan belum gugur) 3. Memberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Point (3) ini merujuk pada pasal 166 UU Ketenagakerjaan. 4. Pembayaran Santunan Kematian dan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Ahli Waris bekerjasama dengan pihak Jamsostek. 5. Hak-hak lainnya JIKA ADA yang diperjanjikan dan tertuang dalam PKB/PP/PK.
Demikian semoga dapat menjelaskan dan rekan lain dapat mengoreksi ataupun menambahkan untuk kesempurnaan jawaban.
Salam hangat, Armand.
--- On Fri, 3/15/13, Recruitment - PF <recruitment@pacific-fiber.com> wrote:
From: Recruitment - PF <recruitment@pacific-fiber.com> Subject: RE: Bls: [HRM-Club] PKWT (pertanyaan lanjutan) To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Friday, March 15, 2013, 10:33 AM
Dear Pak Armand, Mohon penjelasan hak karyawan PKWT meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir. Kind regards, Yanto From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of armand armand Sent: Friday, March 08, 2013 6:11 PM To: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT (pertanyaan lanjutan) Rekan/Bpk/Ibu Inen, Apakah dalam PKWT juga bisa dberikan SP ? Ya tentu bisa, pemberian SP tidak membedakan jenis perjanjian yang digunakan baik PKWT maupun PKWTT. dan bila memenuhi syarat PHK, apakah tetap mendapat pesangon ? Tidak, jenis hubungan kerja PKWT tidak mensyaratkan adanya pesangon dalam bentuk pemutusan hubungan kerja jenis alasan apapun. atau bila perusahaan memutuskan kontrak cukup membayar denda sesuai masa kontrak yang belum selesai-nya ? UU kita tidak mengenal istilah denda untuk hal yang dimaksud melainkan ganti rugi. Perusahaan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada karyawan bilamana masa kontraknya belum selesai telah diputuskan hubungan kerjanya, kondisi ini harus dilihat untuk jenis pekerjaan tertentu saja(Kepmenaker 100/2004 pasal 3 ayat 3). Namun untuk selain yang dimaksud pada pasal itu akan menjadi wajib. Masalah penahanan ijazah telah didiskusikan berkali-kali di forum ini dan tidak ada jawaban yang absolut. Kembali pada policy perusahaan masing-masing untuk mengaturnya dan cara memproteksinya. Semoga sharing ini membantu, monggo rekan lain yang ingin melanjutkan rembug ini atau ingin mengoreksinya, dipersilahkan. Salam hangat and have a nice long weekend. Armand --- On Fri, 3/1/13, Inen-QCN <inen@qcnexpress.com> wrote: From: Inen-QCN <inen@qcnexpress.com> Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT (pertanyaan lanjutan) To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Friday, March 1, 2013, 12:09 PM Selamat pagi Bapak dan Ibu HR, Maaf, ada kelanjutan pertanyaan, mohon dcerahkan yah... Apakah dalam PKWT juga bisa dberikan SP, dan bila memenuhi syarat PHK, apakah tetap mendapat pesangon?, atau bila perusahaan memutuskan kontrak cukup membayar denda sesuai masa kontrak yang belum selesai-nya. Juga, bila dalam PKWT dcantumkan pasal bila ada pemutusan dari salah satu pihak, maka akan dkenakan denda sesuai sisa waktu kontrak, apakah perusahaan boleh memegang ijazah asli karyawan sebagai jaminan? bila tidak boleh, apakah ada hal lain yang bisa kita lakukan untuk menjamin itu. Di kantor saya, kadang karyawan yang memutuskan sebelum kontrak habis, tanpa sangsi, sedangkan bila perusahaan ingin memutus kontrak kami selalu menyelesaikan sesuai waktu kontrak. Terima kasih yah atas perhatian dan sharingnya... ____________________________ Best Regards, Inen - Services Department ----- Original Message ----- Sent: Wednesday, February 13, 2013 11:26 AM Subject: Re: Bls: [HRM-Club] PKWT Dear RR, Mohon ijin urun rembug ya…. Jika diperkenankan merujuk pada Ketentuan Umum pasal 1 huruf f dan huruf g Permen 02/MEN/1993 ttg Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang telah dicabut oleh Kepmen KEP.100/MEN/VI/2004 ttg Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, menyatakan bahwa: 1. PERPANJANGAN Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu adalah melanjutkan hubungan kerja yang berakhir masa berlakunya. 2. PEMBAHARUAN Kerja Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu adalah pembuatan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu baru setelah Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu lama berakhir. Dari definisi PERPANJANGAN dan PEMBAHARUAN sebagaimana tersebut di atas, menurut penafsiran saya adalah: 1. Terdapat definisi/istilah PKWT pertama dan PKWT kedua. 2. PKWT PERPANJANGAN adalah bagian dari PKWT PERTAMA, dimana jangka waktu PKWT pertama paling lama 3 (tiga) tahun, yang terdiri PKWT awal yang jangka waktunya paling lama 2 (dua) tahun dan PKWT perpanjangan yang jangka waktunya paling lama 1 (satu) tahun. 3. PKWT PEMBAHARUAN adalah PKWT kedua setelah jangka waktu PKWT PERTAMA berakhir. Istilah PKWT PERTAMA dapat ditemui dalam pasal 154 huruf b UU 13/2003, yakni sbb: "….., berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk PERTAMA kali; Demikian dan terbuka untuk ditambahkan/dikoreksi. Salam, Barkah Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bambang S ujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Fri, 1 Feb 2013 10:36:16 +0800 (SGT) To: HRM-Club@yahoogroups.com < HRM-Club@yahoogroups.com > ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Pkwt Terima kasih atas tanggapan Bpk Wawan. Mohon maaf sebelumnya, saya sendiri tidak sepakat dengan istilah PKWT I, PKWT II. menurut saya yang ada (sesuai ketetentuan dlm UU adalah : PKWT, Perpanjangan PKWT ATAU Pembaharuan PKWT) . Secara ketentuan Undang-Undang tertulis memang benar seperti yang bapak sampaikan, dalam hal ini bapak mengacu ke UU No.13/2003 ttg Ketenagakerjaan sedangkan masih ada ketentuan lain yg masih berlaku yang mengatur ttg PKWT. Undang-Undang dapat berlaku efektif ketika ada peraturan pelaksananya ( berupa Keputusan Menteri) (lihat UU No.13/2003 pasal 59 ayat (8)). Apabila dijabarkan maka UU No.13/2003 jo Kepmen No.100 th. 2004. Yang Bapak sampaikan tepat sekali. akan tetapi coba kita lihat UU No.13/2003 pasal 59 ayat (8) dan Kepmen No.100 th 2004 pasal 3 ayat (1) s/d ayat (8). Jadi pada intinya PKWT dapat dilakukan karena beberapa alasan : jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya semisal produk baru/percobaan, musiman, kondisi tertentu, dan harian lepas. Sekarang kita liat lagi Kepmen No.100/2004 pasal 3 PKWT yg didasarkan pada pekerjaan yg sementara/sifat pekerjaannya. utk PKWT yg bersifat "musiman" diatur Kepmen No.100/2004 pasal 4 s/d pasal 7. PKWt berdasarkan produk baru diatur pasal 8 s/d pasal 9 Kepmen No.100/2004. dst....bla bla bla.. sampai dengan harian lepas. Dan seingat saya, tidak ada ketentuan dalam Kepmen No.100/2004 yg menyatakan bahwa Perpanjangan PKWT ke II tidak boleh melebihi PKWT I ( PKWT II tdk boleh lebih dari 1 tahun). trus yg dimaksud PKWT ke II tsb "perpanjangan PKWT" atau "Pembaharuan PKWT?" demikian pendapat yg dapat disampaikan disini, sebenarnya masih banyak yg akan saya sampaikan tatapi males nulisnya pak...dan waktunya udh sore, siap-siap pulang..he.he.he. Kesimpulannya : dari awal sudah saya sampaikan bahwa sebenarnya saya sendiri masih ragu utk mengeluarkan argumen ini, alasannya belum teruji dengan putusan hukum yg berkekuatan hukum tetap. CMIIW salam -bambang- staff Industrial Relation From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> To: " HRM-Club@yahoogroups.com " < HRM-Club@yahoogroups.com > Sent: Thursday, January 31, 2013 11:20 AM Subject: Bls: [HRM-Club] Pkwt Dear Pak Bambang Kenapa anda jadi ragu ? bukakah PKWT telah diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No 13 tahun 2003 ? bahwa PKWT untuk yg 1 max 2 th (boleh kita buat 6 bulan asal ada persetujuan 2 belah pihak) , Untuk perpanjangan PKWT max 1 tahun (boleh kita buat 11 bulan) yang penting perpanjangan max 1 tahun (ps 59 ayat (4) UU N0 13 tahun 2003 Demikian tks Salam HRD Wawan Dari: Bambang S ujadmiko Kepada: " HRM-Club@yahoogroups.com " Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 10:44 Judul: Re: [HRM-Club] Pkwt jiahhhh... hal spt ini adalah inti dari PKWT selain "masa jeda". Ada beberapa ketentuan Undang-Undang dan Keputusan Menteri yg dapat dijadikan landasan yuridis untuk hal ini, akan tetapi belum teruji di dalam pertimbangan putusan Hakim. Jadi saya sendiri masih ragu untuk share... staff Industrial Relation From: Iwakasin To: " HRM-Club@yahoogroups.com " Cc: " HRM-Club@yahoogroups.com " Sent: Tuesday, January 29, 2013 2:34 PM Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt Maksud bapak kontrak kedua lebih lama daripada kontrak pertama itu diperbolehkan? Kebetulan perusahaan kami juga pkwt kedua lebih lama kami lagi cari dasar hukumnya karena sebelumnya kami memaka dasar hukum total kedua kontrak tidak boleh lebih dari 3 tahun Mohon pencerahan dari pakar On 29 Jan 2013, at 12:26, laksonoagung laksonoagung@yahoo.com> wrote: Untuk aturan yang menyatakan kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama ada di uu yg lama, sehingga sejak ada uu yang baru (uu 13/2003) aturan tersebut secara hukum menjadi terhapus uu yg baru "lex posteriori derogat legi priori". Sent from Samsung Galaxy Note Inen-QCN inen@qcnexpress.com> wrote: Saya pernah mendapatkan penjelasan dari rekan HRD saya waktu itu, bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama. Mungkin beliau menterjemahkan UU no 13 - 2003 pasal 59 ayat 4. Mohon klarifikasi, apakah bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama, ini pengertian yang salah atas pasal tersebut. ____________________________ Best Regards, Inen - Services Department ----- Original Message ----- To: HRM-Club@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 15, 2013 2:56 PM Subject: Bls: Re: [HRM-Club] Pkwt Bu Inen, UU yg mengatakan perpanjangan kontrak 2 tidak boleh lebih lama dari kontrak 1, yang mana ya ? Salam, AN Powered by Telkomsel BlackBerry® From: inen@qcnexpress.com Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:10 +0000 To: HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt Selamat pagi rekan HR, Kalau mengacu UU, perpanjang kontrak ke 2 tidak boleh lebih lama dr kontrak 1, kontrak ke2 maks 1 tahun, pak. Silahkan rekan lain mengkoreksi atau menambahkan. Thank you for your cooperation ____________________________ Best Regards, Inen - Services Department Head Office 0309980014 Quickest Courier Network (QCN) Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan Pasar Minggu Jakarta - Indonesia Phone : 62-21-78841550 | Fax : 62-21-78841589 | Mobile Phone : 62-857-14407-437 From: Iwakasin iwakasin8388@yahoo.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:34 +0700 To: HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Dear team hrm yang luarbiasa dasyat Ingin menanyakan apakah pkwt I 1 tahun dan pkwt II diperpanjang 1 kali dengan 2 tahun lamanya diperbolehkankah? Selama tidak melebih akumulasi total pkwt I dan II yaitu 3 tahun Mohon advicenya rekan2 Tks Hrd mgr | The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you.
|
0 comments:
Post a Comment