Dear ibu Erna,
PB yg didaftarkan di LPPHI dan jika disetujui oleh LPPHI, maka dikategorikan sudah memperoleh penetapan LPPHI.
Semoga menjawab pertanyaannya.
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Thanks Pak Barkah,
Bagaimana bila kasus tersebut diselesaikan secara bipartit, dan dibuatkan PB, dimana si karyawan setuju dengan pemberian sesuai yang ketentuan dalam pasal 158 ayat (3) nya...
Boleh kah ???
Regards,
Erna K. Maskus
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: 28 Februari 2013 10:10
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan
Dear Ibu Erna Maskus,
Menurut saya, tanggapan saya tidak selalu akurat sih....hehehe...
Mohon ijin urun rembug ya....
Dengan adanya Putusan MK No. 012/PUU-I/2003, maka pengusaha/perusahaan tidak boleh serta merta melakukan PHK sepihak sebelum pekerja yang bersangkutan terbukti dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila dirasa dengan "alasan mendesak", sebagaimana dinyatakan dalam SE Menakertrans No. 13/2005, perusahaan dapat melakukan PHK dengan TETAP melalui penetapan LPPHI.
Jika PHK-nya disetujui oleh LPPHI, maka kewajiban perusahaan membayarkan "kompensasi" sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 13/2003.
Demikian dan semoga membantu. Monggo rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya.
Salam,
Barkah
Sent from my iPad
On Feb 28, 2013, at 9:12 AM, Erna Maskus <erna_maskus@ultrajaya.co.id> wrote:
Pak rudy, thans untuk respon nya.. Pakar HR yang lain.. ayo dong.. kok sepi..
Pak Barkaah,,,, Biasanya Bapak memberi ulasan yang akurat pak..??
Pliiissss
Regards,
Erna K. Maskus
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of rudy
Sent: 26 Februari 2013 9:42
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan
Dear All,
Menyambung pertanyaan Bu Erna, mohon kiranya para pakar yang memberikan masukan disertai analisa hukum terkait hal ini karena sejauhmana PP dapat mengatur hal ini sementara UU sudah tidak mengatur paska keputusan MK yang membatalkan pasal pelanggaran berat ini. Apalagi terkait dengan pesangon dan proses eksekusi PHKnya. Saya kira topic ini sangat menarik untuk dikaji.
Salam,
Rudy
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Erna Maskus
Sent: 26 Februari 2013 9:08
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Klasifikasi Pelanggaran Berat di Perusahaan
Dear Pakar HRD
Seperti kita ketahui, bahwa: Perusahaan menentukan beberapa katagori pebuatan yang bisa dianggap sebagai suatu pelanggaran berat di perusahaan tersebut.
Misalnya : Ada suatu Bank yang menentukan peraturan : "Memberi tahukan Pasword PC kepada pihak lain /karyawan lain, adalah merupakan Pelanggaran Berat"
Nah.. di perusahaan kami, ada suatu perbuatan yang merupakan pelanggaran berat dan dikenakan sanksai PHK bagi yang melakukannya, yaitu melakukan Spilt Invoice atau Pecah Bon.
Dan hal tersebut sudah tercantum didalam PP nya.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah : hak apa saja yang bisa diperoleh oleh karyawan apabila melakukan pelanggaran tersebut diatas.
Karena Pihak management, beranggapan bahwa untuk karyawan yang melakukan Split Invoice tersebut hanya mendapatkan Uang Pisah saja.
Mohon .. masukannya dari para pakar hrd .. lainnya..
Terima kasih
Regards,
Erna K. Maskus
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (9) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment