Powered by Blogger.
RSS

Bls: Re: [HRM-Club] CUTI GAJAH

 

Sedikit menambahkan dalam hal karyawan tidak berhak atas cuti tahunan di tahun ke delapan, maka perusahaan harus membayar setengah bulan upah

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 1 Apr 2013 10:47:43 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] CUTI GAJAH

 

Rekanku/Bp. Irwan,

Sebenarnya sudah jelas Pasal 3 ayat 1 Kepmenaker No. 51 tahun 2004 tersebut bahwa Pekerja yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan.
Pengertian istirahat tahunan adalah cuti tahunan 12 hari kerja berdasarkan UU secara normative.
Sebagai tambahan pada pasal lain bahwa; "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi pekerja/buruh belum mempergunakan hak istirahat panjangnya dan hak tersebut belum gugur atau pengusaha menunda pelaksanaan istirahat panjang tersebut, maka pekerja/buruh berhak atas suatu pembayaran upah dan kompensansi hak istirahat panjang yang seharusnya diterima" (Pasal 6).

Dipersilahkan untuk dikoreksi dan terimakasih.

Salam, Armand

From: irwanto budi raharjo <irwantobr@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, March 30, 2013 1:46 PM
Subject: [HRM-Club] CUTI GAJAH

 
Dear rekan-rekan,

Kebetulan ada kasus seorang karyawan yang sudah mendapat hak cuti Gajah/Panjang (setelah bekerja selama 6 tahun).
Pada tahun ketujuh yang bersangkutan Resign.
Pertanyaan saya :
Karyawan tersebut hanya mendapatkan cuti panjang atau cuti panjang+12 hari cuti tahunan?

Karena ada perbedaan persepsi dalam mengartikan bunyi KepMen No 51 thn 2004 pasal 3 ayat 1

Mohon masukan dari rekan dan suhu

Regards

Irwan


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.600 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment