Waktu dulu saya juga pernah mengalami kasus serupa di perusahaan yang lama.
Setelah dirujuk lagi dan ditelaah kita menyepakati bahwa masa kerja dihitung sejak pkwtt. Karena dalam pkwt, telah disebutkan tidak ada pembayaran pesangon.
Maka mungkin bisa di cek juga pkwt yang ditanda tangani karyawan, apakah disitu ada penjelasan mengenai pesangon.
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
To Pak Barkah,
Ayooo Pak, Ibu Kristina jd bingung tuh :).......
Dan seingat saya isi dr pertanyaan ini pernah dibahas dimailist ini atau tetangga ya?cuma beda judulnya ( Semoga ada yg ingat )
Punten RR yg budiman coba urun rembug, mohon dipisahkan antara perhitungan masa kerja perhitungan untuk pesangon.
Dasar hukum maaf saya ubek-ubek belum ketemu atau memang saya yang bodoh? Secara logika masa kerja tjd karena adanya hub.ker yg didasari oleh perjanjian baik itu PKWT atau PKWTT.
Dan dalam PKWT tidak mengenal adanya perhitungan pesangon.
Pesangon hanya ada di PKWTT, jika pertanyaan adalah masa kerja dalam perhitungan pesangon maka masa kerja saat diangkat sbg kary tetap alias PKWTT, KECUALI jika syarat-syarat PKWT tidak terpenuhi sehingga jd PKWTT.
Maaf Pak Barkah menyela, mohon dikoreksi.
Salam,
Yudhi
sejak menjadi kary. tetap....... anggab aja begini...semasa jadi pkwt dan kontrak habis, maka habis pulalah bug, dan tanggung jawab kerja dengan perusahaan........ begitu diangkat mnj pkwtt maka dimulai lagilah hub kerja antara keduanya...begitu logikanya Thank you Sulbi --- On Thu, 21/3/13, febrino_psikologi03@yahoo.co.id <febrino_psikologi03@yahoo.co.id> wrote:
|
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (52) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment