To Pak Barkah,
Ayooo Pak, Ibu Kristina jd bingung tuh :).......
Dan seingat saya isi dr pertanyaan ini pernah dibahas dimailist ini atau tetangga ya?cuma beda judulnya ( Semoga ada yg ingat )
Punten RR yg budiman coba urun rembug, mohon dipisahkan antara perhitungan masa kerja perhitungan untuk pesangon.
Dasar hukum maaf saya ubek-ubek belum ketemu atau memang saya yang bodoh? Secara logika masa kerja tjd karena adanya hub.ker yg didasari oleh perjanjian baik itu PKWT atau PKWTT.
Dan dalam PKWT tidak mengenal adanya perhitungan pesangon.
Pesangon hanya ada di PKWTT, jika pertanyaan adalah masa kerja dalam perhitungan pesangon maka masa kerja saat diangkat sbg kary tetap alias PKWTT, KECUALI jika syarat-syarat PKWT tidak terpenuhi sehingga jd PKWTT.
Maaf Pak Barkah menyela, mohon dikoreksi.
Salam,
YudhiMake it simple easier®From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Mon, 25 Mar 2013 21:34:15 -0700 (PDT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [HRM-Club] bingung
sejak menjadi kary. tetap.......
anggab aja begini...semasa jadi pkwt dan kontrak habis, maka habis pulalah bug, dan tanggung jawab kerja dengan perusahaan........
begitu diangkat mnj pkwtt maka dimulai lagilah hub kerja antara keduanya...begitu logikanya
Thank you
Sulbi
--- On Thu, 21/3/13, febrino_psikologi03@yahoo.co.id <febrino_psikologi03@yahoo.co.id> wrote:
From: febrino_psikologi03@yahoo.co.id <febrino_psikologi03@yahoo.co.id>
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] bingung
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Thursday, 21 March, 2013, 11:58 AMDear rahmat ,
Yang saya tahu sejak awal bergabung di perusahaan tsb ,
$salam
Febrino
Pin bb 26727DAD
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: Rachmad Soenarjadi <soenarjadirachmad@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Mar 2013 09:58:54
To: HRM-Club@yahoogroups.comHRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] bingung
SEJAK MENJADI KARYAWAN TETAP
Salam,
Rachmad Soenarjadi
________________________________
Dari: KRISTIANA Sumartini <kristiana.sumartini@essilor.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 19 Maret 2013 15:09
Judul: Re: [HRM-Club] bingung
Maaf Pak Barkah,
Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ...
Salam,
Krist
2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
>
> Dear Pak Wawan,
>
>Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
>Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
>Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.
>
>
>Salam,
>Barkah
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>________________________________
>
>From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
>Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
>Date: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)
>To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
>Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
>
>
>dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai
>
>gitu sih menurut saya....
>
>Thank you
>
>
>
>--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:
>
>
>>From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
>>Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
>>To: "HRM-Club@yahoogroups.comHRM-Club@yahoogroups.com>
>>Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AM
>>
>>
>>
>>Dear Senior
>>
>>
>>Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali). di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ? apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun) ? mohon pencarahannya
>>
>>
>>
>>Terimakasih
>>
>>
>>Salam HRD
>>Wawan
>>
>>
>>
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (51) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment