utamakan musywarah harpitnas bsa potong cuti atau ganti hari tergantung kebutuhan dan kesepakatan, yang belum punya cuti bsa ganti hari atau utang cuti dengan pencatatan jelas dari keduanya, inti buat enjoy jgn menang sendiri, kebijaksanakaan pasti ada pengobanan,, man yaang bermamfaat banyak trims
Dari: Vieya <vieya@manggaduasquare.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 14 Mei 2013 20:59
Judul: RE: [HRM-Club] Diliburkan oleh perusahaan, apakah mengurangi hak cuti karyawan?
Dari: Vieya <vieya@manggaduasquare.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 14 Mei 2013 20:59
Judul: RE: [HRM-Club] Diliburkan oleh perusahaan, apakah mengurangi hak cuti karyawan?
Dear Pak Sayogo,
Salam kenal…
Di tempat kami pada manajemen sebelumnya, hari libur yang diputuskan oleh manajemen menjadi hari libur atas kebijakan perusahaan, tidak memotong cuti tahunan, sehingga merupakan bonus libur bagi kami semua.
Untuk teman-teman yang ditugaskan pada hari libur tersebut maka memperoleh penggantian libur di hari lainnya.
Untuk teman-teman yang belum punya hak cuti, dihitung sebagai 'hutang cuti' yang jika mereka resign sebelum waktunya (masa kontraknya selesai atau masa probationnya belum terlewati), diperhitungkan dengan pembayaran gaji akhirnya.
Demikian. Mungkin ada rekan-rekan HR lain yang memiliki pengalaman lain.
Thank you for your kind attention and cooperation. Have a pleasant day.
Best Regards,
Vieya P. Soegihanto
Developer Division - Mangga Dua Square
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Sayogo D
Sent: 14 May 2013 14:31
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Diliburkan oleh perusahaan, apakah mengurangi hak cuti karyawan?
Sent: 14 May 2013 14:31
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Diliburkan oleh perusahaan, apakah mengurangi hak cuti karyawan?
| Dear para Senior HR, Diperusahaan tempat saya bekerja meliburkan karyawannya pada HARPITNAS alias hari kerja yang kejepit dengan hari libur nasional, karena dengan pertimbangan efisiensi biaya operasional ( BBM, Listrik , dll ). yang jadi pertanyaan saya : 1. Apakah hari diliburkan tadi bisa diperhitungkan sebagai pengurang cuti karyawan? 2. Bagaimana statusnya karyawan yg memang karena urgent ditugaskan masuk di hari tsb? 3. Apabila diperhitungkan dengan hak cuti, bagaimana dengan karyawan yang belum mempunyai hak cuti ? ( msa kerja belum 12 bulan) Mohon pencerahan dari rekan rekan HR semua... Terima kasih. Salam HRD Dwi Sayogo HRD GA Dept. PT. Eka Swara Asia ( Holding Company ) JL. Pluit Raya 200 Jakarta Utara |
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (11) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment