Dear pak Barkah,
Menurut hemat saya didalam suatu Undang undang yang ada, kita harus memahaminya dan meng-artikannya harus secara utuh dan satu kesatuan( tidak sepotong sepotong ).
Kalau menurut saya PP 21/1954 itu tetap berlaku walaupun UU No 1 tahun 1951...dst telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasarnya adalah ; Bab XVII, Ketentuan Peralihan Pasal 191 UUTK 13/2003
Jelas dinyatakan di Pasal 191 bahwa ;
"Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang ini".
Yang harus kita garis bawahi yaitu ;
1. Tetap berlaku
2. dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru.
Jadi tidak masalah pak UU nya dinyatakan tidak berlaku, tetapi PP nya masih tetap dapat di berlakukan.
Demikian pak pendapat saya beserta alasannya.
Monggo terbuka untuk dikoreksi.
Salam HR,
Pontas
Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 3 Mei 2013 22:53
Judul: Re: [HRM-Club] waktu cuti
Dear Pak Joko,
Menanggapi pertanyaan Bapak terkait PP 21/1954, yakni "Apakah ada peraturan lagi yang terbaru?".
Jika saya copas konsiderasi PP 21/1954 ttg Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.
Menimbang:
bahwa antara istirahat tahunan tersebut dalam undang-undang kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia, yang dengan undang-undang Nomor 1 tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2) telah dinyatakan untuk beberapa perusahaan tertentu.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang "Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia" (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2) serta pasal 98 Undang-Undang dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN ISTIRAHAT TAHUNAN BAGI BURUH.
Sedangkan dalam ketentuan pasal 192 angka 7 UU 13/2003 dinyatakan sbb:
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kalau UU 1/1951 sebagai "cantolan" PP 21/1954 sudah dicabut, menurut Bapak, perUUan yang mana yg saat ini dijadikan "cantolan" untuk PP 21/1954?
Demikian dan terima kasih.
Salam,
Barkah
2013/5/2 Joko Purnomo <joko.purnomo@spectrum-unitec.com>
Tolong baca PP no.21 Thn 1954 tentang istirahat buruh.Pasal 2, ayat 1.Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan.Pasal 2, ayat 3.Hak atas Istirahat tahunan ayat 1 &2 gugur bilamana dalam waktu 6 bulan setelah lahirnya hak itu, buruh ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh majikan atau bukan karena alasan2 istimewa, hal mana ditentukan oleh kepala jawatan pengawasan perburuhan.Pasal 5, ayat 2.Atas pertimbangan majikan, berhubung dengan kepentingan perusahaan yang nyata, istirahat tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanya 6 bulan terhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan.Singkat cerita Pemakaian/Pengambilan Hak cuti Tahunan hanya berlaku selama 6 bulan sejak lahirnya Cuti tahunan.Apakah ada peraturan lagi yang terbaru,From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of tesa_97@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, May 01, 2013 11:00 AMBang Andi
Coba anda baca dlm ketentuan aturan ttg cuti. Dikenal bahwa apabila cuti tidak habis dipakai maka dapat di akumulasi pada thn berikutnya selamanya 6 bulan apalagi ketidak habisan cutinya disebabkan oleh tidak setujunya perusahaan memberikan cuti krn kesibukan perusahaan pada saat karyawan mengajukan permohonan cuti. Untuk kasus ini maka hak mengambil cutoinya dapat diundur pada enam bulan pertama tahun berikutnya untuk hak cuti yang sisa tersebut
Demikian pendapat saya
Salam H R D
Ari sumarsono.Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: andi purwanto <andip2004@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 30 Apr 2013 17:16:43 -0700 (PDT)ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] waktu cutipara senior mohon pencerahannya...menurut peraturan yang berlaku dan kebiasaan yang ada, jatah cuti yang belum atau tidak diambil oleh pegawai apakah dapat di akumulasikan ke tahun berikutnya?terima kasih'Andi Purwanto
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (15) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment