Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Transaksi Bank yang mengherankan

 

Sekedar sharing, saya sudah pernah pernah menerima pinjaman tersebut berkali-kali, dari mulai 8 jutaan, 14 jutaan, 24 jutaan sampai 34 jutaan, yg 34 jutaan bahkan 2 kali dan yg terakhir cicilan baru satu kali diberi lagi, yg 14 jutaan, dan baru selesai awal bulan yg lalu, kesemuanya tanpa bunga, hanya biaya pinjaman Rp. 100.000,-- per pinjaman. Beberapa hari lalu saya ditawari lagi tapi saya Ga mau krn biaya sdh naik jadi 225.000 rupiah.

Saya hanya menduga bank pada kelebihan likuiditas, sehingga ditawarkan pada pelanggannya.

Sepanjang bunga tidak dikenakan, biaya Adm reasonable, punya kebutuhan dlm 3 bulan, saya manfaatkan saja.

Dikirim dari iPad saya

Pada 4 Mei 2013, pukul 09:58, Novizal si Bule <novizalk@yahoo.com> menulis:

 

Rekan Pintor, pendapat bahwa rekaman itu bukan barang bukti berdasarkan ketentuan apa ya?

Sepanjang pengetahuan saya:
1. Rekaman dapat menjadi barang bukti apabila disetujui perekamannya oleh para pihak.
2. Saat ini praktek di institusi finansial, telebanking, semua mengandalkan rekaman sebagai perjanjian. Mohon diingat bahwa syarat sah perjanjian tidak ada yg mensyaratkan harus dalam bentuk tertulis.

Demikian yg dapat saya sharing.

Tabek
Novizal

★i have zero polution vehicle, do you ride bicycle? ☆



From: Ronny Oppusunggu <ronnyoppusunggu@yahoo.com>;
To: HRM-Club@yahoogroups.com <HRM-Club@yahoogroups.com>;
Subject: Re: [HRM-Club] Transaksi Bank yang mengherankan
Sent: Fri, May 3, 2013 7:59:59 AM

 

kl sy justru sy ambil itu pinjaman, krn itu uang gratis di kasih tanpa ada perjanjian tertulisnya (jd ga perlu dikembalikan, he3), kl rekaman sich tidak termasuk sebagai barang bukti di indonesia

Pintor


From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, April 29, 2013 6:46 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Transaksi Bank yang mengherankan

 
untuk pak Harry,

1. apakah rekan kerja bapak benar2 mendapat pinjaman 30juta seperti yang dijanjikan di telepon?
jika benar dapat uang pinjaman maka karyawan bapak berhak untuk mengembalikan pinjaman.

2. mengenai rekaman...sebelumnya pasti marketing pihak bankk meng-informasikan ke kary. bapak bahwa percakapan DIREKAM sebagai bukti dimulainya kerjasama antara 2 pihak, dan jika kary. bapak MENYETUJUI rekaman tersebut maka sudah sah-lah perjanjian antara 2 belah pihak.

3. jika suatu saat si kary. merasa keberatan dengan kerjasama tersebut, sebaiknya kary. menghubungi pihak bank untuk mendiskusikan lebih lanjut.

semoga membantu......and thank u

Thank you

Sulbi

--- On Mon, 29/4/13, Ann <annur_husnul@yahoo.com> wrote:

From: Ann <annur_husnul@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Transaksi Bank yang mengherankan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Monday, 29 April, 2013, 1:44 PM

 
Dear Pak Harry,

Memang harus berhati-hati, jangan sembarangan memberikan data-data Pribadi walaupun via telpon. Mengenai pelanggaran privasi Dan bersifat kriminal tentunya harus diajukan ke kepolisian terlebih dahulu.


Kindly regards,
Annur Husnul K
Sent from my BlackBerry® smartphone

From: harry hermawan <jp_aholic@yahoo.com>
Date: Mon, 29 Apr 2013 11:03:10 +0800 (SGT)
Subject: [HRM-Club] Transaksi Bank yang mengherankan

 
Kepada rekan rekan HRD

Mohon pencerahannya untuk kasus murid saya....
Beliau diberikan pinjaman Rp. 30 juta dana dari Bank Permata, yang  mana Payroll perusahaan tempat dia bekerja sekarang adalah melalui Bank tersebut. Ini diiming imingi sebagai suatu berkah pemberian atas kerja dan kesetiaannya selama ini. Namun saya sarankan dia untuk tidak diambil karena umumnya dia tidak akan bisa keluar sampai hutang tersebut terlunasi. Namun setelah lebih lanjut saya bicara dengan beliau ternyata Pinjaman dari Bank Permata tersebut, dia tidak mengisi formulir apapun, dan tidak menandatangani apapun. Saya tanya kepada dia, ini konfirmasi (Ijab Qabul) transaksi tersebut bagaimana ? Dia mengutarakan hanya lewat percakapan telpon, dikonfirmasi tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, tempat kerja dll dan itu DIREKAM.
Yang saya mohonkan pencerahannya adalah :
1. Untuk KTA atau transaksi apapun lazimnya ada formulir yang harus diisi dan dibubuhi tanda tangan, apakah memang sekarang ini bisa transaksi dilakukan simply hanya dengan merekam konfirmasi saja ?
2. Di negara asing misal, CANADA, tindakan merekam percakapan telpon merupakan tindakan KRIMINAL, dan bisa ditindak secara hukum PIDANA, apakah seperti itu juga di negara tercinta kita ini ?

Mohon berikan pencerahan kepada saya terlebih murid saya ini operator delivery yang sudah berbakti 8 tahun, dan hanya mendapatkan gaji sebatas UMK. Dan sarannya akan sangat kami hargai.....

Saya tunggu
Hormat saya,




Harry Hermawan


Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (11)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSU

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
MARKETPLACE


.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment