Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] DALAM KONTRAK DIPERLUKAN MATERAI ATAU TIDAK

 

Pengertian Perjanjian

 

Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".

 

Dari pengertian perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa terdapat suatu perbuatan yang dilakukan. Perbuatan tersebut dapat dibagi lagi kepada perbuatan hukum dan perbuatan biasa. Perbuatan hukum merupakan perbuatan yang mempunyai implikasi/akibat hukum jika hal tersebut diperjanjikan. Sedangkan perbuatan biasa hanya merupakan perbuatan yang mempunyai implikasi/akibat biasa. Selain pengertian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata tersebut perlu dilihat juga pengertian perjanjian yang diatur secara spesifik dalam peruaturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dengan melihat pada pengertian perjanjian yang diatur secara speseifik maka akan mempengaruhi juga syarat syahnya suatu perjanjian.

 

Pengertian sahnya perjanjian

 

Syarat syahnya perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu hal tertentu;

4. Suatu sebab yang halal/legal

Dari syarat-syarat yang ada dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu Syarat Subyektif serta Syarat Obyektif. Kesepakan serta Kecakapan merupakan syarat Subyektif, sehingga jika hal ini tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan. Sedangkan suatu hal tertentu serta sebab yang halal merupakan syarat obyektif, sehingga jika hal ini tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat batal demi hukum.

 

Pengaturan Meterai

 

Pengaturan mengenai permeteraian diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal yang wajib diberikan meterai serta yang dapat dikecualikan.

 

A. Kewajiban menggunakan meterai pada Perjanjian

 

Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai pengenaan meterai atas dokumen diantaranya:

 

a) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b) akta-akta notaris termasuk salinannya;

c) akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

d) Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :

1) yang menyebutan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e) surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya

lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

f) efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya

lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Kemudian Pasal 2 ayat (3) disebutkan dikenakan juga bea meterai atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan:

 

a) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

b) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

 

B. Pengecualian permeteraian

 

Pasal 4 mengatur mengenai dokumen yang tidak dikenakan bea meterai yaitu:

a. Dokumen berupa:

1) surat penyimpanan barang;

2) konosemen;

3) surat angkutan penumpang dan barang;

4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana

dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);

5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 6).

b. segala bentuk ijasah

c. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;

d. tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;

h. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;

i. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam

bentuk apapun.

 

C. Akibat tidak digunakan meterai

 

1. Akibat tidak digunakan meterai terhadap perjanjian Akibat tidak dilakukan permeteraian terhadap perjanjian tidak mempengaruhi keabsahan dari perjanjian. Dengan kata lain perjanjian tetap sah selama ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi. Sehingga perbuatan hukum yang telah dilakukan tetap mengikat kedua belah pihak. Namun jika dikemudian hari digunakan sebagai bukti di pengadilan maka kedudukan perjanjian yang dibubuhi meterai mempunyai kekuatan sebagai alat pembuktian yang kuat.

2. Akibat tidak digunakan meterai terhadap dokumen yang diwajibkan bermeterai. Dengan tidak dilakukan permeteraian pada dokumen yang diwajibkan maka menimbulkan hutang terhadap pihak yang mempunyai kepentingan terhadap dokumen tersebut (Pasal 6 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai). Hutang tersebut menjadi beban serta harus dibayar sesuai bea meterai yang diwajibkan. Dalam hal terdapat kekurangan atau tidak dilunasinya bea meterai tersebut maka dikenakan denda administrasi sebesar 200% (duaratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar (Pasal 8 ayat (1)).

3. Pemberian permeteraian kemudian

Pemberian permeteraian kemudian merupakan pembayaran terhadap bea meterai yang belum dibayar serta denda yang terhutang (Pasal 8 ayat (2)). Atau terhadap dokumen yang dibuat diluar negeri yang kemudian digunakan di Indonesia (Pasal 9).

 

D. Kesimpulan

 

Terhadap dokumen yang diwajibkan untuk dikasih meterai maka jika tidak dibubuhi meterai akan menimbulkan hutang bea meterai yang harus dilunasi. Perjanjian yang tidak dibubuhi meterai tetap sah serta mengikat masing-masing pihak. Namun jika akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan maka kedudukan sebagai alat bukti kurang kuat.

 

 

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

Industrial Relations, Legal & Training Div.

PT SANYO Energy Batam

Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park

Muka Kuning, Batam 29433

Kep. Riau, Indonesia

Tel. +62-770-611321 Ext. 151

Fax. +62-770-611348

arnold.dharmawan@id.panasonic.com

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of alvin candra
Sent: Thursday, May 30, 2013 1:17 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] DALAM KONTRAK DIPERLUKAN MATERAI ATAU TIDAK

 

 

 

Dear Rekan HR,


Mohon info dan masukannya ,apakah bisa kontrak yang dibuat dua rangkap tidak perlu dibubuhi materai dan apakah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang tidak memakai meterai dan memakai materai.


Mohon Bantuan rekan-rekan untuk info dan share.
trims.

·



·

alvin_candra17@yahoo.com

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment