Dikalangan kantor pemerintaahan juga byk ddipekerjakan orang dengan upah dibawah ump. Siaapa yang bertanggungjawab?
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Fransiscus Xaverius <xaverius53@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 1 May 2013 16:10:01
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pengadilan/MA Menghukum Pengusaha yang membayar
karyawannya di bawah UMK
Yang didiskusikan bukan keheranan pengusaha tsb kok bisa kena sanksi
hukuman, memang sudah layak dan sepantasnya, tetapi kenapa tidak adil?
Disnaker mosok tidak tahu di daerahnya ada banyak home industry yang
mempekerjakan lebih dari 10 orang tetapi tidak sanggup bayar ump
(toko, spbu, resto lan liyo liyane).
Kalau banyak pengusaha kuat yang membayar upah di bawah UMP merupakan
tindakan kejahatan, tentu banyak juga yang memberi upah di atas UMP
dan merupakan kebaikan yang luar biasa, dia dapat apa?
salam
On 4/25/13, Ruseno <Ruseno.sp91@gmail.com> wrote:
> Dear All,
>
>
>
> Saya setuju dengan Pak Barkah.
>
> Ada beberapa perusahaan yang sebenarnya mampu tapi dengan sengaja tidak mau
> bayar sesuai UMP/K. Ini sudah ada niat jahat. Tindakannya disebut kejahatan
> khan ….???
>
>
>
> Yang menjadi PR adalah : bagaimana kalau perusahaan benar2 tidak mampu dan
> persyaratan bipartit tidak tercapai untuk penagguhan UMK ?
>
> Maka yang dilakukan oleh pengusaha adalah mengurangi karyawan (PHK) agar
> perusahaan tetap bisa hidup.
>
>
>
> Kuncinya adalah : peningkatan produktivitas, hilangkan PUNGLI di segala sisi
> dan minta keberpihakan pemerintah kepada industri.
>
> Bukankan presiden kita dapat 7 GELAR DOKTOR dari universitas sak
> ngindenging donya ? …..
>
>
>
> Hidup Pengusaha dan Buruh yang telah berkorban segala-galanya untuk
> pertumbuhan ekonomi Indonesiaku….
>
>
>
> Rgds
>
> Ruseno
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf
> Of Barkah
> Sent: Wednesday, April 24, 2013 7:39 PM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Pengadilan/MA Menghukum Pengusaha yang membayar
> karyawannya di bawah UMK
>
>
>
>
>
> Dear RR,
>
> Pelanggaran terhadap pasal 90 ayat (1) UU 13/2003 dikenakan sanksi
> sebagaimana diatur dalam pasal 185, dimana sebagai tindak pelanggaran
> PIDANA.
>
> Selengkapnya pasal 185 sbb:
>
> Ayat (1):
> Barang siapa MELANGGAR ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ....(delete)...,
> Pasal 90 ayat (1), ....(delete)..., dikenakan sanksi PIDANA penjara paling
> singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
> sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
> 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
>
> Ayat (2):
> Tindak PIDANA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
> kejahatan.
>
> Jadi, keputusan Majelis Hakim BUKAN sesuatu banget kok.
> Terima kasih.
>
> Salam,
> Barkah
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> _____
>
> From: arief kresno wibowo <akresnow@yahoo.com>
>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
>
> Date: Wed, 24 Apr 2013 01:58:58 -0700 (PDT)
>
> To: hrm-club@yahoogroups.com<hrm-club@yahoogroups.com>;
> konsultasi-hr@yahoogroups.com<konsultasi-hr@yahoogroups.com>;
> <HRM-Club@yahoogroups.com>
>
> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
>
> Subject: Re: [HRM-Club] Pengadilan/MA Menghukum Pengusaha yang membayar
> karyawannya di bawah UMK
>
>
>
>
>
>
> Cak Sun,
>
> Sebenarnya hal ini masuk ranah pidana atau perdata ya? Kalo owner-nya
> di-penjara dan kemudian perusahaan colaps dan tutup, para karyawan juga yang
> rugi.
>
> Salam
>
>
>
> Arief
>
> --- On Wed, 4/24/13, Sunawan <sunawans@yahoo.com> wrote:
>
>
> From: Sunawan <sunawans@yahoo.com>
> Subject: [HRM-Club] Pengadilan/MA Menghukum Pengusaha yang membayar
> karyawannya di bawah UMK
> To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>,
> "konsultasi-hr@yahoogroups.com" <konsultasi-hr@yahoogroups.com>
> Date: Wednesday, April 24, 2013, 3:38 PM
>
>
>
> Pertama di Indonesia, Pengusaha Dipenjara karena Bayar Buruh di Bawah UMR
>
> *Andi Saputra* - detikNews
>
> *Jakarta* - Peringatan serius bagi para pengusaha yang membayar upah
> buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebab, Mahkamah Agung (MA)
> menghukum pengusaha yang melakukan hal tersebut dengan hukuman penjara.
>
> "Menghukum terdakwa Tjioe Christina Chandra dengan pidana 1 tahun
> penjara," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya kepada
> detikcom, Rabu (24/4/2013).
>
> Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun
> mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN)
> Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun
> mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100
> juta," lanjutnya.
>
> Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan
> anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam
> perkara nomor 687 K/Pid/2012.
>
> "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No
> 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, " pungkasnya.
>
> Berdasarkan catatan detikcom, putusan ini merupakan putusan pertama MA
> yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.
>
> *(asp/fdn)
>
> *sumber:
> http://news. detik.com/ read/2013/ 04/24/064908/ 2228708/10/ pertama-di-
> indonesia- pengusaha- dipenjara- karena-bayar- buruh-di- bawah-umr?
> 991104topnews*
> <http://news.detik.com/read/2013/04/24/064908/2228708/10/pertama-di-indonesia-pengusaha-dipenjara-karena-bayar-buruh-di-bawah-umr?991104topnews*>
>
>
>
>
>
------------------------------------
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
------------------------------------
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment