Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Konsul Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita

 

Boleh saja , pak tergantung perusahaan membatasinya sampai berapa, umumnya 3 anak (karena KB membatasi 3 anak) kalau sudah berubah KB membatasi 2 atau satu,  ikuti saja.

demikian urun rembug saya

BB


Dari: Human Resources <hrd@viamotif.com>
Kepada:
Dikirim: Kamis, 27 Juni 2013 19:56
Judul: [HRM-Club] Konsul Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita

 
Selamat Siang,

Salam Sejahtera bagi Para Pakar HRM,

Mohon dibantu informasinya,

- Barangkali ada yang tahu sampai anak ke berapa Pekerja wanita yang melaksanakan cuti hamil masih dibayar upah penuhnya.
Kalo di UU TK No.13 Thn 2003 Pasal 84 tidak menyebutkan sampai ke Berapa Pekerja Wanita yang melaksanakan cuti hamilnya maish bisa dibayar upah penuhnya (jadi tidak jelas batasannya, apa bebas mau melahirkan berapa anakpun atau gimana).

- Bolehkah perusahaan membatasi pembayaran upah cuti melahirkan bagi pekerja wanita hanya sampai melahirkan anak kedua? mengingat perusahaan mengacu kepada PROGRAM PEMERINTAH yaitu CUKUP 2 ANAK?  apakah program tersebut hanya berlaku bagi PNS sedangkan bagi Pekerja Swasta Tidak Boleh dibatasi?

- Kalo ada dasar hukumnya atau dalilnya yang membolehkan perusahaan bisa membatasi pembayaran upah cuti melahirkan bagi pekerja wanita hanya sampai melahirkan anak kedua mohon informasi dan bantuanya?

Saya ucapkan banyak terima kasih,

Salam Sejahtera
Karmana


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Re: Peran HRD dalam mendorong perubahan itu spt apa?

 

Hmmm menurut saya..perubahan itu sendiri berawal dr self belief yg ada di management perusahaan itu..dimulai dr posisi top mgmnt dan menurun kebawah
HR fungsinya lebih kepada 'driver' atau penggerak dr perubahan itu
Khususnya perubahan yg berkaitan dgn perubahan cara pandang atau paradigma dalam perusahaan..tidak mudah kalau hanya HR yg melaksanakan fungsi itu..
Demikian yg bisa saya share..mudah2an berguna..thx
Pasha

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: "Sunawan" <sunawans@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 01 Jul 2013 03:27:57 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: Peran HRD dalam mendorong perubahan itu spt apa?

 

hhmmmm, apa itu agent? apa itu change?

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, "coolguyyy1@..." <coolguyyy1@...> wrote:
>
> All,
>
> saya sering mendengar bahwa HRD itu harus berperan sebagai agen perubahan, agent of change.
>
> Pertanyaan saya, peran tsb spt apa? karena mau diapa-apain itu status HRD itu adalah supporting unit, perannya membantu, pembantunya direktur, bagaimana dia akana jadi agen, kalau statusnya hanya sebagai pembantu atau supporting unit.
>
> Maaf sebelumnya pembantu tdk sama dengan kacung.
>
> Mohon pencerahannya terkait pertanyaan saya.
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] bisakah Asst.Manager HRD proses Manager bermasalah??

Menurut saya..posisi tidak terlalu berpengaruh..dikarenakan yg dilihat adalah fungsi dari posisi itu bukan levelnya..utk asst mgr meng asses mgr masih valid
Kecuali utk posisi direktur sebijaknya mmg posisi lebih atasnya
Thx
Pasha
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: emailedeby@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sat, 29 Jun 2013 11:02:15
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] bisakah Asst.Manager HRD proses Manager bermasalah??

Dear All para senior,

Saya adalah Asst.Manager di sebuah perusahaan dan pada suatu kesempatan terdapat seorang Mananger dari department lain yang tidak performance dan oleh management ybs diminta untuk diproses oleh HRD,saat proses dijalankan yang melakukan pemanggilan dan pemrosesan adalah saya sebagai Asst.Manager dan bersama dengan HRD Mananger,namun dari Mananger departmen lain yang mengetahui proses tersebut melakukan protes kepada Management kenapa hrs Asst.Manager yang secara jabatan di bawah level manager hrs ikut. Yang saya ingin tanyakan apakah memang Asst.Mananger HRD tidak dapat melakukan proses PHK/SP kepada Mananger yang secara status Level diatasnya???

Mohon masukan agar secara jobdes dalam wewenang dapat lebih dipertegas sampai dimana wewenang yang boleh dan tidak,sehingga tidak ada permasalahan.

Best Regrads,
- Deby -
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network

------------------------------------

-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

------------------------------------

-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 

dear rekan tri,
 
betul banget. terima kasih tambahan infonya.
asumsi belum diatur dalam PP / PKWT shg rekan kita bertanya ttg hal tsb.
azas hokum memang harus ada aturan dulu baru bisa ada sanksi.
jika tidak/belum diatur khusus maka berlaku aturan umumnya.
 
salam,
fv farida

 
Dari: "wahyuning.triawan@yahoo.com" <wahyuning.triawan@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; inen@qcnexpress.com; fv.farida@yahoo.co.id
Dikirim: Sabtu, 29 Juni 2013 9:52
Judul: Re: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 
Bu Farida dan mba Inen,

Kalau dibuat aturan sbg penjelasan dari apa yg iatur dalam pasal 61 ayat (1) huruf d dari uu 13 th 2003, maka dimungkinkan utk tdk dibayar sisa kontraknya. Tapai bikinlah ketetentuan yg detail dan jelas jenis pelanggaran, jgn hanya pasal karet. Masak mislanya ada pekerja yh dikontrak 2 thn, baru 2 bula kerja sudah kena sp1, 2, 3 (sesuai dgn ketentuan yg sudah dibuat) masak sisa kontraknya yg masih 22 bulan harus dibayar. Atau stl sp 3, balik lagi sp 1 karena ngak kuat bayar kompensasinya, Eh eh eh

Memang, dlm pasal 62 disebutkan apabila pihak yg mengakhiri pkwt harus membayar ganti rugi sebesar sisa upah, kecuali BUKAN kareena ketentuan pasal 61 (1) --> artinya boleh tp aturlah yg jelas bagi kedua belah pihak.
Bisa jadi utk karyawan kontrak yg di phk krn terkena sp diberikan kompensasi 1 kali upah, sedang utk alasan mendesak \ berat tdk dpt apa2. Tp aturlah yg jelas di perjanjian kerjanya.

Disini pentingnya proses rekrutment yg benar dan efektif, lalu kegiatan penempatan dan pengembangan yg optimal shg kejadian ini bisa dihindarkan,
krn kalau sudah kejadian spt ini bisa dihindarkan, krn menghabiskan energi dan cost juga.

Terima kasih,
Tri
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Inen QCN" <inen@qcnexpress.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 5 Jun 2013 14:54:17 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III

 
Dear Ibu Farida,
 
Thanks penjelasannya.
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office  0309980014

 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Farida Fv
Sent: Wednesday, June 05, 2013 11:46 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 
 
dear rekan inen,
 
intinya terdapat beberapa macam alasan PHK.
 
PHK sebelum PKWT berakhir, maka pihak yang mem-PHK wajib membayar sisa masa kontrak.
PHK karena kesalahan, maka perusahaan wajib membayar pesangon kecuali kesalahan berat maka harus dibuktikan dgn putusan pengadilan.
 
PHK karyawan kontrak karena kesalahan, mixed kedua jenis PHK, tidak melepaskan kewajiban perusahaan thd karyawan sebab kewajiban perusahaan adalah membina karyawan, salah satunya melalui SP.
 
salam,
fv farida
 
Dari: Inen <inen@qcnexpress.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 23 Mei 2013 16:26
Judul: Re: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 

Selamat sore Ibu Farida,
 
Izin bertanya, jadi walaupun sudah kena SP3 dan melakukan kesalahan lagi yang berakibat PHK, kita tetap membayar denda yah Bu?
 
Terima kasih jawabnya.
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office  0309980014
 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone : 62-21-78841550 |  Fax : 62-21-78841589 | Mobile Phone : 62-857-14407-437
Email : inen@qcnexpress.com | Web : http://www.qcnexpress.com/
----- Original Message -----
From: Farida Fv
Sent: Thursday, May 23, 2013 11:47 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 
 
dear rekan taufik,
 
SP III karena kesalahan apa? kontrak ke berapa? sisa jangka waktu berapa lama?
 
menurut saya, meng-SP karyawan memang mudah tapi penyelesaiannya cukup beresiko. agar diperhatikan juga tingkat kesalahan dan tujuannya.
jika tujuannya utk PHK dengan menyeselesaikan kontrak tanpa perlu membayar uang sisa masa kontrak, dan tingkat kesalahan masih bisa ditolerir utk dibina, bukan kesalahan berat, ya bersabarlah tunggu hingga kontrak selesai.
 
missal karyawan kontrak kedua, baru perpanjang utk masa satu tahun kedua ternyata baru sebulan perpanjang kontrak, ybs di-SP sedang masa SP III berlaku utk 6 bulan tetapi perusahaan langsung mau PHK.
nah perlu diketahui terlebih dahulu alasan perpanjangan kontraknya, apakah pd kontrak sebelumnya ybs ini patut dipekerjakan dgn kontrak II atau tidak? atau gambling drpd HRD harus mencari kandidat lain? atau memang attitude baru diketahui setelah kontrak perpanjangan?
 
intinya, yang ingin menyelesaikan kontrak sebelum waktunya, ya konsekuensinya harus bayar...sepanjang belum ada perubahan ketentuan pd uu 13 thn 2003.
 
salam,
fv farida
 
 
Dari: Taufik Mahdi <taufikmahdi@yahoo.com>
Kepada: HRM-CLUB@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 9:52
Judul: [HRM-Club] karyawan kontrak sp III
 
dear all,

mohon sharing nya...........praktisi HRD.. apakah karyawan kontrak yang sudah dapat SP III melakukan kesalahan kembali dan di keluarkan, pertanyaannya apakah sisa kontrak karyawan tersebut harus di bayarkan dan merujuk pada pasal berapa UU 13 tentang ketenagakerjaan.


regard

Taufik.M

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (27)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bls: [HRM-Club] Komplain Jamsostek

 

dear rekan eko,
 
1. wajib
2. silakan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di kantor disnaker setempat, lengkapi dokumen terkait termasuk slip gaji dan bukti potong PPh ps. 21 di mana tercantum data gaji berikut potongan2nya
3. bisa
 
salam,
fv farida

Dari: Eko Wahyudi <xo_wahyoedy@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-group <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Sabtu, 29 Juni 2013 9:36
Judul: [HRM-Club] Komplain Jamsostek

Dear pakar HRD

Mohon maaf sebelumnya, kami memiliki kasus sebagai berikut :
Perusahaan tidak memotongkan iuran JHT Jamsostek sebesar 2% ke gaji karyawan. Artinya sebesar 5,7% semua ditanggung perusahaan, namun perusahaan tidak melaporkan dengan nominal upah yang sebenarnya, padahal upah yg sebenarnya bisa 5-11 kali lipat.

Ada beberapa karyawan yang telah keluar dan komplain tetang jumlah JHT tersebut.

1.Wajibkah perusahaan melakukan penghitungan kembali sesuai dengan amanat undang-undang, karena hal itu merupakan hak pekerja sebagai Jaminan Hari Tua.

2.Bagaimana prosedur untuk meng-clearkan permasalahan JHT tersebut ?

3.Apakah perusahaan bisa dikenakan sanksi/denda apabila hal ini diabaikan, mengingat sang pelapor sudah bukan karyawan lagi.

Demikian disampaikan atas, solusi dan pencerahannya disampaikan terimakasih.

Salam hormat,
Eko Wahyudi
Powered by TeHaeR Berry®

------------------------------------

-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
  Public House - Harga member
  Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    HRM-Club-digest@yahoogroups.com
    HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Re: Peran HRD dalam mendorong perubahan itu spt apa?

 

bung coolguyyy1, ada baiknya membaca buku Human Resource Champions
oleh Dave Ulrich..disitu akan dijelaskan secara gamblang mengenai role
ini...Selain itu buku buku mengenai perubahan banyak ditulis oleh Prof
Rhenald Kasali..

Mari kita sama sama belajar..

Hormat saya,
Zakhy Wahyu

On 7/1/13, Sunawan <sunawans@yahoo.com> wrote:
> hhmmmm, apa itu agent? apa itu change?
>
>
>
> --- In HRM-Club@yahoogroups.com, "coolguyyy1@..." <coolguyyy1@...> wrote:
>>
>> All,
>>
>> saya sering mendengar bahwa HRD itu harus berperan sebagai agen perubahan,
>> agent of change.
>>
>> Pertanyaan saya, peran tsb spt apa? karena mau diapa-apain itu status HRD
>> itu adalah supporting unit, perannya membantu, pembantunya direktur,
>> bagaimana dia akana jadi agen, kalau statusnya hanya sebagai pembantu atau
>> supporting unit.
>>
>> Maaf sebelumnya pembantu tdk sama dengan kacung.
>>
>> Mohon pencerahannya terkait pertanyaan saya.
>>
>
>
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Wa'alaikumsalam, Wr. W., Pak Ade.

Kekosongan hukum yang saya maksudkan dalam thread ini memang KHUSUS dan HANYA pada jika terjadi perusahaan PINDAH LOKASI, dimana ketentuan ini ADA dalam Kepmen 150/2000, namun TIDAK ADA dalam UU 13/2003 maupun UU 2/2004. 
Sedangkan PINDAH LOKASI bisa saja dari Jakarta ke Semarang akibat (misalkan) UMP DKI lebih tinggi dari UMK Semarang.
Bagaimana kalau seperti contoh saya di atas?

Demikian dan terima kasih.

Monggo dilanjut.

Salam,
Barkah


2013/7/1 ade mulyarahman <ade.mulyarahman@gmail.com>
 

Assalammualaikum wr wb, 
Pak Barkah dan rekan-rekan, 

Saya sedikit menyampaikan pendapat pribadi, untuk kekosongan hukum yang pernah saya lakukan dahulu sesuai dengan yang disampaikan oleh rekan Komang. Tapi dari yang disampaikan Bapak ada yang menarik untuk saya adalah mengenai "perusahaan pindah lokasi" ... ini belum pernah didiskusikan dengan praktisi HRD, karena hal ini selalu dititikberatkan dan atau kalimat saktinya adalah "kembali lagi ke kebijakan perusahaan", contoh kasus real dimana ada 2 perusahaan dari 2 orang rekan saya (berbeda perusahaan) yang pindah lokasi dari area cawang ke Pondok Indah dan dari Kuningan ke Tn. Abang salah 1 perusahaan memberikan kompensasi tambahan yaitu merevisi tunjangan transportasinya tapi kenyataannya dilapangan revisi tunjangan transportasi tersebut tidak menutup malah banyak nomboknya jadi karyawan tambah rugi dengan relokasi tempat kerja, berbeda dengan perusahaan yang 1 nya tidak memberikan fasilitas apa-apa (pindah yaa pindah aja). 

Saya sangat SETUJU dengan sharing ini, karena kita perlu mempertimbangkan kondisi Jalanan di Jakarta dsk (maaf bukannya pembahasan ini mau dikhususkan untuk DKI Jakarta tapi kebetulan saya sudah kembali ke Tanah kelahiran) dan juga biaya transport saat ini yang masih TIDAK tentu harganya dirasa perlu untuk dilakukan pembenahan dan perlindungan kesejahteraan untuk rekan-rekan yang mengalami relokasi tempat kerja. 

Silahkan dilanjut Pak Barkah dan Rekan-rekan,

Wasalammualaikum wr wb
Ade Mulyarahman    



2013/2/27 Barkah <sbarkah@gmail.com>
 

Dear RR,

Menyambut gayung ajakan Pak DC Zack untuk membahas as subject yang sudah pernah dibahas panjang lebar beberapa waktu lalu, menarik untuk dibahas lagi ketika ketentuan dalam pasal 191 UU 13/2003 menuliskan "...peraturan pelaksanaan...", maka menurut saya, dalam konteks Kepmen 150/2000 adalah sebagai peraturan pelaksanaan UU 22/1957 dan UU 12/1964 

Jika kedua UU dimaksud sudah tidak berlaku lagi dgn adanya UU 13/2000 dan UU 02/2004, ketika terdapat ketentuan salah satu pasal yang tidak diatur dalam UU terbaru 13/2003 dan 02/2004, bagaimana menyikapi adanya "kekosongan hukum" seperti kasus "perusahaan pindah lokasi" yangmtidak diatur dalam UU 13/2003 maupun dalam UU 02/2004?

Apa yang musti dilakukan oleh praktisi HRD, ketika Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit, sehingga berdampak pada "kekosongan hukum"?

Demikian pembukaan diskusinya. Semoga tidak bosan dengan diskusinya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad




--
--
Regards,
Ade Mulyarahman

"Yang singkat itu adalah waktu, yang menipu itu adalah dunia, yang dekat itu adalah kematian,
yang besar itu adalah hawa nafsu, yang berat itu adalah amanah, yang sulit itu adalah ikhlas,
yang mudah itu adalah berbuat dosa, yang susah itu adalah bersabar, 
yang sering lupa itu adalah syukur."
 
~ Imam Ghazali ~


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (10)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Dear rekan Wayan Nawa,

Kekosongan hukum yang saya maksudkan adalah KHUSUS pada jika terjadi perusahaan PINDAH LOKASI, dimana ketentuan ini ADA dalam Kepmen 150/2000, namun TIDAK ADA dalam UU 13/2003 maupun UU 2/2004. 

Demikian dan terima kasih.

Monggo dilanjut.

Salam,
Barkah


2013/6/28 Wayan Nawa <w.nawa@ymail.com>
 

Pendapat saya, dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesain perselisihan hubungan industrial, dan Pasal 150 - 172 UU TK 2003, keberadaan kep men 150/2000 tidak diperlukan lagi. Secara langsung atau tidak tidak langsung tidak valid utk dipakai sebagai acuan.
Jadi pendapat yg menyatakan "kekosangan hukum" seperti judul email ini, menurut hemat saya kurang pas.

Monggo beri pendapat yg lain... mumpung gratis berpendapat.



Salam,


Wayan Nawa

Sent from Samsung Galaxy Note 10.1 Tablet



-------- Original message --------
From: Taufiq <taufiq@kmfoods.co.id>
Date: 28/06/2013 17:17 (GMT+08:00)
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum


 

Dear
Pak Barkah
DC Zack
 
 
Saya tertarik dengan pembahasan hal ini. Jika membaca kembali Isi Pasal 191 UUTK  yang menyatakan bahwa " Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini " ( UU 13 Tahun 2003 ). Dalam Ketentuan Peralihan pasal 191 UUTK tidak dijelaskan mencabut UU Ketenaga kerjaan sebelumnya atau mencabut peraturan pelaksana yang mengatur ketenaga kerjaan sebelumnya.
 
Menurut hemat saya Semua Peraturan Pelaksana yang mengatur tentang ketenaga kerjaan yang sudah berlaku sebelum diterbitkannya UUTK, masih tetap berlaku dengan ketentuan bahwa tidak bertentangan dan atau belum di ganti dengan peraturan yang baru.
 
Namun dalam Kepmen 150/2000 ada beberapa pasal yang telah direvisi di dalam Kepmen 78 Tahun 2001. dan ada beberapa Surat Edaran Menteri yang saya temukan yaitu No 18 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri No. 600 Tahun 2005, yang membahas tentang Uang penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan ( Dalam hal PHK karena melakukan kesalahan berat atau mengundurkan diri ).
 
Mohon maaf jika analisa saya salah, ini hanya analisa biasa dan bukan pernyataan pembenaran. dan mohon bimbingan dan masukan dari rekan yang lain tentang hal ini.  
 
Salam,
 
 
Taufiqurrahman
PT. Kirin Miwon Foods
 
 
 
 
----- Original Message -----
From: Barkah
Sent: Wednesday, February 27, 2013 7:22 PM
Subject: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Dear RR,

Menyambut gayung ajakan Pak DC Zack untuk membahas as subject yang sudah pernah dibahas panjang lebar beberapa waktu lalu, menarik untuk dibahas lagi ketika ketentuan dalam pasal 191 UU 13/2003 menuliskan "...peraturan pelaksanaan...", maka menurut saya, dalam konteks Kepmen 150/2000 adalah sebagai peraturan pelaksanaan UU 22/1957 dan UU 12/1964 

Jika kedua UU dimaksud sudah tidak berlaku lagi dgn adanya UU 13/2000 dan UU 02/2004, ketika terdapat ketentuan salah satu pasal yang tidak diatur dalam UU terbaru 13/2003 dan 02/2004, bagaimana menyikapi adanya "kekosongan hukum" seperti kasus "perusahaan pindah lokasi" yangmtidak diatur dalam UU 13/2003 maupun dalam UU 02/2004?

Apa yang musti dilakukan oleh praktisi HRD, ketika Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit, sehingga berdampak pada "kekosongan hukum"?

Demikian pembukaan diskusinya. Semoga tidak bosan dengan diskusinya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS