Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Bingung pasal 94

 

Tambahan sedikit,
UMP/K/S itu adalah bentuk PERLINDUNGAN upah dari Pemerintah bagi para pekerja...jadi ya sebesar (Rupiah) itulah kebutuhan hidup layak untuk pekerja dalam 1 (satu) bulan, oleh karena itu UMP/K/S tersebut merupakan angka Fixed (tetap) yang minimal  harus diterima oleh pekerja dalam satu bulan. Jadi kalau terjadi sesuatu (misal sakit atau sebab yang lainnya yang menyebabkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan) maka ybs. akan tetap menerima upah sebesar UMP/K/S tersebut. Tks.
brgds



Dari: Fransiscus Xaverius <xaverius53@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 20 Mei 2013 14:34
Judul: Re: [HRM-Club] Bingung pasal 94

 
Pendapat saya lain. Dulu memang menguntungkan perusahaan jika upah
dibagi 75-25% karena menghitung pesangon menggunakan yang 75%. Tetapi
sekarang dengan UU 13/2003 kan semua dihitung dari 100%, jadi untuk
apa dibagi demikian?

Yang berikutnya tentang tunjangan tetap 25% itu bukan keharusan,
karena tunjangan apapun bisa diberikan bisa tidak, yang terpenting
adalah UMP dipatuhi.

Deo gratias,
frans

On 5/20/13, prins anandi <prins_mq@yahoo.co.id> wrote:
> Dear Rekan Sugeng,
>
> Ya juga berpendapat spt itu
>
> trims atas pendapatnya
>
> salam
> prins
>
>
>
>
> ________________________________
> Dari: Sugeng Darmanto <sdarmanto77@yahoo.com>
> Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Dikirim: Sabtu, 18 Mei 2013 14:04
> Judul: Re: [HRM-Club] Bingung pasal 94
>
>
>
>
> Rekan Prins,
>
> Menarik sekali pertanyaannya, untuk menjawab pertanyaan anda, rasanya kita
> perlu untuk merujuk kepada aturan lain yang mendukung,
> dalam hal ini mohon rekan Pins melihat kepada Permenaker No 1 Tahun 1999,
> tentang Upah Minimum Regional
>
> saya akan kutip sedikit :
> "Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok
> termasuk tunjangan tetap."
>
> saya kira sebenarnya telah jelas bahwa UMK/ UMR sudah termasuk tunjangan
> tetap,
>
> Mungkin rekan yang lain ada yang mau mengkoreksi, monggo ...
>
> Best Regards
>
> Sugeng Darmanto
>
>
> From: prins anandi <prins_mq@yahoo.co.id>
> To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, May 15, 2013 10:29 AM
> Subject: [HRM-Club] Bingung pasal 94
>
>
> Selamat siang praktisi HR
>
> Mohon pendapatnya untuk intepretasi UU no 13 tahun 2003 pasal 94 tentang
> komponen upah = 75 % upah pokok + tunjangan tetap.
> Kaitanya dengan UMK. apakah upah minimal keputusan Gub UMK = 75% pokok +
> tunjangan tetap ? atau ada yang berpendapat lain...
>
> Contohnya ditetapkan UMK disebuah kabupaten Rp 2,3 juta ..dan perusahaan
> memberikan tunjangan masa kerja dg rate progresfi.
> bila karyawan masa kerja sudah lebih dari 3 tahun maka tunj masa kerjanya
> 250rb jadi upah tetap yang di terima adalah Rp 2,4jt dg komponen = Rp 2,15jt
> + Rp 250rb Tunjangan masa kerja...apakah intepretasinya demikian atau spt
> apa?
>
> Mohon pendapat dari rekan-rekan praktisi
>
> Salam
>
> Prins
>
>


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment