Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?

 

Dear Pak Budi,
 
Dituntut secara pribadi karena ikut keputusan atasan pak, karena meski kita sudah kasih pertimbangan management tetap keukeuh dengan keputusannya.
 
regards,
bambangHW

Dari: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 3 Juni 2013 11:09
Judul: Re: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?
 
Dear Bambang

Mksdnya dituntut pa?
di tuntut ke PHI ato gmn?
kalo di tuntut trus masok sidang PHI ya hal yg biasa..
tar juga Hakim nya yg mutusin..

Regards

BUdi S.




--- On Sun, 6/2/13, iswara@diamondglass.co.id <iswara@diamondglass.co.id> wrote:

From: iswara@diamondglass.co.id <iswara@diamondglass.co.id>
Subject: Re: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sunday, June 2, 2013, 7:05 PM

 
Maaf urun masukan. 1. Jangankan HRD, semua orang yang bekerja apapun bidangnya tentu saja tidak ada yang mau dituntut. Case by case tergantung kasusnya saya kira. Coba dilihat-lihat lagi beberapa kasus yang bahkan "hanya" staf saja bisa kena. 2. Persoalan salah alamat, dilakukan eksepsi, dan lain-lain materi, ditolak hakim...itu persoalan lain. Pertanyaan awal adalah HR dituntut bisakah ? Jawaban yang pasti sudah tentu bisa saja. Dan bukan dikotomi an sich HR dan pekerja an sich...tetapi berbagai persoalan yang lelingkupi bidangnya. Jika pertanyaan awal misalnya : apakah tidak salah alamat HR nya yang dituntut ??? Tentu jawabannya akan berbunyi lain. Demikian sekedar urun masukan.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: Ronny Oppusunggu <ronnyoppusunggu@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sat, 1 Jun 2013 10:44:32 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?
 
urun rembug, dituntut ...............? ya semua orang bisa saja mengajukan tuntutan kepada si A atau Si B, tapi penegak hukum sy yakin tidak akan ada yang mau memproses, karena hubungan kerja itu terjadi antara perusahaan dan perorangan, jadi belum sampai kepada pokok perkara saja kl di eksepsi hakim akan mengatakan tuntutan itu tidak bisa diteruskan karena kekeliruan mengenai orang yg dituntutnya, dalam AD & ART Perusahaan juga pasti jelas tertera siapa yg bertanggung jawab dan batas tanggung jawabnya,tidak akan dalam pasal ditemukan kl penanggung jawab adalah HRD. kl ada HRD yg mau dituntut ya itu berarti HRD nya ya ga ngerti.
 
Pintor
From: Abdurokhman <abdurokhman@hondalock.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 17, 2013 11:03 AM
Subject: RE: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?
 
Direktur HR lho Pak Pontas, bukan HR Manager ya?
 
 
Abdurokhman
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Pontas Silalahi
Sent: Friday, May 17, 2013 10:39 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?
 
 
Bisa pak. Direktur HR saya dulu pernah kena pak, hehehe...
Oleh karena itulah kita sebagai HR harus mengerti betul Peraturan yang ada dan yang berlaku dan harus Bijak, kita bukan orang yang membeo pada BOD, dan menuruti semua keinginan Karyawan.
 
Salam HR,
Pontas 
 
Dari: Bambang Hendra Wibawa <bambanghw@ymail.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 17 Mei 2013 10:18
Judul: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?
 
 
Dear All,

Bisakah HRD dituntuk karena ikut keputusan management untuk mem-PHK tanpa pesangon karyawan?

regards,
BambangHW
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (86)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment