Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Cuti Besar

 

Dear Pak Ayyara Segara,
Menyambung penjelasan dari Pak Martinus Pasoloran,  cuti besar (istilah hukumnya istirahat panjang) itu tidak normatif untuk semua perusahaan.
Hanya perusahaan yang sebelum dikeluarkannya KepMen tentang istirahat panjang SUDAH memberikan istirahat panjang kepada karyawannya yang harus memenuhi ketentuan itu.
KepMen itu dikeluarkan bulan April 2004.  Jadi kalau perusahaan Anda sebelum bulan April 2004 tidak memberikan istirahat panjang, TIDAK HARUS memberikan istirahat panjang kepada karyawannya.
Pendapat saya pribadi, pekerja Indonesia masih harus bekerja keras untuk mengejar ketinggalan bangsa kita dari bangsa-bangsa lain di Asia (bukan dunia).
Bayangkan, kita mempunyai 360.000 sarjana yang menganggur sekarang!

Peraturan istirahat panjang itu diadopsi dari UU No.1 tahun 1947.  Pada waktu itu banyak pabrik berlokasi di Sumatera Utara, dan karyawannya dari Pulau Jawa.  Untuk pergi ke sana perlu naik kapal, yang memakan waktu satu bulan. Jadi pergi pulang dua bulan.  Satu bulan untuk kangen-kangenan dengan keluarga di kampung di Jawa.  Tapi, itupun ada tanda *) dengan catatan BELUM DIBERLAKUKAN.

Tetapi akhirnya, terserah kepada Anda dan perusahaan.  Kalau perusahaan sudah banyak untung, efisiensinya tinggi dan karyawannya sudah bekerja dengan rajin dan efisien, silakan saja.  Yang penting pemahaman, bahwa istirahat panjang itu TIDAK NORMATIF untuk perusahaan yang berdiri setelah Aoruk 2004 dan tidak mengatur istirahat panjang dalam PP atau PKBnya.

Salam kenal,
FX Djoko Soeodibjo
Praktisi ketenagakerjaan



Pada 5 Juni 2013 11.40, ayyara_segara <ayyara_segara@yahoo.com> menulis:
 

Dear all,

Saya sedang menyusun PP dan akan memasukkan benefit Cuti besar yang berlaku untuk karyawan yang sudah 5 tahun bekerja secara terus menerus. Mohon masukannya, perlakuan umum untuk cuti besar ini bagaimana di perusahaan2.... jika karyawan mengambil hak cuti besarnya maka bagaimana dengan hak cuti tahunannya?

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (20)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment