Rekan,
Pendapat saya juga berbeda dengan kedua pejabat tsb..
Tidak disebutkan dalam ayat tsb bahwa 21 hari adalah dalam sebulan, melainkan dalam 3 bulan. Jadi bila total hari kerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut2, maka berubah menjadi PKWTT.
Btw, sepengetahuan saya sih, di Disnaker paling tinggi jabatannya adalah Kadis, sedang Dirjen adanya di Kemenaker, mohon koreksi bila keliru.
Salam,
Riyan
Saya justru tidak sependapat dg kedua pendapat dari Dirjen Disnaker & Disnaker tsb.
Jika melihat dari kalimat pada Ps. 9 ayat 2 & ayat 3 tsb dimaksudkan adalah pekerja/buruh harian lepas hanya boleh bekerja selama 21 hari dlm 1 bulan. Ayat 3 menyatakan apabila pekerja/buruh bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bln berturut2 maka perjanjian kerjanya menjadi PKWTT.
Kata "ATAU" pada ayat 3 Ps. 9 memiliki makna utk lama hari kerja yg dilakukan oleh pekerja/buruh harian tsb. Jadi jika kita mendalami konteks kalimat tsb maka artinya secara global adalah sekalipun selama 1 bln itu dia bekerja selama 21 hari tapi dia bekerja berturut2 selama 3 bln, maka perjanjiannya menjadi PKWTT. Jika ditelaah kalimat ayat 3 tsb maka pekerja/buruh yg bekerja selama 2 bln saja masih bisa dilakukan. Namun jika selama 3 bln maka secara hukum dia telah menjadi pekerja/buruh PKWTT.
Saya sependapat dg pak Armand yg menyebutkan bhw banyak org Disnaker itu bukan orang yg ahli dibidangnya. Betul sekali seringkali org Disnaker itu adalah org yg bukan ahli di bidang ketenagakerjaan sehingga seringkali permasalahan hubungan industrial yg terjadi tdk ditangani dg benar.
Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal & Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of armand armand
Sent: Tuesday, June 04, 2013 9:41 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Dirjen Disnaker Vs Disnaker : Praktek yang beredar di Lapangan mengenai PK.HL (Perjanjian Kerja.Harian Lepas)
Dear Pak Kim Rahman,
Mohon izin sharing untuk pemahaman ayat-ayat pada pasal 9 Kepmenakertrans No. 100./2004. Pemahaman bahasa hukum setiap orang berbeda dianggap wajar, namun tidak wajar bila aparat yang menjalankan dan mengawasi tertibnya hukum memiliki perbedaan.
Menurut pemahaman saya untuk kedua ayat pada pasal yang dimaksud adalah;
1. Sependapat dengan Dirjen Disnaker, sebab kedua ayat pada pasal tersebut sangat jelas maksudnya. Selain itu untuk orang yang sudah diposisi Dirjen pasti lebih faham tentang hukum yang dimaksud
2. Pendapat Disnaker (daerah mana ?) sangat keliru, sebab sering ditemukan aparat yang duduk di kantor dinas tersebut bukan orang yang memiliki kompetensi di bidang Hukum Ketenagakerjaan. Jangan heran bila di suatu daerah Kadisnaker berasal dari mantan Camat atau mantan Kadis yang lainnya.
Demikian untuk sekedar sharing dan terimakasih.
Salam, Armand
From: "daegon_kim@yahoo.com" <daegon_kim@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: rahman.ahad@unifoods.co.id
Sent: Friday, May 31, 2013 9:42 AM
Subject: [HRM-Club] Dirjen Disnaker Vs Disnaker : Praktek yang beredar di Lapangan mengenai PK.HL (Perjanjian Kerja.Harian Lepas)
Dear, sahabat-sahabat HRM
Pasal 9 ayat 2
Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
Ayat 3
Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (tetap)
Ada yang menarik dari pembahasan Pasal 9 ayat 2 dan 3 (Kep.100/Men/VI/2004.
Pendapat dari Dirjen Disnaker :
Bahwa dalam prakteknya mengenai ketentuan pasal tersebut dalam hal pekerja harian lepas,boleh bekerja selama tiga bulan tetapi dalam satu bulan tidak boleh dari 21 hari dan perjanjian kerjanya dimuat per 3 bulan ( misal April-Juni).
Pendapat dari disnaker :
Pekerja harian lepas hanya boleh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan dan tidak boleh di perpanjang.
Perjanjian Kerjanya dimuat hanya satu bulan (misal April ).
Pendapat Sahabat-sahabat HRM club :
1.?
2.?
Terima Kasih
Kim Rahman
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment