Dear Pak Bambang & rekan2 HR,
Tidak bisa serta merta juga dituntut secara pribadi pak. Apakah HRD di tempat bapak sebagai decision maker atau hanya mendapat sebagaian pelimpahan kewenangan? Berdasarkan praktek di lapangan, HRD umumnya mendapatkan sebagian pelimpahan kewenangan dari perusahaan (manajemen) utk menjalankan tugas & fungsinya sbg bagian dari manajemen di bidang HR & ketenagakerjaan. Dlm sebuah perseroan, kewenangan utk bertindak utk & atas nama perusahaan adalah menjadi kewenangan dari Direksi (Ps. 1 ayat 5 & Ps. 92 ayat 1 UU No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas). Direksi merupakan organ dari perseroan yg memiliki kewenangan bertindak mewakili perseroan, baik di dlm maupun di luar pengadilan. Namun Direksi pun tdk dapat dipersalahkan apabila telah menjalankan segala kebijakannya dg prinsip kehati-hatian, kelalaian yg bukan menjadi kesalahannya, prinsip itikad baik (Ps. 97 ayat 5 UU No. 40/2007). Artinya bahwa Direksi tdk bisa juga dipersalahkan apabila pihak HRD tdk memberikan pertimbangan & opsi yg cukup sebelum Direksi mengambil keputusan final.
HRD bukanlah pihak pengambil keputusan final dlm sebuah organ perseroan, krn di perusahaan krn di "atas" HRD msh ada jabatan yg tertinggi lagi yg menjadi atasan langsungnya. Hal ini juga bisa dibuktikan dari organization chart perusahaan atau pun Akta Perusahaan. Disitu akan lebih jelas fungsi & tugasnya masing2 manajemen. Jadi, jika HRD telah memberikan masukan & pertimbangan kpd jajaran Direksi atas sebuah keputusan yg memiliki benturan/implikasi hukum thdp keberlangsungan perseroan, namun Direksi berpendapat lain & punya keputusan sendiri maka itu adalah diluar kewenangan HRD. Selama HRD memiliki bukti yang cukup ttg opsi & pertimbangan kpd manajemen (Direksi) maka HRD tdk bisa di tuntut secara perdata atau pidana. Krn dlm hal ini HRD hanya mendapatkan pelimpahan (pendelegasian) sebagian wewenang dari Direksi. Keputusan ttp berada di tangan Direksi dg segala akibat hukumnya sebagaimana telah diberikan opsi2 oleh HRD.
Jika karyawan ttp ngotot menggugat/mempidanakan HRD, mungkin itu atas dasar kekesalan antar pribadi belaka saja. Jika bukti2 cukup membuktikan HRD tdk bersalah atas keputusan perusahaan, maka HRD dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal & Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Tel. +62-770-611321 Ext. 151
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Bambang Hendra Wibawa
Sent: Tuesday, June 04, 2013 12:24 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?
Dear Pak Budi,
Dituntut secara pribadi karena ikut keputusan atasan pak, karena meski kita sudah kasih pertimbangan management tetap keukeuh dengan keputusannya.
regards,
bambangHW
Dari: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 3 Juni 2013 11:09
Judul: Re: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah?
Dear Bambang
Maaf urun masukan. 1. Jangankan HRD, semua orang yang bekerja apapun bidangnya tentu saja tidak ada yang mau dituntut. Case by case tergantung kasusnya saya kira. Coba dilihat-lihat lagi beberapa kasus yang bahkan "hanya" staf saja bisa kena. 2. Persoalan salah alamat, dilakukan eksepsi, dan lain-lain materi, ditolak hakim...itu persoalan lain. Pertanyaan awal adalah HR dituntut bisakah ? Jawaban yang pasti sudah tentu bisa saja. Dan bukan dikotomi an sich HR dan pekerja an sich...tetapi berbagai persoalan yang lelingkupi bidangnya. Jika pertanyaan awal misalnya : apakah tidak salah alamat HR nya yang dituntut ??? Tentu jawabannya akan berbunyi lain. Demikian sekedar urun masukan. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Ronny Oppusunggu <ronnyoppusunggu@yahoo.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Sat, 1 Jun 2013 10:44:32 +0800 (SGT) To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] HR dituntut, dapatkah? urun rembug, dituntut ...............? ya semua orang bisa saja mengajukan tuntutan kepada si A atau Si B, tapi penegak hukum sy yakin tidak akan ada yang mau memproses, karena hubungan kerja itu terjadi antara perusahaan dan perorangan, jadi belum sampai kepada pokok perkara saja kl di eksepsi hakim akan mengatakan tuntutan itu tidak bisa diteruskan karena kekeliruan mengenai orang yg dituntutnya, dalam AD & ART Perusahaan juga pasti jelas tertera siapa yg bertanggung jawab dan batas tanggung jawabnya,tidak akan dalam pasal ditemukan kl penanggung jawab adalah HRD. kl ada HRD yg mau dituntut ya itu berarti HRD nya ya ga ngerti. Pintor From: Abdurokhman <abdurokhman@hondalock.co.id> Direktur HR lho Pak Pontas, bukan HR Manager ya? Abdurokhman From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Pontas Silalahi Bisa pak. Direktur HR saya dulu pernah kena pak, hehehe... Oleh karena itulah kita sebagai HR harus mengerti betul Peraturan yang ada dan yang berlaku dan harus Bijak, kita bukan orang yang membeo pada BOD, dan menuruti semua keinginan Karyawan. Salam HR, Pontas Dari: Bambang Hendra Wibawa <bambanghw@ymail.com> Dear All, |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (87) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment