Mungkin maksudnya bp drs Gandi Sugandi MH. Beliau bukan ditjen di "disnaker" tapi mantan dirjen "depnaketrans".
*maap..sedikit di luar topik
Ikutan kasih sharing ya…
Saya pernah mengikuti workshop di kawasan MM2100 Bekasi, yang narasumbernya adalah mantan ditjen di disnaker (maaf lupa namanya) yang sekarang aktif sebagai konsultan ketenagakerjaan.
Beliau menyampaikan pernah ada kasus di Batam. Karyawati hamil kecelakaan di pabrik 1 hari menjelang batas cuti melahirkan dimundurkan yang disetujui para pihak perusahaan dan suami karyawan tadi dan meninggal dunia. Maksud dimundurkan adalah agar si ibu lebih lama dengan bayinya di Rumah. Bagus tujuannya.
Meskipun cuti tersebut diinginkan mundur oleh karyawati dan suaminya dan ada bukti tertulisnya, ujung2nya yang salah adalah pihak perusahaan karena melanggar undang-undang meskipun itu keinginan karyawan. Jadi sebagai HR menurut saya tetap ikuti peraturan yang ada.
Silahkan lanjut…
Abdurokhman
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Adhityo Galih Priyambodo
Sent: Wednesday, May 15, 2013 5:01 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan
Siap, terima kasih informasinya Pak Subagiyo,
Informasinya sangat berguna bagi perusahaan tempat saya berkegiatan disini.
Berbagi saja,disini termasuk salah satu perusahaan yang turut memberikan cuti pada saat menjelang kehamilan, dengan maksud selepas melahirkan nanti, waktu Ibu dengan Bayi-nya akan lebih lama, sehingga penggunaan (maaf) ASI ekslusif-ny juga lebih lama.
Sebelumnya sudah kepada yang bersangkutan telah kita sampaikan (melalui email/lisan bahwa sesuai peraturan perusahaan dan UU 13/2003 .. ... 1,5 sebelum dan 1,5 sesudah), lalu jika sudah ada reply atau tanggapan dari ybs silahkan mengajukan permohonan Cuti Melahirkan, dengan disertai Surat Keterangan Dokter Kandungan yang bersangkutan dan tanda tangan pengajuan cuti, sebagaimana biasa. Dengan harapan itu tadi semoga tidak terjadi apa-apa dalam masa kehamilan atau menjelang partusnya. Jadi bisa cover both side, dari perusahaan juga karyawan.
Terima kasih sharing-nya Pak Subagiyo,
From: Subagiyo Sumodiharyo
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 15, 2013 2:32 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan
Harus hati2 memberikan ijin cuti, sebaiknya sesuai aturan yang ada.
ada Wanita hamil minta cuti melahirkan yang dekat2 dengan hari melahirkan, dan ternyata wanita tersebut mengalami kecelakaan atau keguguran di tempat kerja, maka perusahaan dinyatakan telah lalai yang mengakibatkan celakanya atau meninggalnya orang lain, karena wanita tersebut sudah waktunya cuti tetapi perusahaan belum memberikan cuti. dan ini merupakan perkara pidana. urusannya panjang.
Pada 15 Mei 2013 09.50, Adhityo Galih Priyambodo ag_priyambodo@yahoo.com> menulis:
Pak Subagiyo,
Izin bertanya, mengenai cuti kehamilan 3 (tiga) bulan, bapak sebutkan resiko yang ditanggung perusahaan adalah berat. Contohnya atau resiko-resiko-nya seperti apa ya pak?
Terima kasih sebelumnya,
Salam,
From: Subagiyo Sumodiharyo subagiyo@iwsteel.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, May 13, 2013 11:05 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan
Jangan salah Bung, 1,5 bulan setelah keguguran adalah normatif yang harus dijalankan, bisa saja kurang dari 1,5 bln, namun apabila terjadi apa-apa terhadap karyawan ybs maka perusahaan tetap disalahkan (misalnya belum 1,5 bulan sudah masuk kerja dan terjadi kecelakaan kerja pada ybs hingga mininggal, maka apabila diperkarakan dan dari hasil penyidikan ternyata cuti melahirkan/keguguran kurang dari 1,5 bln, maka pengusaha juga bisa masuk bui, ma'af ini pernah terjadi)
Perlu diingat juga bahwa, jangan menerima permintaan karyawan yang akan melahirkan mengambil cuti 3 bulan mendekati/setelah melahirkan, mungkin cutinya sama2 3 bulan, tetapi resiko yang ditanggung perusahaan adalah berat.
Pada 13 Mei 2013 09.24, Muji Anto mujianto1973@yahoo.co.id> menulis:
Selamat pagi, Saya ingin share dengan rekan - rekan HRD tentang Istirahat untuk wanita keguguran : Berdasarkan UUK no 13 Thn 2003 Pasal 82 berbunyi ayat 2 " Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan ". Dari pengertian diatas saya berkesimpulan ada 2 makna didalam ayat tersebut, yaitu : 1. Wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas istirahat 1,5 bulan dengan disertai 2. Istirahat untuk wanita keguguran diberikan istirahat berdasarkan surat keterangan Dokter / Bidan, istirahat ini diberikan berdasarkan penilaian Dokter / Bidan tentang kondisi keguguran terhadap kesehatan karyawan tersebut, sehingga istirahat tersebut bisa saja kurang dari 1,5 bulan atau bisa saja lebih dari 1,5 bulan. Demikian dan terima kasih untuk yang bersedia share informasi. Salam, Mujianto Pulau Bintan - Kepulauan Riau |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (23) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment