Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan - Pihak perusahaan tetap salah

 

Dear All,

 

Tampaknya diskusi soal pemberian cuti melahirkannya jadi terkait dg soal mengenai kemungkinannya Manager HR atau HRD bisa di pidana atau tidak.

 

Terkait ttg pemberian cuti melahirkan/keguguran, itu adalah hak cuti khusus yg diberikan bagi karyawati yg melahirkan/keguguran, yg mana waktunya adalah 1,5 bulan sebelum & 1,5 bulan sesudah melahirkan dan cuti 1,5 bulan utk karyawati yg mengalami keguguran. Semua hak tsb diberikan dg berdasarkan surat keterangan dokter yg berwenang. Namun pd umumnya, praktek pemberian cuti melahirkan ini sering diambil oleh karyawati hanya menjelang seminggu dari HPL (Hari Prediksi Lahiran) yg diprediksi oleh dokter kandungannya. Alasannya simple…agar waktu cutinya lebih panjang & bisa merawat bayinya lebih lama. Disinilah perlunya seorang HRD utk menjelaskan & memberikan pemahaman kpd karyawati Ybs mengenai pentingnya mengambil hak cuti melahirkan tsb 1,5 bulan sebelum melahirkan (+ sekitar usia kandung 7,5 – 8 bln). Waktu tsb adalah diberikan utk memastikan keamanan & kesehatan karyawati yg mengandung agar tdk terlalu letih & cape bekerja. Pd usia kandungan mencapai 7-8 bln biasanya para wanita sdh dianjurkan utk lebih beraktifitas persiapan melahirkan (seperti senam hamil, pemeriksaan kesehatan rutin mingguan dsb). Apabila masih bekerja rutin, otomatis kesehatannya dikhawatirkan akan terganggu. Utk itulah, UU memberikan hak cuti melahirkan tsb 1,5 bln sebelum melahirkan. Ada baiknya, pihak HRD juga berkonsultasi dg dokter  yg merawat karyawatinya agar memastikan pemberian hak cutinya berjalan sesuai dg aturan & anjuran dokter.

 

Mengenai kemungkinan HRD bisa digugat atau di pidana, hal itu bisa saja terjadi. Sebagai contoh ttg pemberian hak cuti melahirkan tadi. HRD akan mencatatkan pemberian cuti melahirkan tsb utk di approval oleh perusahaan. Apabila (mungkin) perusahaan tdk mau memberikan hak cuti tsb krn alasan msh memerlukan tenaga si karyawati tsb, HRD wajib memberikan argument & penjelasan kpd pihak perusahaan bhw hak tsb adalah wajib & hrs diberikan sesuai dg aturan & keterangan dokter. Memang keputusan tsb ada ditangan perusahaan  Apabila setelah diberikan argument/penjelasan dari pihak HRD ternyata perusahaan memiliki keputusan lain yg bisa menyalahi aturan UU/hukum, HRD punya cukup bukti bhw HRD telah memberikan advise & penjelasan serta opsi2 utk perusahaan mengambil keputusan. Dengan kata lain, perusahaan tdk mengikuti anjuran & advise dari HRD sehingga HRD bisa saja di "lepaskan" dari kemungkinan digugat secara pidana & sebagaimana dijelaskan pada Ps. 1 ayat 5 UU No. 40 Thn 2004 Ttg Perseroan Terbatas dijelaskan bhw Direksi adalah organ dari perusahaan yang bertanggung jawab & dapat bertindak utk dan atas nama perusahaan melakukan perbuatan hukum, artinya tanggung jawab hukum tsb kembali kpd perusahaan/Direksi sbg pihak yg berwenang melakukan perbuatan hukum.

  

 

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

Industrial Relations, Legal & Training Div.

PT SANYO Energy Batam

Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park

Muka Kuning, Batam 29433

Kep. Riau, Indonesia

Tel. +62-770-611321 Ext. 151

Fax. +62-770-611348

arnold.dharmawan@id.panasonic.com

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: Monday, June 03, 2013 12:08 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan - Pihak perusahaan tetap salah

 

 

Mohon ijin "menelikung" Pak Riyan.

Based on pasal ttg SANKSI dalam UU 13/2003, tentunya yg dikenakan sanksi adalah Perusahaan/Pengusaha lah....

Siapa yg dimaksud dgn Perusahaan atau Pengusaha, silakan baca dalam pasal 1 Ketentuan Umum UU 13/2003.

Terima kasih.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Sun, 2 Jun 2013 21:49:03 -0700 (PDT)

To: <HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: RE: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan - Pihak perusahaan tetap salah

 

 

dear Riyan

Mohon tanya.. pidana 1-4 thn atas tuduhan apa dan siapa yg menanggung. manager HRD ato siapa?

Regards

BUdi S


--- On Thu, 5/16/13, Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com> wrote:


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Subject: RE: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan - Pihak perusahaan tetap salah
To: "HRM-Club" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Thursday, May 16, 2013, 10:56 PM

 

Rekan,

 

Risiko nya adalah penjara 1-4 tahun.

Salam,
Riyan

 

2013/5/15 Adhityo Galih Priyambodo ag_priyambodo@yahoo.com>

 

Pak Subagiyo,

 

Izin bertanya, mengenai cuti kehamilan 3 (tiga) bulan, bapak sebutkan resiko yang ditanggung perusahaan adalah berat. Contohnya atau resiko-resiko-nya seperti apa ya pak?

 

Terima kasih sebelumnya,

 

Salam,

 


From: Subagiyo Sumodiharyo subagiyo@iwsteel.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, May 13, 2013 11:05 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan

 

 

Jangan salah Bung, 1,5 bulan setelah keguguran adalah normatif yang harus dijalankan, bisa saja kurang dari 1,5 bln, namun apabila terjadi apa-apa terhadap karyawan ybs maka perusahaan tetap disalahkan (misalnya belum 1,5 bulan sudah masuk kerja dan terjadi kecelakaan kerja pada ybs hingga mininggal, maka apabila diperkarakan dan dari hasil penyidikan ternyata cuti melahirkan/keguguran kurang dari 1,5 bln, maka pengusaha juga bisa masuk bui, ma'af ini pernah terjadi)

Perlu diingat juga bahwa, jangan menerima permintaan karyawan yang akan melahirkan mengambil cuti 3 bulan mendekati/setelah melahirkan, mungkin cutinya sama2 3 bulan, tetapi resiko yang ditanggung perusahaan adalah berat.

 

Pada 13 Mei 2013 09.24, Muji Anto mujianto1973@yahoo.co.id> menulis:

 

Selamat pagi,

 

Saya ingin share dengan rekan - rekan HRD tentang Istirahat untuk wanita keguguran :

Berdasarkan UUK no 13 Thn 2003 Pasal 82 berbunyi ayat 2 " Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan ".

Dari pengertian diatas saya berkesimpulan ada 2 makna didalam ayat tersebut, yaitu :

1. Wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas istirahat 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dari dokter berkenaan dengan kondisi kandungannya yang dijelaskan memang benar mengalami keguguran.

2. Istirahat untuk wanita keguguran diberikan istirahat berdasarkan surat keterangan Dokter / Bidan, istirahat ini diberikan berdasarkan penilaian Dokter / Bidan tentang kondisi keguguran terhadap kesehatan karyawan tersebut, sehingga istirahat tersebut bisa saja kurang dari 1,5 bulan atau bisa saja lebih dari 1,5 bulan.

 

Demikian dan terima kasih untuk yang bersedia share informasi.

 

Salam,

Mujianto

Pulau Bintan - Kepulauan Riau

 

 

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (22)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment