Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan - Pihak perusahaan tetap salah

 

Mohon ijin "menelikung" Pak Riyan.

Based on pasal ttg SANKSI dalam UU 13/2003, tentunya yg dikenakan sanksi adalah Perusahaan/Pengusaha lah....

Siapa yg dimaksud dgn Perusahaan atau Pengusaha, silakan baca dalam pasal 1 Ketentuan Umum UU 13/2003.

Terima kasih.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sun, 2 Jun 2013 21:49:03 -0700 (PDT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan - Pihak perusahaan tetap salah

 

dear Riyan

Mohon tanya.. pidana 1-4 thn atas tuduhan apa dan siapa yg menanggung. manager HRD ato siapa?

Regards

BUdi S


--- On Thu, 5/16/13, Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com> wrote:

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Subject: RE: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan - Pihak perusahaan tetap salah
To: "HRM-Club" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Thursday, May 16, 2013, 10:56 PM

 

Rekan,

Risiko nya adalah penjara 1-4 tahun.

Salam,
Riyan


2013/5/15 Adhityo Galih Priyambodo ag_priyambodo@yahoo.com>
 

Pak Subagiyo,

Izin bertanya, mengenai cuti kehamilan 3 (tiga) bulan, bapak sebutkan resiko yang ditanggung perusahaan adalah berat. Contohnya atau resiko-resiko-nya seperti apa ya pak?

Terima kasih sebelumnya,

Salam,


From: Subagiyo Sumodiharyo subagiyo@iwsteel.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, May 13, 2013 11:05 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Share : Cuti melahirkan

 
Jangan salah Bung, 1,5 bulan setelah keguguran adalah normatif yang harus dijalankan, bisa saja kurang dari 1,5 bln, namun apabila terjadi apa-apa terhadap karyawan ybs maka perusahaan tetap disalahkan (misalnya belum 1,5 bulan sudah masuk kerja dan terjadi kecelakaan kerja pada ybs hingga mininggal, maka apabila diperkarakan dan dari hasil penyidikan ternyata cuti melahirkan/keguguran kurang dari 1,5 bln, maka pengusaha juga bisa masuk bui, ma'af ini pernah terjadi)
Perlu diingat juga bahwa, jangan menerima permintaan karyawan yang akan melahirkan mengambil cuti 3 bulan mendekati/setelah melahirkan, mungkin cutinya sama2 3 bulan, tetapi resiko yang ditanggung perusahaan adalah berat.


Pada 13 Mei 2013 09.24, Muji Anto mujianto1973@yahoo.co.id> menulis:
 
Selamat pagi,
 
Saya ingin share dengan rekan - rekan HRD tentang Istirahat untuk wanita keguguran :
Berdasarkan UUK no 13 Thn 2003 Pasal 82 berbunyi ayat 2 " Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan ".
Dari pengertian diatas saya berkesimpulan ada 2 makna didalam ayat tersebut, yaitu :
1. Wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas istirahat 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dari dokter berkenaan dengan kondisi kandungannya yang dijelaskan memang benar mengalami keguguran.
2. Istirahat untuk wanita keguguran diberikan istirahat berdasarkan surat keterangan Dokter / Bidan, istirahat ini diberikan berdasarkan penilaian Dokter / Bidan tentang kondisi keguguran terhadap kesehatan karyawan tersebut, sehingga istirahat tersebut bisa saja kurang dari 1,5 bulan atau bisa saja lebih dari 1,5 bulan.
 
Demikian dan terima kasih untuk yang bersedia share informasi.
 
Salam,
Mujianto
Pulau Bintan - Kepulauan Riau
 




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (21)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.800 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment