Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Tanya : Kecelakaan Kerja apakah jadi tanggungan Perusahaan?

 

UP Pak Benny,

Senang juga bapak masih aktif.

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

--- Pada Sel, 21/5/13, benm <benm@cbn.net.id> menulis:

Dari: benm <benm@cbn.net.id>
Judul: RE: [HRM-Club] Tanya : Kecelakaan Kerja apakah jadi tanggungan Perusahaan?
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 21 Mei, 2013, 12:51 PM

 

Gabe,

 

Senang melihat anda masih aktif !

 

Ben m

benm@cbn.net.id

 

From: Gabe S. Trisunjata [mailto:y6g2002@yahoo.com]
Sent: Tuesday, May 21, 2013 10:07 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya : Kecelakaan Kerja apakah jadi tanggungan Perusahaan? [1 Attachment]

 

 

[Attachment(s) from Gabe S. Trisunjata included below]

Rekan HRM-Club,

Kasus kelebihan beaya di atas 20 juta tersebut telah diatur dalam KepMen 609 tahun 2012 bulan September 2012 sbb:
Kepmen 609 tahun 2012 tentang
PEDOMAN PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT
AKIBAT KERJA 27 September 2012,

pada lampirannya tercantum:
 
b. Biaya Pemeriksaan, Pengobatan, dan/atau Perawatan
Selama di Rumah Sakit Termasuk Rawat Jalan Biaya
pemeriksaan, perawatan dan/atau pengobatan dibayarkan
sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, meliputi:
1) perawatan puskesmas, rumah sakit umum kelas 1 (satu);
2) dokter;
3) obat;
4) operasi;
5) rontgen, laboratorium;
6) gigi;
7) mata; dan

8) jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat
izin resmi dari instansi yang berwenang. Biaya perawatan
dan pengobatan adalah tarif biaya Kelas 1 (satu) Rumah
Sakit Umum Pemerintah tertinggi setempat dimana tenaga
kerja tersebut dirawat termasuk perawatan di ICU, biaya
operasi, biaya penunjang diagnostik, biaya jasa dokter
(visite docter) atau rumah sakit swasta yang memiliki
ikatan kerjasama dengan Badan Penyelenggara.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa
kecelakaan kerja tersebut di atas dibayarkan maksimum
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila biaya
pemeriksaan, perawatan dan/atau pengobatan melebihi
batas maksimal yang ditentukan, maka sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaanya, risiko
pekerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan, sehingga
perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar
kekurangannya dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.
===============
Jadi tuntutan SP benar.

Satu hal laiin lagi adalah selama penyembuhan maka upahnya harus tetap dibayarkan kepada pekerja.

Kepmen tsb saya lampirkan:



Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

--- Pada Sen, 20/5/13, recruitment@sansico.com <recruitment@sansico.com> menulis:


Dari: recruitment@sansico.com <recruitment@sansico.com>
Judul: [HRM-Club] Tanya : Kecelakaan Kerja apakah jadi tanggungan Perusahaan?
Kepada: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>, Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 20 Mei, 2013, 5:57 PM

 

Selamat sore semuanya,

Mohon bantuan para rekan-rekan semuanya. Ada kasus di tempat kerja saya.
Ada karyawan yang kecelakaan kerja (kecelakaan lalu lintas pada saat
pulang kerja), sehingga ybs harus menjalani operasi (tangan kiri patah).

Seluruh operasi dan pengobatan, ditalangi dulu oleh Perusahaan (sampai
dengan saat ini karyawan ybs masih menjalani rawat jalan) untuk nantinya
akan diklaim ke Jamsostek. Informasi dari yang didapat dari Rumah Sakit,
biaya yang dicover oleh Jamsostek hanya kira-kira 20 juta, selebihnya
menjadi tanggungan karyawan (estimasinya, biayanya kurang lebih 30
jutaan sampai dengan ybs sembuh).

Pada saat pihak Payroll menyampaikan kepada karyawan ybs untuk rencana
pemotongan gaji ybs sehubungan dengan hal ini, pihak SP menyatakan bahwa
seluruh kelebihan biaya pengobatan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Pertanyaan saya, apakah ada dasar hukum/Undang-Undang yang menyatakan
bahwa seluruh kelebihan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja adalah
tanggung jawab perusahaan?

Apabila memang ada, maka kami juga akan mengikuti peraturan yang berlaku.

Apabila tidak ada, apa yang sebaiknya kami lakukan?

Terima kasih atas saran & bantuannya.

Salam,
Hetty

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment