Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya : Kecelakaan Kerja apakah jadi tanggungan Perusahaan?

 

Rekan HRMC,

Berdasarkan kepmen_609_2012_penyelesaian_kasus_kk selisih kekurangannya HARUS DITANGGUNG oleh perusahaan.

8) jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang. Biaya perawatan dan pengobatan adalah tarif biaya Kelas 1 (satu) Rumah Sakit Umum Pemerintah tertinggi setempat dimana tenaga kerja tersebut dirawat termasuk perawatan di ICU, biaya operasi, biaya penunjang diagnostik, biaya jasa dokter (visite docter) atau rumah sakit swasta yang memiliki ikatan kerjasama dengan Badan Penyelenggara.

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan kerja tersebut di atas dibayarkan maksimum Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila biaya pemeriksaan, perawatan dan/atau pengobatan melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaanya, risiko pekerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan, sehingga perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar kekurangannya dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja. c. Biaya penggantian gigi tiruan maksimal sebesar Rp2.000.000,008) jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang. Biaya perawatan dan pengobatan adalah tarif biaya Kelas 1 (satu) Rumah Sakit Umum Pemerintah tertinggi setempat dimana tenaga kerja tersebut dirawat termasuk perawatan di ICU, biaya operasi, biaya penunjang diagnostik, biaya jasa dokter (visite docter) atau rumah sakit swasta yang memiliki ikatan kerjasama dengan Badan Penyelenggara.

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan kerja tersebut di atas dibayarkan maksimum Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila biaya pemeriksaan, perawatan dan/atau pengobatan melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaanya, risiko pekerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan, sehingga perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar kekurangannya dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.


Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
sedia CD Himpunan UUPPTK v12G (updated| (3.000 hlm cetak)
Hubungi HP: 08124955201; telp:0341-498719

--- Pada Sel, 21/5/13, ramanpsi@yahoo.com <ramanpsi@yahoo.com> menulis:

Dari: ramanpsi@yahoo.com <ramanpsi@yahoo.com>
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya : Kecelakaan Kerja apakah jadi tanggungan Perusahaan?
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 21 Mei, 2013, 12:44 PM

 

Secara peraturan ya...yakni ada pengadaan kesehatan minimal jamsostek

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 21 May 2013 10:49:10 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Kecelakaan Kerja apakah jadi tanggungan Perusahaan?

 

Ibu/Mbak Hetty,

Asuransi Jamsostek merupakan standard minimal/normative yang wajib dipenuhi Pengusaha untuk Pekerjanya. Oleh karena preminya kecil maka wajar bila benefit yang diperoleh juga kecil. Sebab itu tidak sedikit Pengusaha yang memiliki dana cukup mengasuransikan Pekerjanya dengan pihak lain lagi sebagai tambahan.
Sepengetahuan saya memang tidak/belum ada peraturan yang menyebutkan bahwa kelebihan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja adalah
tanggung jawab Pengusaha/Perusahaan. Karena sebenarnya seluruh biaya dan tanggungjawab itu sudah dialihkan kepada pihak Jamsostek sebagai asuransi pekerja. Namun disayangkan plafon tersebut melebihi total biaya pengobatan si Pekerja. Dengan demikian sangat disarankan kepada Pengusaha/Perusahaan untuk membantu membayarkan kelebihan biaya pengobatan tersebut. Tindakan ini sangat bijaksana sekali untuk memberikan ketenangan bagi Pekerja yang mengalami hal itu. Perhatian dan bantuan dalam bentuk materi lainnya dapat memberikan impact positif yang cukup besar bagi Pengusaha untuk kelangsungan usahanya, trust me.

Salam hangat, Armand

From: "recruitment@sansico.com" <recruitment@sansico.com>
To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>; Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Sent: Monday, May 20, 2013 5:57 PM
Subject: [HRM-Club] Tanya : Kecelakaan Kerja apakah jadi tanggungan Perusahaan?

 
Selamat sore semuanya,

Mohon bantuan para rekan-rekan semuanya. Ada kasus di tempat kerja saya.
Ada karyawan yang kecelakaan kerja (kecelakaan lalu lintas pada saat
pulang kerja), sehingga ybs harus menjalani operasi (tangan kiri patah).

Seluruh operasi dan pengobatan, ditalangi dulu oleh Perusahaan (sampai
dengan saat ini karyawan ybs masih menjalani rawat jalan) untuk nantinya
akan diklaim ke Jamsostek. Informasi dari yang didapat dari Rumah Sakit,
biaya yang dicover oleh Jamsostek hanya kira-kira 20 juta, selebihnya
menjadi tanggungan karyawan (estimasinya, biayanya kurang lebih 30
jutaan sampai dengan ybs sembuh).

Pada saat pihak Payroll menyampaikan kepada karyawan ybs untuk rencana
pemotongan gaji ybs sehubungan dengan hal ini, pihak SP menyatakan bahwa
seluruh kelebihan biaya pengobatan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Pertanyaan saya, apakah ada dasar hukum/Undang-Undang yang menyatakan
bahwa seluruh kelebihan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja adalah
tanggung jawab perusahaan?

Apabila memang ada, maka kami juga akan mengikuti peraturan yang berlaku.

Apabila tidak ada, apa yang sebaiknya kami lakukan?

Terima kasih atas saran & bantuannya.

Salam,
Hetty



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment