Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Posisi Intangible Asset dalam pembukuan neraca

 

terima kasih Pak Kusumo atas penjelasan tambahannya.
Jadi memang fixed aset yang berupa tanah tidak ada penyusutan, dan untuj ajusting nilai bukunya dilakukan revaluasi melalui perusahaan appraisal.
Memang dari dulu peusahaan appraisal sudah banyak dan mereka dibutuhkan oleh perusahaan pada saat akan mengajukan permohonan kredit atau proses akuisisi.
Pada sisi fixed aset yang mengalami penyusutan pun, perusahaan appraisal dibutuhkan.
Misalkan nilai gedung atau mesin, menurut nilai buku setelah dpotong depresiasi, mungkin harga pasarnya bisa lebih besar dari nilai buku. Dalam hal ini pun perusahaan dibutuhkan.

Demikian pemahaman saya Pak Kusumo, mohon koreksinya seandainya pemahaman saya keliru

Mohon maaf kepada forum bila topiknya menjadi agak melenceng
 
Simon J. Sibarani
twitter@yosibara


Dari: B.P. Kusumo Bintoro <bbintoro_id@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 10 Juli 2013 16:57
Judul: Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Posisi Intangible Asset dalam pembukuan neraca

 
Mengenai tanah, memang tidak dikenakan depresiasi, malah seseungguhnya mengalami apresiasi krn harga yg meningkat terus.
Sayangnya, prinsip akuntansi menggunakan historical value, jadi asset fisik berupa tanah yg dicatat di neraca adalah nilai perolehnannya meskipun kita tahu bahwa harga tanah sudah sekian puluh kali lipat.
Dengan kata lain, sebenarnya nilai aset fisik yg tercatat di neraca dikatakan under valued, lebih rendah dari seharusnya krn asas nilai historis itu.
Karena itu banyak perusahaan yg suka melakukan IPO (initial public offering) atau penawaran perdana kepada publik krn untuk bisa melakukan IPO, calon emiten harus melakukan appraisal asset (termasuk appraisal asset berupa tanah) supaya nilai asetnya mencerminkan nilai sekarang.

Dengan diberlakukannya IFRS (international financial reporting standar) mulai th 2012, diharapkan tidak terjadi lagi under valued asset krn IFRS menghendaki dilakukannya appraisal atas aset2 perusahaan spy laporan keuangan menyajikan nilai saat ini. Disisi lain, ini akan menyuburkan perusahaan2 appraisal.
 
Salam,
B.P. Kusumo Bintoro


From: Simon Sibarani <yosibara_consultant@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 10, 2013 2:15 PM
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Posisi Intangible Asset dalam pembukuan neraca

 
Terima kasih Pak Kusumo atas penjelasannya.
Memang setahu saya pun belum ada kaidahnya yang mengakui Human Capital dapat dibukukan.
Namun, manfaat ekonomi dari human capital itu memang benar ada, dan untuk merealisasikan manfaat ekonomi dari human capital itulah yang merupakan tugas HR bukan. Unik dan asyik, itulah human capital
Saya lagi menuliskan pemikiran bahwa "human capital itu ada tetapi tidak ada, tidak ada tetapi ada"

BTW. Pak Kusumo, untuk tanah sebagai aset itu kan tidak ada depresiasinya, malah sebaliknya, ada peningkatan nilai.
Itu sebabnya saya merasa kagum atau apa ya?. Satu perusahaan tekstil di Serpong - Tangerang, memiliki lahan seluas 60 HA.
Dulu pada waktu mereka beli lahan tersebut harganya masih sangat murah, karena sepinya bukan main. Pada tahun 1974, kalau sudah menelang sore, saya sudah tidak berani ke daerah tersebut, karena seram
Tetapi sekarang? lahan tersebut menempel ke Bumi Serpong Damai (BSD) harga tanah di daerah tersebut sudah melangit.
Saya pikir pikir, keuntungan mereka dari investasi atas tanah tersebut, malah mungkin lebih besar dari keuntungan hasil operasi usaha mereka selama 40 tahun ini. Menarik bukan?
 
Simon J. Sibarani
twitter@yosibara


Dari: B.P. Kusumo Bintoro <bbintoro_id@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 17:57
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Posisi Intangible Asset dalam pembukuan neraca

 
Menambahkan saja

Asset mengalami penyusutan, Fixed asset penyusutannya disebut depresiasi (depreciation) dan Intangible asset penyusutannya disebut amortisasi (amortization). Nah, perlu di cross check dengan UU Pajak, amortisasi yg diakui oleh pajak itu untuk intangible asset jenis apa saja
Sejauh yg saya tahu sebagai pengajar Finon, sampai saat itu human capital belum bisa dibukukan sbg intangible asset
Seperi dijelaskan oleh sdr Simon, produk yg dihasilkan oleh human capital yang bisa dibukukan sebagai intangible asset sebagaimana disebutkan dan PSAK 19 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no.19), bukan manusianya yg menghasilkan produk tsb

Contoh lain yg bisa digolongkan intangbile asset adalah kalau perusahaan kita melaksanakan IPO, maka biaya emisi saham tergolong intangible asset dan dikenakan amortisasi selama 5 thn.

Just my 2 cents

Salam,
B.P. Kusumo Bintoro


From: Simon Sibarani <yosibara_consultant@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, July 9, 2013 2:38 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Posisi Intangible Asset dalam pembukuan neraca

 
Pak Rudy, terima kasih atas petunjuknya.
Dan memenuhi anjuran Pak Ismail, saya sudah mencari di Google dan sudah menemukan PSAK 19 ditambah dengan presentasi penjelasan tentang "harta tak berwujud" (intangible asset) tersebut.
Itulah manfaatnya saling berbagi. 
Walaupun saya merasa belum tuntas, khususnya yang berkaitan dengan pembukuan Human Capital, akan tetapi saya harus mengakui bahwa saya bersyukur mendapatkan wawasan baru, yang lebih mendalam tentang intangible asset.

Jadi, berkaitan dengan pertanyaan saya (pertanyaan saya yang seharusnya dikoreksi) yaitu tentang keabsahan intangible asset untuk dubukukan, memang "ada" intangible asset yang boleh dibukukan, dengan syarat sebagaimana dinyatakan dalam PSAK 19 tersebut, yaitu:
1. Dapat diidentifikasi dan dibedakan.
2. Mempunyai nilai manfaat ekonomi
3. Hak penggunaannya dapat dimiliki, dalam arti dikuasai oleh perusahaan.
4. Adanya suatu transaksi yang menimbulkan biaya perolehan.
5. Adanya besaran nilai yang dapat disepakati secara umum

Dalam penjelasan, contoh intangibleasset adalah
  •  Software komputer
  • Paten
  • Copyright
  • Daftar pelanggan
  • Lisensi
  • Kuota Impor
  • franchise
  • Hak Pemasaran
Walaupun dalam penjelasan berikutnya, seperti Data Pelanggan, Merek dll, masih dipertanyakan keabsahannya sebagai intangible asset

Namun, semua penjelasan tersebut masih menyisakan ketidak jelasan dalam konteks human capital, dan mestinya bunyi pertanyaan saya adalah "Apakah Human Capital dapat dibukukan sebagai intangible asset dalam neraca keuangan perusahaan"

Kalau disimak dengan syarat syarat pengakuan intangible asset, sebagaimana diatas, beberapa yang menjadi pertanyaan adalah:
1. Dari Human Capital tersebut, "apanya" yang dianggap sebagai intangible asset? Manusianya? Keahliannya?
2. Kalau kita anggap keahliaannya sebagai intangible asset, apakah keahliannya dapat dimiliki / dikuasai oleh perusahaan, sehingga dapat dibukukan sebagai asset milik perusahaan?
3. Bilamana yang dianggap sebagai intangible asset adalah keahliannya, yang diwujudkan dalam bentuk kreatifitas / hasil karya, misalkan dalam bentuk software, hak patent dsb, yang menjadi intangible asset dan yang dapat dibukukan kan adalah hasil karyanya, bukan manusianya.
4. Apa yang dapat kita bukukan sebagai biaya perolehannya? upah? sedangkan upah sudah termasuk dalam biaya operasional yang kita kenal sebagai labor cost.
       Apakah biaya pengembangan SDM (training) dapat kita bukukan sebagai nilai human capital? sehingga pada penawaran training provider disebut sebagai investasi, bukan sebagai training fee?
       Persoalan lebih lanjut adalah, sebagaimana yang sering digambarkan dalam terminologi shock talent dan surprise talent, bisa saja karyawan yang sudah mengikuti training tidak menghasilkan apa apa, sedangkan karyawan yang tidak mengikuti training malah menghasilkan sesuatu yang bernilai bagi perusahaan. 
       Dan justru, apakah karyawan akan menghasilkan sesuatu yang berbilai bagi perusahaan, justru tergantung pada dan merupakan tugas dan tanggung jawab dari HR Management. Lalu, apakah HR Management yang akan dianggap sebagai Human Capital?
       Kondisi ini akan membatalkan human capital untuk dibukukan sebagai intangible asset milik perusahaan,

Kesimpulannya, saya bukannya membantah, malah mengakui validitas dari human capital. akan tetapi terus terang saya belum mengetahui jelas bagaimana rumus dan kaidah untuk membukukan human capital sebagai intangible asset yang dimiliki oleh perusahaan.

Bila ada rekan rekan yang bisa menjelaskannya, saya sangat berterima kasih.
Salam 
Simon J. Sibarani
twitter@yosibara


Dari: rudy <rudy_a@adiprima.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 8 Juli 2013 9:59
Judul: RE: [HRM-Club] Posisi Intangible Asset dalam pembukuan neraca

 
Sudah diatur dalam PSAK 19 tentang aktiva tidak berwujud (intangible asset). Silahkan bisa di pelajari.
 
Salam,
Rudy
 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Simon Sibarani
Sent: 07 Juli 2013 21:45
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Posisi Intangible Asset dalam pembukuan neraca
 
 
Mohon maaf Pak Ismal. Mungkin postingan dari Pak Ismail bukan untuk menjawab pertanyaan saya, akan tetapi ijinkan saya untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat atas postingan dari Pak Ismali, sebagaimana dibawah.
Bukan apa apa Pak Ismail, hanya karena penasaran saja. Kebetulan dulu saya pernah menangani tugas marketing (pemberi kredit) pada salah perusahaan lembaga keuangan non bank> maka saya salah satu yang saya kerjakan setiap hari adalah analisa neraca keuangan para calon nasabah.
 
Setahu saya, dalam sistim akuntansi Indonesia , baik untuk perusahaan manufaktur, perdagangan atau lembaga keuangan sekali pun, intangible aset tidak pernah dibukukan di dalam neraca keuangan
Hal ini adalah karena alasan sebagaimana disebut dalam artikel yang dipostingkan oleh Pak Ismail, besaran nilanya belum bisa dipastikan. the major characteristic of an intangible assets is the high degree of uncertainty concerning the future benefits that are to be received from its employment
Nah, kalau besaran nilainya belum bisa dipastikan, maka akan dicatat dalam angka berapa?
Pada sisi lain, kalau kita menjurnalkan setiap perkiran, tentu harus ada lawan perkiraannya. Maka, lawaqn perkiraan untukintangible aset, ya belum bisa dipastikan, apakah dalam bentuk hasil penjualan produk / jasa perusahaan atau penjualan perusahaan itu sendiri?
 
Sebagaimana disebutkan dalam artikel Intangible aset yang dipostingkan oleh Pak Ismail. 
Disitu disebutkan bahwa intangible assets dicatat dalam sistem akuntansi apabila didahului oleh adanya transaksi akuisisi
Kemudian, Goodwill dapat timbul dari akuisisi. Goodwill yang timbul akibat akuisisi mencerminkan pembayaran yang dilakukan oleh pengakuisisi untuk mengantisipasi manfaat ekonomi yang akan diperoleh pada masa depan.
 
Kesimpulannya, intangible aset baru dapat dibukukan setelah adanya treansaksi atas intangible aset tersebut
 
Akan tetapi, saya tidak bermaksu bahwa human capital itu sebagai intangible asset yang memang ada nilainya, walau belum dibukukan. Sebelum transaksi dilakukan, nilai intangble aset bisa terlihat pada laporan penilaian dari perusahaan penilai (appraisal company) untuk mengukur besaran nilai dari perusahaan, akan tetapi bukan dalam laporan neraca keuangan
 
Human capital sebagai aste itu memang benar ada.
Misalkan Bill Gate, yang memulai usahanya dari garasi rumah, Yang menjadi capitalnya yang membuat dia menjadi terkaya di dunia adalah "skiil"nya yang mampu menciptakan produk bari, pertamanya Ms DOS
Demikian pula Pak Ciputra, dulu pada tahun 1974, saya masih sempat melihat beliau bekerja sebagai karyawan pada PT, JAYA OHBAYASHI. Aset yang dimilikinya untuk menjadi pengusaha yang sukses menjadi besar, adalah idenya yang dia jual ke Pak Ali Sadikin, untuk menjadikan pantai Ancol menjadi kawasan wisata. Demikian pula idenya untuk menjadikan kawasan perkebunan karena menjadi perumahan Pondok Indah, yang ternyata mampu mengalahkan Permata Hijau
 
Demikian pemikiran saya Pak Simail
 
Simon J. Sibarani
twitter@yosibara









__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (11)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment