Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

Fyi,

Apa yang dimaksud dengan THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
Adakah Hukum yang mengatur mengenai THR?
Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Siapa yang wajib membayar THR?
Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?
Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
Bagaimana cara menghitung THR?
Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 3, besarnya THR adalah sebagai berikut:
· Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
· Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan: jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
Contoh kasus :
Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi sendiri mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?
THR yang berhak Budi dapatkan adalah :
7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 200.000 + Rp. 500.000) = Rp. 1.866.666
Apa yang dimaksud dengan upah disini? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?
Yang dimaksud upah disini adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan PER.04/MEN/1994 pasal 3 ayat 2. Akan tetapi perlu digaris bawahi, apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994
Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?
Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 5, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.
Kapan Perusahaan wajib membayar THR?
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.
Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?
Berdasarkan PER.04/MEN/1994 pasal 6, pekerja yang dipecat (PHK) tetap berhak mendapat THR apabila masa pemecatan maksimum 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja.
Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja tidak berhak atas THR.
Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?
Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.
Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?
Yang bisa Anda lakukan adalah adukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubunan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.
-- 
Regards,

Ade

On Tue, 09 Jul 2013 21:36:18 +0700, <adhika_karuna@ymail.com> wrote:

> Dear Rekan Febrino,
>
> Apa dasar anda mengatakan bahwa pekerja yg putus kontrak 1 minggu
> sebelum hari raya berhak atas THR?
>
> Mohon dipelajari isi dari Permenaker No. 4 Tahun 1994 tentang THR diatur
> di dalam pasal 6 ayat (2) dikatakan bahwa untuk pekerja yang kontrak
> kerjanya habis sebelum jatuh tempo hari raya maka tidak berhak atas THR.
>
> Namun apabila Perusahaan mempunyai kebijakan bahwa pekerja tsb berhak
> atas THR maka itu sah-sah saja menurut hukum dan tidak ada aturan yang
> dilanggar karena pada prinsipnya ketentuan pemerintah itu mengatur
> hal-hal yg menjadi landasan atau minimumnya, apabila perusahaan
> memberikan kebijakan lebih baik dari yang diatur oleh UU itu sah-sah
> saja dan tidak ada hukumannya.
>
> Regards,
>
> Adhika
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: febrino_psikologi03@yahoo.co.id
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Mon, 8 Jul 2013 05:33:52
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
>
> Dear sdr agint
>
>
> Jawabannya : berhak
>
> Salam
> Sent from BlackBerry® on 3
>
> -----Original Message-----
> From: "Agin" <agin_afriant@yahoo.com>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Mon, 08 Jul 2013 04:15:25
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: [HRM-Club] Pembayaran THR
>
> Dear Rekan rekan HRM
>
> saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.
>
> pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu
> sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak
> mendapatkan THR ...???
>
> mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih
>
>
> Regars,
>
>
> Agin Afriant

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment