Ibu Winarti,
Kalau boleh urun rembug, menurut saya untuk kasus nomor 1, ybs masih berhak karena status ybs adalah
karyawan tetap (mengajukan surat pengunduran diri) dan putusnya ybs masih dalam range 30 hari sebelum
hari H merujuk pasal 6 ayat 1 permen 4 th 1994.
Sedangkan kasus nomor 2, ybs tidak berhak, karena status ybs adalah karyawan kontrak walaupun putus
nya adalah tanggal 28 Juli 2013 (kurang 10 hari dari hari H) merujuk pasal 6 ayat 2 permen 4 th 1994.
Demikian, tq.
Suryatin H.
Dari: Winartiindah Lestari <winartiindahlestari@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 10 Juli 2013 11:17
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR
From: Dianapuspita Sari <deanajoli83@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 10, 2013 9:49 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR
Kalau boleh urun rembug, menurut saya untuk kasus nomor 1, ybs masih berhak karena status ybs adalah
karyawan tetap (mengajukan surat pengunduran diri) dan putusnya ybs masih dalam range 30 hari sebelum
hari H merujuk pasal 6 ayat 1 permen 4 th 1994.
Sedangkan kasus nomor 2, ybs tidak berhak, karena status ybs adalah karyawan kontrak walaupun putus
nya adalah tanggal 28 Juli 2013 (kurang 10 hari dari hari H) merujuk pasal 6 ayat 2 permen 4 th 1994.
Demikian, tq.
Suryatin H.
Dari: Winartiindah Lestari <winartiindahlestari@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 10 Juli 2013 11:17
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR
Dear Rekan,
untuk kasus berikut:
1. Karyawan A. mengajukan pengunduran diri pertanggal 4 Juni 2013, dimana hari terakhir yang bersangkutan adalah 2 bulan setelahnya. (sesuai dengan peraturan perusahaan kami, untuk pengajuan Surat resign 2 bulan sebelumnya).
2. Karyawan B, Masa percobaan dimana surat kontraknya adalah 28 april - 28 Juli 2013, yang bersangkutan memutuskan untuk tidak meneruskan Masa percobaannya (mengakhiri masa percobaan saja yaitu 28 Juli 2013). dan tidak ingin melanjutkan ke kontrak kerja.
apakah dua orang karyawan tersebut berhak?
atas dasar apa?
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Best Regards,
Winarti Indah Lestari
From: Dianapuspita Sari <deanajoli83@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 10, 2013 9:49 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR
Dear Pak,
Berdasarkan undang - undang sepengetahuan saya apabila mengundurkan diri/ kontraknya habis dengan masa tenggang 1 bulan menjelang Idul Fitri masih mendapat hak THRnya, apabila lebih maka tidak dapat. Makasih
SIncerely
DIana
Dari: "adhika_karuna@ymail.com" <adhika_karuna@ymail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 21:36
Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Berdasarkan undang - undang sepengetahuan saya apabila mengundurkan diri/ kontraknya habis dengan masa tenggang 1 bulan menjelang Idul Fitri masih mendapat hak THRnya, apabila lebih maka tidak dapat. Makasih
SIncerely
DIana
Dari: "adhika_karuna@ymail.com" <adhika_karuna@ymail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 21:36
Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Dear Rekan Febrino,
Apa dasar anda mengatakan bahwa pekerja yg putus kontrak 1 minggu sebelum hari raya berhak atas THR?
Mohon dipelajari isi dari Permenaker No. 4 Tahun 1994 tentang THR diatur di dalam pasal 6 ayat (2) dikatakan bahwa untuk pekerja yang kontrak kerjanya habis sebelum jatuh tempo hari raya maka tidak berhak atas THR.
Namun apabila Perusahaan mempunyai kebijakan bahwa pekerja tsb berhak atas THR maka itu sah-sah saja menurut hukum dan tidak ada aturan yang dilanggar karena pada prinsipnya ketentuan pemerintah itu mengatur hal-hal yg menjadi landasan atau minimumnya, apabila perusahaan memberikan kebijakan lebih baik dari yang diatur oleh UU itu sah-sah saja dan tidak ada hukumannya.
Regards,
Adhika
Apa dasar anda mengatakan bahwa pekerja yg putus kontrak 1 minggu sebelum hari raya berhak atas THR?
Mohon dipelajari isi dari Permenaker No. 4 Tahun 1994 tentang THR diatur di dalam pasal 6 ayat (2) dikatakan bahwa untuk pekerja yang kontrak kerjanya habis sebelum jatuh tempo hari raya maka tidak berhak atas THR.
Namun apabila Perusahaan mempunyai kebijakan bahwa pekerja tsb berhak atas THR maka itu sah-sah saja menurut hukum dan tidak ada aturan yang dilanggar karena pada prinsipnya ketentuan pemerintah itu mengatur hal-hal yg menjadi landasan atau minimumnya, apabila perusahaan memberikan kebijakan lebih baik dari yang diatur oleh UU itu sah-sah saja dan tidak ada hukumannya.
Regards,
Adhika
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: febrino_psikologi03@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 8 Jul 2013 05:33:52 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Dear sdr agint
Jawabannya : berhak
Salam
Jawabannya : berhak
Salam
Sent from BlackBerry® on 3
From: "Agin" <agin_afriant@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 08 Jul 2013 04:15:25 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Pembayaran THR
Dear Rekan rekan HRM
saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.
pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak mendapatkan THR ...???
mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih
Regars,
Agin Afriant
saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.
pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak mendapatkan THR ...???
mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih
Regars,
Agin Afriant
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (27) |
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment