Powered by Blogger.
RSS

PKWT --- Re: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR

 

Dear bu Indah,

Pertama kita lihat dulu status karyawannya, PKWT atau PKWTT ? karena satatus nya sangat2 menentukan, jika PKWTT bearti Karyawan A DAPAT karena yang dilihat bukan lama waktu surat pengajuan pengunduran dirinya bu tetapi hari terakir jatuh tempo mereka bekerja. Dan dalam kasus karyawan B tentu TIDAK DAPAT karena lama waktu kerjanya baru tiga bulan dan ybs juga mengundurkan diri dari masa percobaan, kecuali ada kebijaksanaan dari perusahaan, atau di atur dalam PP/PKB.

utk lebih jelas, bisa dilihat di Permen 04 th 1994 tentang THR.

Thank's & Best Regards
Amrizal Chaniago
--------------------------------------------
On Wed, 7/10/13, Winartiindah Lestari <winartiindahlestari@yahoo.com> wrote:

Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, July 10, 2013, 11:17 AM
















 









Dear
Rekan,
untuk
kasus berikut:
1.
Karyawan A. mengajukan pengunduran diri pertanggal 4 Juni
2013, dimana hari terakhir yang bersangkutan adalah 2 bulan
setelahnya. (sesuai dengan peraturan perusahaan kami, untuk
pengajuan Surat resign 2 bulan sebelumnya).2.
Karyawan B, Masa percobaan dimana surat kontraknya adalah 28
april - 28 Juli 2013, yang bersangkutan memutuskan untuk
tidak meneruskan Masa percobaannya (mengakhiri masa
percobaan saja yaitu 28 Juli 2013). dan tidak ingin
melanjutkan ke kontrak kerja.

apakah
dua orang karyawan tersebut berhak?
atas
dasar apa?
Atas
bantuannya saya ucapkan terima
kasih. Best Regards,
Winarti Indah Lestari
From: Dianapuspita Sari
<deanajoli83@yahoo.com>
To:
"HRM-Club@yahoogroups.com"
<HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent:
Wednesday, July 10, 2013 9:49 AM
Subject: Bls:
[HRM-Club] Pembayaran THR
















 






Dear Pak,

Berdasarkan undang - undang sepengetahuan saya apabila
mengundurkan diri/ kontraknya habis dengan masa tenggang 1
bulan menjelang Idul Fitri masih mendapat hak THRnya,
apabila lebih maka tidak dapat. Makasih


SIncerely
DIana



Dari:
"adhika_karuna@ymail.com"
<adhika_karuna@ymail.com>
Kepada:
HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim:
Selasa, 9 Juli 2013 21:36
Judul: Re:
[HRM-Club] Pembayaran THR
















 



















Dear Rekan Febrino,

Apa dasar anda mengatakan bahwa pekerja yg putus kontrak 1
minggu sebelum hari raya berhak atas THR?

Mohon dipelajari isi dari Permenaker No. 4 Tahun 1994
tentang THR diatur di dalam pasal 6 ayat (2) dikatakan bahwa
untuk pekerja yang kontrak kerjanya habis sebelum jatuh
tempo hari raya maka tidak berhak atas THR.

Namun apabila Perusahaan mempunyai kebijakan bahwa pekerja
tsb berhak atas THR maka itu sah-sah saja menurut hukum dan
tidak ada aturan yang dilanggar karena pada prinsipnya
ketentuan pemerintah itu mengatur hal-hal yg menjadi
landasan atau minimumnya, apabila perusahaan memberikan
kebijakan lebih baik dari yang diatur oleh UU itu sah-sah
saja dan tidak ada hukumannya.

Regards,

AdhikaPowered by Telkomsel
BlackBerry®From:
febrino_psikologi03@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 8 Jul 2013 05:33:52
+0000To:
<HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo:
HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran
THR

 



















Dear sdr agint


Jawabannya : berhak

SalamSent from BlackBerry® on
3From: "Agin"
<agin_afriant@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 08 Jul 2013 04:15:25
-0000To:
<HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo:
HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Pembayaran
THR

 






Dear Rekan rekan HRM



saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran
THR.



pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya
habis 1 minggu sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi
masa kerjanya, berhak mendapatkan THR ...???



mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih



Regars,



Agin Afriant


















































































__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (28)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment