Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita...

 


Iya bener, walaupun melahirkan sampai anak ke-12 tidak boleh hak cuti melahirkan dan gajinya di hilangkan. Katanya ini melanggar HAM. Pengusaha merasa dirugikan ? Mungkin si pengusaha yang melahirkan dia dulu bapaknya dan dia sendiri gak pernah melahirkan.

Sekalian mau nanya, yang mungkin 'nyrempet' dgn topik ini.Didalam KKWT jelas tertulis bahwa selama menjalani KKWT karyawan tidak diperpobelkan hamil (apalagi melahirkan). Apabila itu terjadi maka konsekwensinya adalah pengusaha berhak memutuskan KKWT secara sepihak tanpa ada konsekwensi apapun kepada karyawan tsb. Pertanyaannya ; apakah ada UU yang mengatur masalah ini ? 
 


Dari: Saiful Anwar <saif841@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 17 Juli 2013 11:01
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita...

 
Siang Pak Karmana,
 
Sesuai dengan UU tidak ada pembatasan untuk upah dibayar pada saat karyawati menjalani istirahat melahirkan pada anak ke berapa, biasanya perusahaan membatasi dalam hal pemberian manfaat pelayanan kesehatan (yang menjadi tanggungan karyawati) sampai dengan anak ke 3 atau masih bersekolah (belum menikah).
 
Jadi istirahat melahirkan dan upahnya tetap harus diberikan kepada karyawati.
 
Salam,
Saif

From: Human Resources <hrd@viamotif.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 17, 2013 11:33 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita...
 
Jadi Gimana nih Kesimpulannya dengan masalah ini ?
From: "adhika_karuna@ymail.com" <adhika_karuna@ymail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, June 28, 2013 5:26 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita...
 
Iya sorry pak salah... Blom mandi nih masih di tempat tidur...
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 28 Jun 2013 17:40:18 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita...

 
Wah...ini yang bertanya siapa...?, yang ditujukan kepada siapa...?....isi nya apa...?
Mohon maaf, mungkin pak Adhika tadi tidak minum kopi x ya, jadi mangantuak...., hehehe,,,

Piece...

Salam HR,
Pontas

Dari: "adhika_karuna@ymail.com" <adhika_karuna@ymail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 28 Juni 2013 15:30
Judul: Re: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita
 
Dear Pak Sunawan, Sehubungan dengan pertanyaan bapak tersebut, mungkin bapak dapat mempelajari kembali mengenai Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perusahaan merupakan turunan dari suatu UU atau Peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri tentang Ketenagakerjaan, sehingga dalam membuat Peraturan Perusahaan atau turunan lainnya tidak boleh bertentangan atau memiliki nilai yang lebih tinggi. Sehingga apabila di UU 13/2003 mengenai cuti hamil tidak dibatasi, maka sudah cukup jelas dan seharusnya bahwa Perusahaan tidak dapat membatasinya dalam maksud apapun. Demikian disampaikan dan terima kasih atas perhatiannya. Regards, Adhika
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Human Resources <hrd@viamotif.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 27 Jun 2013 21:15:13 -0700 (PDT)
To: Sunawan<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Upah Cuti Melahirkan untuk Pekerja Wanita

 
Selamat Siang, Salam Sejahtera bagi Para Pakar HRM, Mohon dibantu informasinya, - Barangkali ada yang tahu sampai anak ke berapa Pekerja wanita yang melaksanakan cuti hamil masih dibayar upah penuhnya. Kalo di UU TK No.13 Thn 2003 Pasal 84 tidak menyebutkan sampai ke Berapa Pekerja Wanita yang melaksanakan cuti hamilnya maish bisa dibayar upah penuhnya (jadi tidak jelas batasannya, apa bebas mau melahirkan berapa anakpun atau gimana). - Bolehkah perusahaan membatasi pembayaran upah cuti melahirkan bagi pekerja wanita hanya sampai melahirkan anak kedua? mengingat perusahaan mengacu kepada PROGRAM PEMERINTAH yaitu CUKUP 2 ANAK?  apakah program tersebut hanya berlaku bagi PNS sedangkan bagi Pekerja Swasta Tidak Boleh dibatasi? - Kalo ada dasar hukumnya atau dalilnya yang membolehkan perusahaan bisa membatasi pembayaran upah cuti melahirkan bagi pekerja wanita hanya sampai melahirkan anak kedua mohon informasi dan bantuanya? Saya ucapkan banyak terima kasih, Salam Sejahtera Karmana


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (11)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment