Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: Kedudukan mukadimah dalam hukum

 

sejalan dengan pemikiran rekan ismail....
selain di dalam pembukaan (preambule) UUD 1945 alinea ke-4, dapat kita temukan dimanakah naskah resmi PANCASILA..?

..."Naskah resmi Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia merdeka melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara. Mengapa Pancasila disahkan bersamaan dengan UUD 1945 ? Karena, naskah Pancasila tersebut terdapat dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Pengesahan UUD 1945 berarti pula pengesahan atas Pancasila sebagai dasar negara."...
-----------------------------------------------

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

-------------------------------------------------
DC-ZA



Pada 26 Juli 2013 09.41, ismail.hrga <ismail.hrga@yahoo.co.id> menulis:
 

Artinya mukadimah itu bs dibuang kah?
misalnya mukadimah itu UU 45.
artinya juga ada dan tidak adanya mukadimah itu tdk membawa konsekuensi hukumkah?

bukankah itu harusnya satu kesatuan yg tdk terpisahkan.
Mohon pencerahannya.



--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Fransiscus Xaverius <xaverius53@...> wrote:
>
> Trimakasih rekan-rekan.
> Bisa saya simpulkan bahwa mukadimah pada umumnya adalah hanya tepung
> sari atau orang di Jawa bilang kembangan, tanpa makna apa-apa. Berarti
> juga bisa saja tidak perlu dibuat, karena tidak mempunyai ikatan hukum
> dengan isinya.
>
> Mukadimah bisa dibuat agar lebih halus, cantik, sok tahu, walaupun
> belum tentu penting untuk dibaca.
>
> Ini beda dengan mukadimah dalam UU 45.
>
> Terimakasih
>
> On 7/18/13, theresius saloewich <saloewich@...> wrote:
> > Pancasila merupakan dasar negara yang tercantum di dalam Pembukaan
> > mempunyai
> > kekuatan hukum yang sangat kuat karena Pancasila tidak boleh dirubah rubah
> > atau direvisi sama sekali karena merubah Pancasila maka berarti merubah
> > bentuk negara
> > Indonesia.
> >
> >
> >
> >
> >
> >>________________________________
> >> From: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@...>

> >>To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >>Sent: Thursday, July 18, 2013 3:43 AM
> >>Subject: Re: [HRM-Club] Kedudukan mukadimah dalam hukum
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>ehm...rekan ziaulhaq,
> >>
> >>sy menemukan kenyataan, bahwa PANCASILA sebagai dasar negara TIDAK dimuat
> >> dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, melainkan dimuat dalam
> >> Pembukaan (Preambule) atau Mukadimah.
> >>Apakah dengan demikian PANCASILA tidak mempunyai dasar (kekuatan hukum)
> >> dinyatakan sebagai dasar negara ? Karena adanya dimuat di mukadimah
> >> (alinea 4) dan Anda nyatakan bahwa mukadimah tidak mempunyai kekuatan
> >> hukum...?
> >>
> >>
> >>Mohon penjelasan lebih lanjut
> >>
> >>...*duduk lagi sambil menyimak
> >>
> >>
> >>Salam,
> >>DC-ZA
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>Pada 17 Juli 2013 09.29, <ziaulhaq.hrd@...> menulis:

> >>
> >>
> >>>
> >>>Dear FX
> >>>
> >>>
> >>>Mukaddimah tdk mmpunyai kekuatan hukum, tetapi lebih kpd spirit saja...
> >>>
> >>>
> >>>Sama halnya dg bgian  keterangan para pihak and recitals pada perjanjian,
> >>> yang mempunyai kekuatan hukum adalah pasal-pasalnya
> >>>
> >>>
> >>>Demikian
> >>>
> >>>
> >>>From: Fransiscus Xaverius
> >>>Sent: Selasa, 16 Juli 2013 10:24
> >>>Reply To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >>>Subject: [HRM-Club] Kedudukan mukadimah dalam hukum
> >>>
> >>>
> >>>
> >>>Dear all,
> >>>
> >>>Saya ingin penjelasan tentang arti sebuah mukadimah dalam buku atau
> >>>PP/PKB. Apakah penting dan bermakna, serta mengikat secara hukum?
> >>>
> >>>Deo gratias,
> >>>fransiscus, papua barat
> >>>
> >>>
> >>
> >>
> >>--
> >>
> >>DC => Zack
> >>
> >>
> >>
> >>
>




--
DC => Zack

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment