Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] CUTI MELAHIRKAN TIDAK DIBAYAR

 

Ada yang terlewat Pasal 84 Pak..... disitu jawabannya :)

Regards,

R.H. Harahap


Dari: Adythia Nusantara™ <adythia_n@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 24 Juli 2013 15:12
Judul: Re: [HRM-Club] CUTI MELAHIRKAN TIDAK DIBAYAR

 
Dear Pak Hermawan,

Terkait Pertanyaan bapak: Apakah dimungkinkan cuti melahirkan diluar tanggungan Perusahaan atau sama dengan cutinya tidak dibayar? Dan apakah cuti tahunannya bisa dihanguskan karena mengambil cuti melahirkan?

Coba bapak merujuk pada UU No.13 Tahun 2003:

Pasal 79

(1)      Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2)      Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.    istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.    istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.    cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d.    istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3)      Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4)      Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5)      Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Jo

Pasal 82

(1)      Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2)   Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
 
dan

Pasal 93

(1)      Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a.    pekerja/buruh sakit termasuk pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.    pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
c.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
e.    pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
f.     pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
g.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3)      Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a.    untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b.    untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c.    untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d.    untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4)      Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a.    pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b.    menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c.    mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d.    membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e.    isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f.     suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g.    anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
(5)      Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
 
Jika menelaah dari masing2 pasal diatas, serta pada pasal terakhir maka jelas secara eksplisit bahwa Cuti bukan hanya Cuti Tahunan, melainkan ada Cuti-Cuti lainnya yang diakui oleh Undang-Undang kita.

Cuti Tahunan
Cuti yang pertama harus Anda ketahui adalah cuti tahunan. Ini adalah hak setiap tenaga kerja dalam setahun dimana setiap bulan diperkenankan mengambil satu hari cuti atau 12 hari dalam setahun.
Nah, dalam implementasinya beberapa perusahaan memiliki aturan main dalam pengalkulasian. Ada yang dapat di akumulasi ke tahun berikutnya namun juga ada yang menghanguskan sisa jatah cuti.
Ada pula perusahaan yang memberikan kompensasi sejumlah uang kali sisa jatah cuti yang belum diambil.
Pada intinya, cuti tahunan adalah hak setiap karyawan. Namun realisasinya dipacu oleh sistem perusahaan karena cuti pada dasarnya juga demi produktivitas.
Cuti Melahirkan
Pada kaum wanita ada yang dinamakan cuti melahirkan selama 3 bulan. Jika menganut pada UU, cuti ini dihitung dalam satu setengah bulan sebelum plus satu setengah bulan sesudah melahirkan. Pasalnya, wanita dengan kondisi hamil tua rentan risiko jika kurang dapat menjaga kehamilan. Selain itu, perlu waktu untuk pemulihan dan merawat anak dengan baik.
Sayangnya, Anda tak  bisa menentukan dengan pasti kapan akan melahirkan. Hanya bisa memperkirakan waktu kelahiran. Sehingga pada realisasinya, cuti melahirkan diberikan pasca tanggal pengajuan (bisa sebelum melahirkan atau dekat waktu melahirkan).
Cuti Menstruasi
Sayangnya tak semua perempuan memahami cuti haid, kendari UU telah mengatur tentang hal ini.
Cuti ini juga merupakan hak cuti khusus yang ditujukan untuk perempuan. Namun untuk mendapatkannya perlu dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Dan, banyak perusahaan yang melupakan hak cuti haid. Beberapa perempuan justru malu mengakui jika sedang haid atau pilih bungkam karena merasa bukan kebiasaan yang dikenal di organisasi perusahaan.
 
Cuti Bersama
Cuti bersama adalah cuti yang diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas, misal, hari kurang efektif karena diantara libur dan akhir pekan atau hari raya yang membutuhkan tambahan libur. Kendati demikian, realisasinya tergantung kebijakan perusahaan. Dan, cuti ini biasanya diberikan dengan memotong jatah cuti tahunan.
Ibadah Haji
Bagi umat Islam ada cuti yang disebut cuti ibadah haji. Cuti ini diberikan karena adanya salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan yakni beribadah haji. Panjangnya tergantung jenis paket haji yang diambil, untuk ONH plus diberikan sekitar 2 minggu sedangkan cuti haji biasa sekitar 40 hari.
Sedangkan ibadah umroh, cuti tidak termasuk tanggungan perusahaan.
Cuti Masa Kerja
Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan tertentu bagi karyawan yang telah mengabdi cukup lama. Ada yang memberikan cuti masa kerja setelah 5 tahun ada juga yang lebih. Cuti ini diberikan sebagai upaya memberikan waktu beristirahat demi produktivitas kerja.
Cuti Insidental
Cuti juga dapat diambil oleh karyawan karena keperluan khusus seperti, menikah, menikahkan anak, mendampingi istri melahirkan, khitan, baptis, kematian keluarga inti. Insiden yang dialami harus terkait dengan keluarga inti untuk mendapatkan cuti insidental selama 2 hari kerja.

Demikian yang dapat disampaikan, mohon maaf jika banyak kesalahan dalam penyampaian dan terbuka untuk dikoreksi.
 

Warm Regards,



Adythia Nusantara™
 
PT. BAMA BUMI SENTOSA
Oil & Gas Services (Well & Field Services)
JL. Perak Barat 225-227, Surabaya, Jawa Timur 60165

Email:
        adythia_n@bbs-group.net
        adythia_n@yahoo.com

PIN  :
        28435F23
 

 




From: Mr. Hermawan <ehermawan76@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 24, 2013 1:17 PM
Subject: [HRM-Club] CUTI MELAHIRKAN TIDAK DIBAYAR

 
Mohon masukannya.
Apakah dimungkinkan cuti melahirkan diluar tanggungan Perusahaan atau sama dengan cutinya tidak dibayar?
Dan apakah cuti tahunannya bisa dihanguskan karena mengambil cuti melahirkan?

Trms





__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment