Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Re: Kegaduhan HR dibulan November: Permen ttg Outsourcing...gitu aja kok repot

 

yang punya asosiasi aja pusing pak, apalagi yg tidak punya asosiasi.

bagaimana nasib perusahaan yg tdk punya asosiasi nantinya dibulan november?

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Riyan Permadi <riyanpermadi@...> wrote:
>
> Pak Pontas,
>
> Masalahnya alur yg dimaksud dalam Permen tsb adalah yg dibuat oleh
> Asosiasi, bukan Perusahaan. Jadi sebagus apapun alur yg dibuat perusahaan
> tidak bisa digunakan bila tidak sesuai dengan alur yg dibuat oleh asosiasi.
>
> Sudahkan asosiasi perusahaan membuat alur kerja? Bagiamana dengan
> perusahaan yg tidak bergabung dalam asosiasi? Kalau perusahaan ikut lebih
> dari satu asosiasi, harus pakai yg mana?
>
> Salam,
> Riyan
>
>
> 2013/7/26 Pontas Silalahi <pontheags@...>
>
> > **
> >
> >
> > Dear pak Arly,
> > Lebih Cilako lagi bila suatu Perusahaan belum ada dan belum tau core
> > bisnis.
> >
> > Menurut hemat saya ;
> > 1. Suatu Perusahaan itu harus tau Core Bisnis nya (Pekerjaan Utama)dan
> > wajib mendaftarkan dan bergabung ke asosiasinya.
> > 2. Perusahaan harus membuat alur kegiatan proses pekerjaan.
> > 3. Diluar dari alur kegiatan itulah yang dinamakan Pekerjaan penunjang
> > yang dapat diborongkan atau diberikan kepada perusahaan fihak lain.
> > 4. Jenis pekerjaan penunjang yang diborongkan harus dilaporkan ke instansi
> > yang berwenang dengan bukti pelaporan.
> > 5. Bila tidak ada bukti lapor ke instansi yang berwenang ( dalam hal ini
> > Disnaker ) maka bila melakukan kerjasama dengan memberikan pekerjaan
> > penunjang kepada fihak lain maka dianggap illegal.
> >
> > Nah pertanyaan saya,
> > Perusahaan pak Arly bergerak dibidang apa?, sudah membuat alur proses
> > pekerjaan utama?.
> > Nah, dari situ dapat kita ketahui apakah boleh memberikan sebahagian
> > pekerjaan tidak utama kepada fihak lain ( diluar dari yang 5 tersebut ).
> >
> > Permasalahannya menurut saya adalah ;
> > Ini akan seperti gunung es dilaut, dipermukaannya kecil tetapi dibawahnya
> > besarr...( dengan segala permasalahannya ).
> >
> > Mengapa dari Fihak Disnaker sepertinya kurang gencar untuk memberitakan
> > Permenaker ini?.
> >
> > Mengapa Perusahaan sepertinya tenang tenang saja?
> >
> > Mengapa Apindo yang katanya mewakili Pengusaha seperti Cuek Bebek?, Adem
> > adem saja?.
> >
> > Apa harus menunggu tahun 2014? agar hebohhh...?
> >
> > Karena disini akan ada wilayah abu abu dan wilayah UUD ( yaitu Ujung
> > Ujungnya Duit ) alias Golden Shakehand Kompromi ( antara Pengusaha dan
> > Pengawas )..., hehehe...
> >
> > Karena saya yakin nanti disini ada celah untuk cari "sesuatu" dari OKNUM
> > OKNUM PENGAWAS DISNAKER...
> >
> > Tetapi yaa...udah lah, Kata Gusdur...." HRD...GITU AJA KOK REPOT", Marilah
> > kita tunggu dan kita tanya kepada rumput yang bergoyang...., hehehe...
> >
> > Salam HR,
> > Pontas
> >
> >
> >
> >
> > ------------------------------
> > *Dari:* arly faizal <acakranegara@...>
> > *Kepada:* "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
> > *Dikirim:* Kamis, 25 Juli 2013 16:38
> > *Judul:* Re: Bls: [HRM-Club] Kegaduhan HR dibulan November: Permen ttg
> > Outsourcing
> >
> >
> > Dear Pak Pontas,
> >
> > Apabila memang benar seperti yang Pak Pontas perkirakan Perusahaan
> > Outsourcing yang pusing sehingga harus mengangkatnya menjadi karyawan
> > tetap, berarti masih memungkinkan atau dibolehkan untuk melakukan kerjasama
> > dengan Penyedia Pekerjaan yang sifatnya di luar 5 jenis pekerjaan yang
> > boleh di outsourcingkan.
> >
> > Bukankah begitu pak Pontas...karena kami juga pengguna jasa outsourcing &
> > belum ada Asosiasinya seperti yang Pak Santo informasikan , hehe....
> >
> > Salam,
> >
> > Arly
> >
> >
> > ------------------------------
> > *From:* Pontas Silalahi <pontheags@...>
> > *To:* "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
> > *Sent:* Thursday, July 25, 2013 8:37 AM
> > *Subject:* Bls: [HRM-Club] Kegaduhan HR dibulan November: Permen ttg
> > Outsourcing
> >
> >
> > Dear cak Sun,
> > Saya mungkin dapat menambahkan sedikit, yang paling pusing itu pasti
> > tentunya adalah Perusahaan Outsourcing ( Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja ).
> >
> > Bila mereka tidak serius mengantisipasi Permen 19/2012 ini, maka mau tidak
> > mau mereka harus banyak mengangkat karyawan PKWT mereka menjadi PKWTT,
> > seperti Perusahaan Penyedia Jasa Security, Penyedia Jasa ke Perbankan, dll.
> >
> > Dan juga bagi Perusahaan Penyedia Pekerjaan(Owner) harus juga benar benar
> > mengantisipasi bentuk Kerjasama dengan Perusahaan penyedia Tenaga Kerja ),
> > agar tidak bermasalah/mengalami masalah.
> >
> > Tetapi menurut saya Cak Sun, Permen ini lebih banyak Positive nya, agar
> > para Pengusaha(Pemilik Perusahaan) benar benar mengikuti prosedure
> > ketenagakerjaan, karena actual dilapangan banyak OKNUM Pengusaha c/q OKNUM
> > HRD mengotak atik peraturan yang membuat posisi nilai tawar karyawan lemah,
> > karyawan itu dianggap sampah ( tetapi sebahagian lho..., hehehe...), karena
> > saya pernah beberapa kali membela karyawan dan mensomasi beberapa
> > perusahaan melalui Lembaga/Organisasi saya.
> >
> > Nah sekarang tentunya, para karyawan juga harus benar benar menjaga
> > kualitas dan Performance nya, karena tentunya para Pegusaha dalam merekrut
> > karyawan/i akan benar benar selektif, kalau tidak....KELAUT ajalah,
> > hehehe...
> >
> > Demikian tanggapan saya, walaupun jauh dari sempurna mungkin dapat
> > menambah wawasan.
> >
> > Salam HR,
> > Pontas/HRD
> >
> >
> > ------------------------------
> > *Dari:* Sunawan <sunawans@...>
> > *Kepada:* HRM-Club@yahoogroups.com
> > *Dikirim:* Rabu, 24 Juli 2013 16:41
> > *Judul:* [HRM-Club] Kegaduhan HR dibulan November: Permen ttg Outsourcing
> >
> >
> > Sudahkah anda membaca dengan baik permen ttg outsourcing?
> >
> > hari ini saya berdiskusi dengan teman2 dan perwakilan pemerintah,
> > ternyata banyak perusahaan yg tidak tahu permen 19 th 2012, apalagi
> > praktisi HRD.
> >
> > Banyak praktisi HRD yg sudah membaca menjadi stress karena harus
> > menghadapi banyak hal terkait permen 19 thn 2012, akhirnya mereka pasrah
> > dengan mengangkat semua pekerja outsourcing menjadi pegawai perusahaan.
> > Mereka berantem dengan pengusaha agar syarat-syarat penggunaan outsourcing
> > dipenuhi oleh pengusaha, tapi ternyata tidak mudah.
> >
> > desas-desus yg muncul adalah mempraktekkan outsourcing dengan
> > sembunyi-sembunyi, atau mengangkat semua pegawai outsourcing menjadi
> > pegawai perusahaan.
> >
> > Deadline permen tsb adalah bulan November / desember 2013, tapi HRD masih
> > tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pelaksanaan permen tsb.
> > Ternyata pemerintah juga tidak bisa berbuat byk karena lahirnya permen tsb
> > adalah karena politis bukan kebutuhan lapangan.
> >
> > Pertanyaan saya adalah apakah anda siap menghadapi kegaduhan bulan
> > november / desember nanti? 3 bulan lagi.
> > Kegaduhan tsb akan semakin ramai dengan ramainya UMP / UMK 2014.
> >
> > Selamat membaca permen ttg outsourcing, dan selamat pusing karena tdk bisa
> > bertindak utk melaksanakan permen tsb.
> >
> > salam
> >
> > cak sun
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (15)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment