Dear,
Hamil/Melahirkan itu HAM.
Tidak boleh ada larangan.
Kecuali pada pelaksanaan pendidikan,pelatihan yang pada awalnya sudah ada persetujuan,
misalnya pada pendidikan militer atau kepolisian
Itupun harus ada kesepakatan tanpa paksaan antara kedua belah pihak.
Jika dalam bentuk kesepakatan diperbolehkan.
Tetapi jika dalam bentuk pelarangan, ini yang disebut melanggar HAM.
Terkait cuti melahirkan, hal ini sudah diatur di Undang2 ketenagakerjaan.
Cuti melahirkan tidak tergantung masa kerja.
Baik yang sudah 1 tahun atau baru 1 minggu masa kerjanya maka yang bersangkutan berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Tentu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Ade
On Fri, 12 Jul 2013 07:56:31 +0700, Recruitment Pt Noah Arkindo <recruitment@noah-arkindo.com> wrote:
>
>
> Dear, para praktisi HRD.
>
>
> dalam kesempatan ini, saya ingin menanyakan kepada rekan-rekan sekalian,
> apakah dasar hukumnya, mengenai larangan hamil/ melahirkan bagi karyawan
> wanita yang belum 1 tahun bekerja.
>
> apakah itu diperbolehkan dengan menunjuk bahwa karyawan yang belum 1
> tahun bekerja belum berhak untuk mendapatkan cuti tahunannya.
>
> apakah ada dasar hukum lainnya.??
>
> ataukah hal ini memang tidak diperbolehkan mengingat kehamilan dan
> melahirkan adalah hak asasi manusia.
>
> Mohon pencerahannya dari rekan-rekan sekalian.
>
> terima kasih
>
> Rgds,
> Awan
>
>
> Dear, para praktisi HRD.
>
>
> dalam kesempatan ini, saya ingin menanyakan kepada rekan-rekan sekalian,
> apakah dasar hukumnya, mengenai larangan hamil/ melahirkan bagi karyawan
> wanita yang belum 1 tahun bekerja.
>
> apakah itu diperbolehkan dengan menunjuk bahwa karyawan yang belum 1
> tahun bekerja belum berhak untuk mendapatkan cuti tahunannya.
>
> apakah ada dasar hukum lainnya.??
>
> ataukah hal ini memang tidak diperbolehkan mengingat kehamilan dan
> melahirkan adalah hak asasi manusia.
>
> Mohon pencerahannya dari rekan-rekan sekalian.
>
> terima kasih
>
> Rgds,
> Awan
0 comments:
Post a Comment