masih berhak menurut saya.............
From: "athafitrian@yahoo.co.id" <athafitrian@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 11 July 2013 10:08 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Pasal 2 menerangkan aturan umum dimana pekerja masih bekerja saat Hari Raya tiba, sedang pasal 6 membahas pengecualian bagi pekerja yg sudah tidak bekerja lagi saat Hari Raya.
Salam,
Riyan
Thank you
Sulbi
Sulbi
From: "athafitrian@yahoo.co.id" <athafitrian@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 11 July 2013 10:08 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Dear Rekan HRM
Jika ada karyawan yang sudah mengajukan surat resign saat 3minggu sebelum lebaran, apakah masih mendapat hak THR? Sedangkan ybs masih bekerja sampai H+3 lebaran.
Salam
Atha fitrian
Jika ada karyawan yang sudah mengajukan surat resign saat 3minggu sebelum lebaran, apakah masih mendapat hak THR? Sedangkan ybs masih bekerja sampai H+3 lebaran.
Salam
Atha fitrian
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 11 Jul 2013 08:28:09 +0800
To: HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Rekan,
Menurut saya ini sudah cukup jelas dan tidak tumpang tindih. Pasal 2 menerangkan aturan umum dimana pekerja masih bekerja saat Hari Raya tiba, sedang pasal 6 membahas pengecualian bagi pekerja yg sudah tidak bekerja lagi saat Hari Raya.
Salam,
2013/7/10 Benny Sitanggang <benianimaegardian@yahoo.com>
Dear All HR, Pak Riyan PermadiTerimakasih Pak Riyan untuk diskusinya. Kalau berdasarkan ayat 2 sepertinya memang menjadi tidak berhak. Ribetnya adalah karena UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya secara rinci. Masalah THR lebih banyak diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.Pada pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 04 Tahun 1994 mengharuskan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja si pekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar upah satu bulan. Dalam pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 04 Tahun 1994 dinyatakan, upah satu bulan adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara tiga sampai kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional. Sebagai contoh, A yang bekerja selama 7 bulan, maka A berhak mendapat THR sebesar: 7/12 x 1 bulan upah.Nah pasal 2 tersebut menyatakan harus dan bahkan harus bisa dibayarkan walaupun secara sistem proporsional. Dibutuhkan memang aturan yang lebih rinci dan tegas serta tidak tumpang tindih mengenai hal ini. Semoga bermanfaat.
SalamNote: tambahan informasi untuk diskusi kita.
Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Kepada: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 17:23
Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Sehingga secara hukum, ybs tidak berhak atas THR.Pak Benny,Kasus ini bukan PHK, jadi seharusnya pakai ayat 22. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.Cuma kalau menurut saya, masak perusahaan tega sih? :-)Riyan
Salam,2013/7/9 Benny Sitanggang <benianimaegardian@yahoo.com>Salam HR,
Menurut saya karyawan tersebut masih berhak. Dasarnya adalah Pasal 6 ayat 1 Permenaker No. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan ("permenaker 04/1994"), pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Jadi karena karyawan tersebut baru putus kontrak seminggu (7 hari ) sebelum lebaran maka ia berhak untuk mendapat THR.
Salam
"febrino_psikologi03@yahoo.co.id" <febrino_psikologi03@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 8 Juli 2013 12:33
Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Dear sdr agint
Jawabannya : berhak
SalamSent from BlackBerry® on 3From: "Agin" <agin_afriant@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Mon, 08 Jul 2013 04:15:25 -0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] Pembayaran THRDear Rekan rekan HRM
saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.
pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak mendapatkan THR ...???
mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih
Regars,
Agin Afriant
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (77) |
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment