Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun bekerja di larang hamil

 

Sepakat dengan pendapat tsb, bahwa intinya adalah masalah biaya dan
waktu serta kontribusi. Belum berkontribusi kok sudah hilang waktu
untuk hamil, anak sakit dll

Ditambah pula selama hamil kan aktivitasnya akan berkurang, pasti pada
iba, dan menghalangi aktivitas melayani customer.

Deo gratias,
Fransiscus, papua barat

On 7/17/13, Iwan R. Kusnardi <frans67kus@yahoo.com> wrote:
> Rekan2,
>
> Saya sepakat dengan pendapat rekan Ade.
>
> Menurut pendapat saya sebenarnya yang harus dicari tahu calon karyawati
> adalah kenapa perusahaan menerapkan aturan tidak boleh hamil untuk karyawati
> yang baru gabung di suatu perusahaan.
>
> Ada perusahaan yang berpendapat bahwa bila belum 1 tahun dan karyawati
> tersebut cuti melahirkan akan mengganggu produktivitas karyawati
> bersangkutan, sekedar contoh:
>
> 1. Kayawati tsb akan cuti 3 bulan, dan
> 2. Bila balita tsb sakit, maka karyawati tersebut akan mengambil cuti
> tahunannya, bila belum punya cuti tahunan maka cuti tsb akan dikatagorikan
> cuti diluar tanggungan yang pasti akan memotong upah ybs atau karyawati tsb
> akan hutang cuti (bila diperkenankan oleh perusahaan).
>
>
> Demikian pendapat saya, apakah ada pendapat lainnya.
>
>
>
> Best Regards,
>
>
> Iwan R. Kusnardi
>
>
> ________________________________
> From: Safi Okarina <oke@ircinoac.co.id>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, July 17, 2013 10:33 AM
> Subject: RE: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun
> bekerja di larang hamil
>
>
>
>
> Dear all,
> Mohon informasi dari rekan- rekan. Apabila perusahaan menerapkan tidak
> boleh
> Hamil selama masa percobaan (3 bulan), memungkinkan ataukah melanggar ?
> Mohon sharingnya
>
> From:HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of
> Farah Fabiola
> Sent: Wednesday, July 17, 2013 9:21 AM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun
> bekerja di larang hamil
>
>
> Dear all,
> Masih ada perusahaan yang memberlakukan hal tersebut, bahkan perusahaan
> tersebut merupakan grup perusahaan yang cukup besar dan dikenal masyarakat.
> Hal ini berlaku pada semua level, tidak boleh menikah selama 36 bulan dalam
> artian, otomatis tidak boleh melahirkan bagi yang wanita.
> Semoga HRD pada perusahaan tersebut dapat membukakan mata pemilik dan
> instansi pemerintah terkait dapat mengambil tindakan tegas.
> Salam sukses.
> On Jul 16, 2013 10:20 AM, "M.Ade Alfarid" <QA@kkmi.co.id> wrote:
> Dear,
>
> Hamil/Melahirkan itu HAM.
> Tidak boleh ada larangan.
>
> Kecuali pada pelaksanaan pendidikan,pelatihan yang pada awalnya sudah ada
> persetujuan,
> misalnya pada pendidikan militer atau kepolisian
> Itupun harus ada kesepakatan tanpa paksaan antara kedua belah pihak.
>
> Jika dalam bentuk kesepakatan diperbolehkan.
> Tetapi jika dalam bentuk pelarangan, ini yang disebut melanggar HAM.
>
> Terkait cuti melahirkan, hal ini sudah diatur di Undang2 ketenagakerjaan.
> Cuti melahirkan tidak tergantung masa kerja.
> Baik yang sudah 1 tahun atau baru 1 minggu masa kerjanya maka yang
> bersangkutan berhak mendapatkan cuti melahirkan.
> Tentu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
>
> Ade
>
> On Fri, 12 Jul 2013 07:56:31 +0700, Recruitment Pt Noah Arkindo
> <recruitment@noah-arkindo.com> wrote:
>
>>
>>
>> Dear, para praktisi HRD.
>>
>>
>> dalam kesempatan ini, saya ingin menanyakan kepada rekan-rekan sekalian,
>> apakah dasar hukumnya, mengenai larangan hamil/ melahirkan bagi karyawan
>> wanita yang belum 1 tahun bekerja.
>>
>> apakah itu diperbolehkan dengan menunjuk bahwa karyawan yang belum 1
>> tahun bekerja belum berhak untuk mendapatkan cuti tahunannya.
>>
>> apakah ada dasar hukum lainnya.??
>>
>> ataukah hal ini memang tidak diperbolehkan mengingat kehamilan dan
>> melahirkan adalah hak asasi manusia.
>>
>> Mohon pencerahannya dari rekan-rekan sekalian.
>>
>> terima kasih
>>
>> Rgds,
>> Awan
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (47)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment