Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Dear rekan-rekan,

izin ikutan nimbrung,

saya sependapat dengan pak Adhika. Perusahaan yg pindah lokasi dengan alasan positif harfiahnya adalah pindah secara fisik saja, sehingga perbuatan dan akibat hukumnya haruslah tetap dijalankan sebagaimana yg dimaksudkan oleh UUTK atau UUPHI, kecuali pindah lokasi dengan alasan negatif seperti adanya program efisiensi oleh perusahaan dapat dikategorikan perusahaan tsb telah memenuhi unsur pasal 164 ayat 3 UUTK.

Sedikit melebar dari diskusi kita ini,terkait dengan pemberlakuan suatu undang-undang atau peraturan pelaksananya,apabila terdapt perbedaan dikemudian hari, salah satunya asas hukum kita mengenal istilah
Lex posterior derogat legi priori(produk hukum yg baru mengenyampingkan hukum yg lama.

Demikian PCMIIW,

Regards,

Zikra

--------------------------------------------
Pada Sen, 1/7/13, adhika_karuna@ymail.com <adhika_karuna@ymail.com> menulis:

Judul: Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 1 Juli, 2013, 10:32 AM

Dear Rekan Barkah,

Tidak ada kekosongon hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja
ketika Perusahaan Pindah Lokasi. Perlu dicermati juga bahwa
mengapa didalam Pasal 154 UU 13/2003 dilakukan pembatasan
mengenai jenis-jenis yang boleh dilakukan PHK Tanpa
Penetapan. Jadi silahkan saja dimohonkan PHK nya ke
Pengadilan PHI pak. Nanti di Pengadilan PHI tentu akan
diperiksa fakta-fakta hukum dan alasan-alasan yang
menjadikan Perusahaan tersebut pindah lokasi. Misalnya:
Pindah dari Jakarta ke Jogja untuk efisiensi biaya produksi
dalam penggajian karyawan karena UMP di Jogja lebih murah
dibanding di Jakarta. Tentu hal ini juga akan dijadikan oleh
hakim dalam mengambil keputusan. Mungkin saja hal ini bisa
dikategorikan masuk ke Pasal 164 ayat (3), karena kata2
EFISIENSI dapat dikualifikasikan bermacam-macam.

Monggo dicoba rekan Barkah...

Regards,

Adhika

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 1 Jul 2013 11:49:29
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau
tidak? - Kekosongan Hukum

Dear rekan Wayan Nawa,

Kekosongan hukum yang saya maksudkan adalah KHUSUS pada jika
terjadi
perusahaan PINDAH LOKASI, dimana ketentuan ini ADA dalam
Kepmen 150/2000,
namun TIDAK ADA dalam UU 13/2003 maupun UU 2/2004.

Demikian dan terima kasih.

Monggo dilanjut.

Salam,
Barkah


2013/6/28 Wayan Nawa <w.nawa@ymail.com>

> **
>
>
> Pendapat saya, dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2004
tentang penyelesain
> perselisihan hubungan industrial, dan Pasal 150 - 172
UU TK 2003,
> keberadaan kep men 150/2000 tidak diperlukan lagi.
Secara langsung atau
> tidak tidak langsung tidak valid utk dipakai sebagai
acuan.
> Jadi pendapat yg menyatakan "kekosangan hukum" seperti
judul email ini,
> menurut hemat saya kurang pas.
>
> Monggo beri pendapat yg lain... mumpung gratis
berpendapat.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Wayan Nawa
>
> Sent from Samsung Galaxy Note 10.1 Tablet
>
>
>
> -------- Original message --------
> From: Taufiq <taufiq@kmfoods.co.id>
> Date: 28/06/2013 17:17 (GMT+08:00)
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku
atau tidak? -
> Kekosongan Hukum
>
>
>
>
> Dear
> Pak Barkah
> DC Zack
>
>
> Saya tertarik dengan pembahasan hal ini. Jika membaca
kembali Isi Pasal
> 191 UUTK  yang menyatakan bahwa " Semua peraturan
pelaksanaan yang
> mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangandan/atau belum
> diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini " ( UU
> 13 Tahun 2003 ). Dalam Ketentuan Peralihan pasal 191
UUTK tidak dijelaskan
> mencabut UU Ketenaga kerjaan sebelumnya atau mencabut
peraturan pelaksana
> yang mengatur ketenaga kerjaan sebelumnya.
>
> Menurut hemat saya Semua Peraturan Pelaksana yang
mengatur tentang
> ketenaga kerjaan yang sudah berlaku sebelum
diterbitkannya UUTK, masih
> tetap berlaku dengan ketentuan bahwa tidak bertentangan
dan atau belum di
> ganti dengan peraturan yang baru.
>
> Namun dalam Kepmen 150/2000 ada beberapa pasal yang
telah direvisi di
> dalam *Kepmen 78 Tahun 2001*. dan ada beberapa Surat
Edaran Menteri yang
> saya temukan yaitu No 18 Tahun 2004 dan Surat Edaran
Menteri No. 600 Tahun
> 2005, yang membahas tentang Uang penggantian Perumahan
Serta
> Pengobatan dan Perawatan ( Dalam hal PHK karena
melakukan kesalahan berat
> atau mengundurkan diri ).
>
> Mohon maaf jika analisa saya salah, ini hanya analisa
biasa dan bukan
> pernyataan pembenaran. dan mohon bimbingan dan masukan
dari rekan yang lain
> tentang hal ini.
>
> Salam,
>
>
> Taufiqurrahman
> PT. Kirin Miwon Foods
>
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
> *From:* Barkah <sbarkah@gmail.com>
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com
> *Sent:* Wednesday, February 27, 2013 7:22 PM
> *Subject:* [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku
atau tidak? -
> Kekosongan Hukum
>
>
>
> Dear RR,
>
> Menyambut gayung ajakan Pak DC Zack untuk membahas as
subject yang sudah
> pernah dibahas panjang lebar beberapa waktu lalu,
menarik untuk dibahas
> lagi ketika ketentuan dalam pasal 191 UU 13/2003
menuliskan "...peraturan
> pelaksanaan...", maka menurut saya, dalam konteks
Kepmen 150/2000 adalah
> sebagai peraturan pelaksanaan UU 22/1957 dan UU
12/1964
>
> Jika kedua UU dimaksud sudah tidak berlaku lagi dgn
adanya UU 13/2000 dan
> UU 02/2004, *ketika terdapat ketentuan salah satu pasal
yang tidak diatur
> *dalam UU terbaru 13/2003 dan 02/2004, bagaimana
menyikapi adanya
> "kekosongan hukum" seperti kasus "perusahaan pindah
lokasi" yangmtidak
> diatur dalam UU 13/2003 maupun dalam UU 02/2004?
>
> Apa yang musti dilakukan oleh praktisi HRD, ketika
Ketentuan Peralihan dan
> Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit,
sehingga berdampak pada
> "kekosongan hukum"?
>
> Demikian pembukaan diskusinya. Semoga tidak bosan
dengan diskusinya.
>
> Salam,
> Barkah
>
> Sent from my iPad
>
>   
>



------------------------------------

-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member
17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan
ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email
ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP
0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR
KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang
aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director,
HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR
Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya
berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training &
konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial
& ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com

subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima
email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo!
Groups Links


    HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (16)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment