Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] THR untuk pekerja/buruh harian lepas

 

Ketentuannya sudah jelas koq, kl pekerjaannya sampai 3 bulan/lebih berturut-turut, dan dilakukan selama 21 hari/lebih, namanya itu bukan pekerja harian lepas lagi tp PKWT, sehingga sesuai ketentuan, pekerja yg sudah punya masa kerja 3 bulan atau lebih berhak atas THR
 
Pintor

From: Inen QCN <inen@qcnexpress.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 1, 2013 4:24 PM
Subject: [HRM-Club] THR untuk pekerja/buruh harian lepas
 
Selamat sore sahabat HR,
 
Saya google tentang THR pekerja harian, dan hasilnya adalah tidak berhak mendapatkan THR, saya copykan berikut dari http://m.depnakertrans.go.id/?show=faq&id=15. Mohon bantuan, apakah betul begitu adanya. Terima kasih.
 
THR untuk pekerja/buruh harian lepas

1. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER/04/MEN/1994, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. 2. Perjanjian kerja harian lepas, sebagaimana diatru Pasal 10 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO. KEP-100/MEN/VI/2004, hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah didasarkan pada kehadiran, dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kutrang dari 21 hari dalam 1 bulan. Dalam hal tersebut pekerja harian lepas tidak berhak atas THR. 3. Namun, apabila pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka pekerja tersebut berhak atas THR yang besarnya diberikan secara proposional dengan masa kerja. Oleh karena, perjanjian kerja harian lepas tersebut telah berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 4. Dalam hal Kepala Daerah meneritkan Peraturan Daerah yang isinya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menakertrans, maka peraturan yang diberlakukan adalah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
 
 
 
Best Regards,
Inen - Services Department

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment