Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

 

Dear Christ Tina,

Ini hanya saran dari saya yang masih dalam proses pembelajaran di dunia Ke-HRD-an, antara lain:

1) Secara etika Ke-HRD-an bahwa pemberitahuan Tidak Diperpanjangan Kontrak (PKWT) diinfokan ke karyawan ybs (biasanya dlm kontrak kerja tercantum minimal 1 bulan sebelum kontrak berakhir) namun terkadang Staf Kepegawaian (Personnel Staff)/HRD yg biasa mengurusi kontrak kerja "Lalai/Lupa" untuk memberitahukan kpd karyawan ybs, bila terjadi hal tersebut di atas sesuai dengan pernyataan Christ Tina bahwa kontrak kerja habis tgl 2 Juli dimana pihak Staf Personalia memberitahukannya pada tgl tsb, menurut sepengetahuan saya hal tsb bisa saja dilakukan namun kembali kepada Etika Hati Nurani kita sebagai orang yang tahu tentang aturan ke-HRD-an tentunya akan mengecewakan pihak karyawan PKWT tsb (hal seperti ini yang sangat melemahkan/merugikan status karyawan kontrak/PKWT dimana masih banyaknya pendemo menyuarakan/memperjuangkan Penghapusan Karyawan Kontrak/PKWT atau karyawan Outsourcing). Bahkan ada beberapa Perusahaan yang sering melakukan kelalaian terhadap karyawan kontrak/PKWT dimana masa kontraknya sdh habis namun belum dibuatkan kontrak baru s/d berminggu2/berbulan2 atau ada karyawan kontrak yang dipekerjakan dengan status karyawan kontrak ABADI alias KONTRAK TANPA JEDA (terussss dikontrak bertahun2 tanpa jeda dimana hal tsb melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13/2003) namun sekali lagi bahwa si karyawan kontrak tsb msh butuh pekerjaan alias dapur hrs tetap ngepul, hal ini terkesan karyawan TAK BERDAYA.

2) Dalam aturan Kepersonaliaan biasanya ada pernyataan "item a: ...Menjelang Idul Fitri untuk pekerja muslim maupun non muslim, Perusahaan memberikan THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan item b: ...THR diberikan paling lambat 1 minggu sebelum Idul Fitri (catatan: item a b bagi pekerja non muslim penyerahan THR bisa diterapkan sesuai dengan tuntutan pekerja dengan mempertimbangkan hari raya keagamaannya yang relevan), jadi biasanya Perusahaan memberikan suatu kebijakan kepada karyawan kontrak/PKWT yang memiliki masa kerja >/= 3 bulan s/d < 12 bulan diberikan secara PRORATA/PROPORSIONAL sedangkan yang masa kerjanya mencapai >/= 12 bulan diberikan THR secara PENUH...Namun ada beberapa perusahaan yang "NAKAL/RAJA TEGA" terhadap karyawan kontrak/PKWT yang habis masa kontrak kerjanya 1 bulan sebelum hari raya Idul Fitri TIDAK MAU MEMBERIKAN THR terhadap karyawan tsb meskipun kontraknya sdh mencapai 1 tahun penuh, hee heeee sekali lagi itu kembali pada hati nurani dari Manajemen Perusahaan + Perjuangan Tim HRD dalam mengusahakan karyawan kontrak/PKWT tsb (hbs masa kontrak) mendapat THR...Bila tidak berhasil, paling-paling karyawan kontrak/PKWT tersebut hanya mendapat Uang Kebijakan/Uang Saku yang jauh dari jumlah/angka uang THR atau ... bisa juga NIHIL alias GIGIT JARI.

Demikian sharing dari saya, mohon komentar koreksinya.

Regards,
To2k Wijay

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Christ Tina <christineoleo@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 1 Jul 2013 19:19:32 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

 

dear Groups,

Mohon saran dan masukan yang membangun dari rekan-rekan HR seluruhnya apakah jika karyawan yang akan habis masa kontrak di tanggal 2 juli lalu kita sampaikan hal itu tepat di tanggal 2 juli diperbolehkan? dan jika harus diberikan tenggang waktu 1 bulan apakah tenggang waktunya dihitung setelah tanggal kontrak kerja berakhir atau sebelum tanggal kontrak kerja berakhir? dan apakah karyawan yang putus kontrak 3 minggu sebelum jatuh tempo THR msh berhak atas THR?
Mohon penjelasannya dan terima kasih atas segala saran yang membangun.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment