Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] waktu cuti

 

Menurut saya, waktu cuti yang saat ini diberikan oleh pengusaha mengikuti Ps. 79 UU 13/2003. PP 21/1954 ini mengacu kepada UU Naker No. 14 /1969. Mengenai status keberlakuan dari PP 21/1954 tsb harap dicermati pada Ps. 192 Ketentuan Penutup UU 13/2003 yg menyatakan bhw UU Naker No 12/1948 telah dinyatakan tdk berlaku lagi pd saat UU 13/2003 disahkan oleh pemerintah.

Menurut saya, pemberian waktu cuti utk saat ini mengacu pd ketentuan pemberian cuti di Ps. 79 UU 13/2003 dan dpt diatur lebih lanjut pada PP/PKB atau PK di perusahaan masing2.

 

 

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

PT SANYO Energy Batam

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Rudi Setiawan (SIA)
Sent: Thursday, July 25, 2013 2:25 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] waktu cuti

 

Selamat sore,

Pak Joko terus terang saya tidak tahu PP ini karena saat terbit saya belum lahir. PP No. 21 Th. 1954 ini mengacu pada UU Nomer berapa tahun berapa pak ? apakah UUnya belum diganti bila PPnya saja tahun 1954 ?

Terima kasih.

 

Salam,

Rudi S.

 

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of Joko Purnomo
Sent: Thu 5/2/2013 3:58 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] waktu cuti

 

Tolong baca PP no.21 Thn 1954 tentang istirahat buruh.

 

Pasal 2, ayat 1.

Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan.

 

Pasal 2, ayat 3.

Hak atas Istirahat tahunan ayat 1 &2 gugur bilamana dalam waktu 6 bulan setelah lahirnya hak itu, buruh ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh majikan atau bukan karena alasan2 istimewa, hal mana ditentukan oleh kepala jawatan pengawasan perburuhan.

 

Pasal 5, ayat 2.

Atas pertimbangan majikan, berhubung dengan kepentingan perusahaan yang nyata, istirahat tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanya 6 bulan terhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan.

 

Singkat cerita Pemakaian/Pengambilan Hak cuti Tahunan hanya berlaku selama 6 bulan sejak lahirnya Cuti tahunan.

 

Apakah ada peraturan lagi yang terbaru,   

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of tesa_97@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, May 01, 2013 11:00 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] waktu cuti

 

Bang Andi

Coba anda baca dlm ketentuan aturan ttg cuti. Dikenal bahwa apabila cuti tidak habis dipakai maka dapat di akumulasi pada thn berikutnya selamanya 6 bulan apalagi ketidak habisan cutinya disebabkan oleh tidak setujunya perusahaan memberikan cuti krn kesibukan perusahaan pada saat karyawan mengajukan permohonan cuti. Untuk kasus ini maka hak mengambil cutoinya dapat diundur pada enam bulan pertama tahun berikutnya untuk hak cuti yang sisa tersebut

Demikian pendapat saya

Salam H R D

Ari sumarsono.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: andi purwanto <andip2004@yahoo.com>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Tue, 30 Apr 2013 17:16:43 -0700 (PDT)

To: hrm-club@yahoogroups.com<hrm-club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] waktu cuti

 

para senior mohon pencerahannya...

 

menurut peraturan yang berlaku dan kebiasaan yang ada, jatah cuti yang belum atau tidak diambil oleh pegawai apakah dapat di akumulasikan ke tahun berikutnya?

 

terima kasih'

 

 

Andi Purwanto

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (19)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment