Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Gaji pokok

 

mba Dian,
Saya juga pernah memberlakukan hal yg sama di masa lalu di sebuah perusahaan.
Yg terpenting adalah dasarnya mengapa/ alasan sampai management memberlakukan hal itu? Waktu itu kalau sy tidak salah ingat kondisi perusahaan sedang bleeding, sehingga harus diambil langkah seperti itu sambil menunggu keadaaan kembali normal.

betul pendapat pak Nurdin harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
dan perlu juga  dalam bentuk tertulis hal ini berlaku sementara atau tetap.

thx

DL

--- On Thu, 4/28/11, Nurdin Setiawan <nurdin.setiawan@yahoo.co.id> wrote:

From: Nurdin Setiawan <nurdin.setiawan@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [HRM-Club] Gaji pokok
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, April 28, 2011, 2:57 AM

 

Dear Mbak Dian,

Penurunan Gaji Pokok bisa saja dilakukan dan tidak melanggar UU dan peraturan Ketenagakerjaan sepanjang :
1. Disepakati oleh si karyawan karena alasan yang dapat diterima oleh karyawan
2. Gaji Pokok tidak kurang dari 75% dari UMP/UMK dan jika ditotal dengan Tunjangan Tetap tidak kurang dari besarnya UMP/UMK yang berlaku

Namun kalau boleh saya tahu, alasan apa perusahaan menurunkan Gaji Pokok karyawan tersebut?

Demikian pendapat saya, barangkali ada pendapat dari rekan lain

Thanks
Rgds,
NS

--- Pada Kam, 28/4/11, dian riantoni utama <drutorres@rocketmail.com> menulis:

Dari: dian riantoni utama <drutorres@rocketmail.com>
Judul: [HRM-Club] Gaji pokok
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 28 April, 2011, 8:26 AM

 

Dear HR All
 
Mohon sharing, ada rekan kami dari salah satu perusahaan A memberlakukan adanya penurunan Gaji Pokok salah satu karyawannya dari tahun lalu 2010 yg diterima Rp. 4.900.000 tapi tahun ini 2011 si karyawan menerima Rp. 4.500.000,- untuk Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap tidak ada perubahan.
Yang saya tanyakan apakah tindakan penurunan Gaji Pokok itu benar? kl Tidak dasar hukumnya ada di UU / Kepmen Nomor dan tahun brapa? Mohon pendapat dari para Profesional HR. Maturnuwun
 
Terima Kasih
Rian
 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment