Powered by Blogger.
RSS

RE: Bls: [HRM-Club] TANYA:PERSONALIA TIDAK BOLEH JADI PERWAKILAN PEKERJA

 

Dear All

 

Khusus Buat Pak Achmad

 

Saya hanya menyarankan pak, hati-hati didalam memberikan keterangan di forum ini.

 

Saya kutip pernyataan anda:

 

"Saya Achmad / HRIS Officer, saat ini saya menjadi anggota Serikat Pekerja tetapi saya menolak menjadi Pengurusnya, karena dalam UU 13, tidak dibolehkan Staff HR menjadi Pengurus di Serikat.."

 

Karena sepengetahuan saya di dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan tidak menyebutkan secara khusus tentang tidak dibolehkan staff HR menjadi pengurus Serikat Pekerja.

 

Yang saya tahu justru di sebutkan di UU RI No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh BAB IV Keanggotaan Pasal 15

" Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan"

 

Penjelasan dari pasal tsb adalah :

Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya manajer SDM, Manajer Keuangan, atau Manajer Personalia sebagaimana yang di sepakati dalam perjanjian kerja bersama.

 

Jadi menurut saya level manajerial lah dengan Departemen-departemen tersebut diataslah yang sepantasnya tidak diperbolehkan ikut serikat pekerja, kalau untuk level Manager kebawah termasuk anda Officer level diperbolehkan jadi Anggota SP terkecuali diatur dalam PKB di perusahaan anda.

 

Salam,

 

Karno Subrata 

 

This e-mail and any information contained are confidential and legally privileged. It is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this e-mail is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this e-mail in error, please notify us immediately by responding to this e-mail or by telephone MGS IT Officer Helpdesk on +6221 829 9249 then delete this email including any attachment(s) from your system. MGS does not accept liability for damage caused by any of the foregoing. This e-mail is from PT Mahakarya Geo Survey , having Registered Address at  Jl. Tebet Timur Dalam VI No. 7, Jakarta 12820, Indonesia.

 

P Let's Go Green... think before you print!

 

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Achmad
Sent: Thursday, May 19, 2011 11:53 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] TANYA:PERSONALIA TIDAK BOLEH JADI PERWAKILAN PEKERJA

 

 

Salam kenal,

Saya Achmad / HRIS Officer, saat ini saya menjadi anggota Serikat Pekerja tetapi saya menolak menjadi Pengurusnya, karena dalam UU 13, tidak dibolehkan Staff HR menjadi Pengurus di Serikat..

rgds
Achmad


From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Fri, 6 May 2011 21:01:15 +0700

To: <HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: Re: Bls: [HRM-Club] TANYA:PERSONALIA TIDAK BOLEH JADI PERWAKILAN PEKERJA

 

 

Hehehe....keburu beberapa tanggapan rekan-2 sudah kesana-kemari...ada yg menanggapi ttg PKB-lah, Serikat Pekerja lah, dsb, padahal sudah jelas tertulis ttg Peraturan Perusahaan atau PP.

 

Salam duduk manis,

barkah

 

2011/5/5 Ms Vince <ms.vince@yahoo.com>

 

Dear Rekan,

Terima kasih atas sumbang sarannya,
Ya memang benar sekali di tempat saya masih dalam tahap pembuatan PP.
Dan yang personalia yang ditolak tegas adalah seluruh jajaran dari HRM,GA dan Legal.


Jabat erat,


Vince


--- Pada Kam, 5/5/11, sbarkah <sbarkah@gmail.com> menulis:


Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] TANYA:PERSONALIA TIDAK BOLEH JADI PERWAKILAN PEKERJA

Tanggal: Kamis, 5 Mei, 2011, 8:57 AM

 

 

Dear All,

 

BILA kita mencermati paparan Ms Vince yg saya kutip sbb: personalia di tolak tegas oleh salah satu karyawan untuk menandatangani kolom halaman terakhir Peraturan Perusahaan (halaman perwakilan pekerja) ", maka sudah jelas bahwa yg menjadi esensi diskusi adalah PERATURAN PERUSAHAAN dan bukanlah PKB apalagi PKB versi Cak Imin atau PKB versi Ning Yeany Wahid hehehe...

Sebaiknya ditanggapi dgn konteks (MUNGKIN) dalam pembuatan/perpanjangan PP (Peraturan Perusahaan) sebagaimana yg telah ditulis oleh Ms. Vince.

 

Demikian sedikit meluruskan diskusinya agar tidak bias. Dan semoga berkenan.

 

Salam,

Barkah

 

2011/5/5 teddy hartadi <teddy25574@yahoo.co.id>

 

bener pak andre yg jelas karna mewakili kepentingan pengusaha dan antisipasi terjadinya konflik kepentingan 

 


Dari: Andreas Valentino <valentinoandreas@yahoo.com>

Terkirim: Rab, 4 Mei, 2011 10:29:58
Judul: Bls: [HRM-Club] TANYA:PERSONALIA TIDAK BOLEH JADI PERWAKILAN PEKERJA


 

Selamat pagi.. Mohon izin berpendapat.

Personalia / HRD didalam pembentukan PKB/KKB  memang bertindak sebagai / diposisikan sebagai perwakilan perusahaan. Saya agak lupa mengenai ketentuan normatif yang mengatur hal tersebut. Kalau tidak salah ada dalam peraturan mengenai pembentukan serikat pekerja.

Demikian. Bagi yang ingin menambahkan, monggo..

Hormat saya,

Andreas Valentino S

 

 


Dari: Ms Vince <ms.vince@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 3 Mei, 2011 03:21:08
Judul: [HRM-Club] TANYA:PERSONALIA TIDAK BOLEH JADI PERWAKILAN PEKERJA

 

Selamat Sore pakar-pakar HRD..

Mohon bantuannya lagi...

Apakah di dalam Peraturan Perusahaan / PKB, personalia tidak berhak menjadi Perwakilan
Pekerja...karena ditempat saya bekerja, personalia di tolak tegas oleh salah satu karyawan
untuk menandatangani kolom halaman terakhir Peraturan Perusahaan (halaman perwakilan pekerja.

Mohon pencerahannya...berikut peraturan normatif yang mengatur mengenai hal PERSONALIA TIDAK BERHAK JADI PERWAKILAN PEKERJA.


Atas pencerahannya, saya sangat...sangat....sangat berterima kasih.

Jabat Erat,

Vince

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment