Dear pak.Karno,
Terima kasih telah mengingatkan saya, ternyata memang saya salah menyebutkan UU nya.
Saya mengharapkan selalu dapat pencerahan dari Bapak..
rgds
Achmad
Dear All
Khusus Buat Pak Achmad
Saya hanya menyarankan pak, hati-hati didalam memberikan keterangan di forum ini.
Saya kutip pernyataan anda:
"Saya Achmad / HRIS Officer, saat ini saya menjadi anggota Serikat Pekerja tetapi saya menolak menjadi Pengurusnya, karena dalam UU 13, tidak dibolehkan Staff HR menjadi Pengurus di Serikat.."
Karena sepengetahuan saya di dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan tidak menyebutkan secara khusus tentang tidak dibolehkan staff HR menjadi pengurus Serikat Pekerja.
Yang saya tahu justru di sebutkan di UU RI No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh BAB IV Keanggotaan Pasal 15
" Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan"
Penjelasan dari pasal tsb adalah :
Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya manajer SDM, Manajer Keuangan, atau Manajer Personalia sebagaimana yang di sepakati dalam perjanjian kerja bersama.
Jadi menurut saya level manajerial lah dengan Departemen-departemen tersebut diataslah yang sepantasnya tidak diperbolehkan ikut serikat pekerja, kalau untuk level Manager kebawah termasuk anda Officer level diperbolehkan jadi Anggota SP terkecuali diatur dalam PKB di perusahaan anda.
Salam,
Karno Subrata
This e-mail and any information contained are confidential and legally privileged. It is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this e-mail is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this e-mail in error, please notify us immediately by responding to this e-mail or by telephone MGS IT Officer Helpdesk on +6221 829 9249 then delete this email including any attachment(s) from your system. MGS does not accept liability for damage caused by any of the foregoing. This e-mail is from PT Mahakarya Geo Survey , having Registered Address at Jl. Tebet Timur Dalam VI No. 7, Jakarta 12820, Indonesia.
P Let's Go Green... think before you print!
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Achmad
Sent: Thursday, May 19, 2011 11:53 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] TANYA:PERSONALIA TIDAK BOLEH JADI PERWAKILAN PEKERJA
Salam kenal,
Saya Achmad / HRIS Officer, saat ini saya menjadi anggota Serikat Pekerja tetapi saya menolak menjadi Pengurusnya, karena dalam UU 13, tidak dibolehkan Staff HR menjadi Pengurus di Serikat..
rgds
Achmad
From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 6 May 2011 21:01:15 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] TANYA:PERSONALIA TIDAK BOLEH JADI PERWAKILAN PEKERJA
Hehehe....keburu beberapa tanggapan rekan-2 sudah kesana-kemari...ada yg menanggapi ttg PKB-lah, Serikat Pekerja lah, dsb, padahal sudah jelas tertulis ttg Peraturan Perusahaan atau PP.
Salam duduk manis,
barkah
2011/5/5 Ms Vince <ms.vince@yahoo.com>
Dear Rekan,
Tanggal: Kamis, 5 Mei, 2011, 8:57 AM Dear All, BILA kita mencermati paparan Ms Vince yg saya kutip sbb: personalia di tolak tegas oleh salah satu karyawan untuk menandatangani kolom halaman terakhir Peraturan Perusahaan (halaman perwakilan pekerja) ", maka sudah jelas bahwa yg menjadi esensi diskusi adalah PERATURAN PERUSAHAAN dan bukanlah PKB apalagi PKB versi Cak Imin atau PKB versi Ning Yeany Wahid hehehe... Sebaiknya ditanggapi dgn konteks (MUNGKIN) dalam pembuatan/perpanjangan PP (Peraturan Perusahaan) sebagaimana yg telah ditulis oleh Ms. Vince. Demikian sedikit meluruskan diskusinya agar tidak bias. Dan semoga berkenan. Salam, Barkah 2011/5/5 teddy hartadi <teddy25574@yahoo.co.id> bener pak andre yg jelas karna mewakili kepentingan pengusaha dan antisipasi terjadinya konflik kepentingan Dari: Andreas Valentino <valentinoandreas@yahoo.com>
Terkirim: Rab, 4 Mei, 2011 10:29:58
Selamat pagi.. Mohon izin berpendapat. Dari: Ms Vince <ms.vince@yahoo.com>
|
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment