Rekan,
walau bukan guru HR, boleh dong coba bantu.
Pertama kita lihat dulu pengaturan ijin nya bagaimana. Ada ijin yg dibayar (sakit, menikah dll), ada juga yang tidak. Untuk yg tidak dibayar dilihat lagi pengaturannya dalam PP/PKB/PK, apakah bisa tidak dibayar upahnya, bisa potong cuti atau bisa juga tukar off.
Nah, bila tukar off berlaku di perusahaan anda maka boleh saja menilai bekerja saat waktu off tsb tidak dihitung lembur.
Bila anda memakai skema lain (upah tidak dibayar atau potong cuti) atau memang ijin nya termasuk ijin di bayar, maka upah lembur wajib diberikan.
salam
On 3 Jun 2011 11:27, "Soemantri Oscar" <sumantrioscar@yahoo.com> wrote:
Dear All.
Saya ingin menanyakan perihal waktu kerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU 13 tahun 2003.
Pada pasal 77 dikatakan :
a.waktu jam kerja 7 Jam 1 hari dan 40 Jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja
b.waktu jam kerja 8 Jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja
yang menjadi pertanyaan saya :
apabila dalam 5 hari kerja seperti yang disebutkan diatas, katakan karyawan A tidak masuk bekerja satu hari dikarenakan ijin,maka otomatis waktu kerja yang dipersyaratkan sesuai dengan bunyi pasal 77 tersebut (40 Jam dalam 1 Minggu) tidak tercapai. dan Jika ybs masuk bekerja pada hari sabtu atau minggu, apakah ybs layak dihitung lembur?? sedangkan dalam 1 Minggu tersebut ybs tidak memenuhi jumlah jam kerja yang ditetapkan (40 Jam) dikarenakan ijin satu hari.
Mohon pencerahannya dari guru-guru HR.
Salam,
Sumantri.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment