Dear pak Prana yang baik,
Justru kalau menurut saya karena kita sudah jadi manager disini sehingga mempunyai kemampuan yang baik dalam melakukan analisa dan keputusan untuk menentukan kapan menggunakan kata-kata ‘upah’ dan kapan menggunakan kata-kata ‘gaji’.
Justru kalau kita hanya tahunya menggunakan kata upah (karena asumsi hanya kata itu yang ada di UUTK, jadi kudu dikutip bulat-bulat), maka mungkin inilah kelas yang sudah disebutkan oleh teman kita sebelumnya, anak SMK juga bisa J… sebagai seorang manager justru kita dituntut untuk bisa menggunakan kata dengan baik dan tepat.
Ada dalam hal-hal tertentu yang tidak tepat kita gunakan ‘upah’ dan ada juga di tempat tertentu yang tidak tepat digunakan ‘gaji’. Apakah salah dalam UU karena tidak sesuai kata-katanya? Saya kira tidak karena kita semua orang Indonesia, kita kenal ada istilah sinonim, defenisi dan lain sebagainya sehingga sah dan memungkinkan dipakai di bagian mana saja. Bukan mesti kata-kata terebut yang meti bulat-bulat dipakai dong…J
Untuk menjelaskan sedikit, saya ambilkan defenisi dari upah dan gaji dibawah ini, mari kita cerna sama-sama sebagai orang Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar…
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional memberikan definisi pengupahan sebagai berikut :
“Upah ialah suatu penerimaan kerja untuk berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan menurut suatu persetujuan Undang-undang dan Peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja.”
Dari pengertian diatas mengenai upah ini dapat diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap minggu atau bulan.
Gaji sebenarnya juga upah, tetapi sudah pasti banyaknya dan waktunya. Artinya banyaknya upah yang diterima itu sudah pasti jumlahnya pada setiap waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal waktu yang lazim digunakan di Indonesia adalah bulan. Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang ditetapkan. Sebenarnya bukan saja waktu yang ditetapkan, tetapi secara relatif banyaknya upah itu pun sudah pasti jumlahnya. Di Indonesia, gaji biasanya untuk pegawai negeri dan perusahaan-perusahaan besar. Jelasnya di sini bahwa perbedaan pokok antara gaji dan upah yaitu dalam jaminan ketepatan waktu dan kepastian banyaknya upah. Namun keduanya merupakan balas jasa yang diterima oleh para karyawan atau karyawan.
Nah dari sini tentu jelas sekali kita bisa gunakan juga gaji untuk aspek tertentu, misalnya dalam offer letter tentu akan lebih baik digunakan ‘gaji’ ketimbang ‘upah’ karena sudah pasti banyaknya dan waktunya.
So dari uraian ini saya kira tidak benar jika Pak Prana lantas menyebut kita para manager disini goblok, tolol, bego dan lain sebagainya. Justru agak aneh jika ditempat bapak didalm offer letter bapak gunakan kata-kata ‘upah’ padahal sudah pasti jumlah dan waktunya… kecuali perusahaan bapak perusahaan kecil sehingga masih berkutat dengan kata-kata ‘upah’. Semakin besar dan semakin maju perusahaan, pasti cenderung menggunakan kata-kata ‘gaji’ dari pada ‘upah’…
Salam,
Get IT On…
Regards,
Karya Bakti Kaban
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
… Don’t make your life complicated if can make it easier …
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Prana
Sent: Tuesday, July 31, 2012 10:35 PM
To: konsultasi-hr@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] UU tdk mengenal istilah gaji -- Kesalahan fatal HRD
All,
menyangkut tread yg sebelumnya, saya jadi berfikir bahwa selama ini HRD byk yg salah dalam memahami istilah-istilah yg sangat mendasar spt istilah upah dan gaji. dan setelah diingat-ingat, ternyata istilah gaji itu tdk dikenal di UU dan turunannya.
knp ya kita sebagai HRD suka memakai istilah yg asing dan tdk dikenal di legal formal yg harus dipatuhi seluruh elemen perusahaan di Indonesia?
dan knp suka seenaknya memakai istilah sendiri shg kalau ada kasus sering membingungkan apalagi kalau sudah masuk kepengadilan, HRD jadi spt orang bego, bodoh dan goblok (maaf bila kelihatan kasar) krn istilah dasar saja tdk tahu padahal kadang-kadang jabatannya sudah manager.
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment