Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

Dilawan bagaimana boss...?

Ajukan aja permohonan pengesahan disertai bukti tanda terima permohonan tsb, kewajiban disnaker adalah 7 (tujuh) hari harus sudah merespon, kalau persyaratan  dokumen pendukung anda sudah lengkap. (Pasal 8 ayat 5 Permen 8/2006, diperbarui di pasal 8 ayat 6 Permen 16/2011)


Pada 30 Oktober 2012 17:26, wawan <rahmawan@ranti.co.id> menulis:
 

Klo dilawan malah gak jadi-jadi PP kita

 

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Irawan Sugito
Sent: 29 Oktober 2012 20:38


To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 

kalau kita sudah lengkap syaratnya,.dan masih minta-minta,..lawan saja,..

 


From: Jangkung Eko Saputro <eko_saputro08@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, 30 October 2012 9:56 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 

Pak Ben, terima kasih masukannya. Maaf pak ada pertanyaan lagi, kalau asuransi JSHK apakah dipersyaratkan juga saat pengurusan ijin/perpanjangan. (karena selama ini tiap mau urus ijin/perpanjangan selalu ditanya itu. Mohon masukannya.

 

Terima kasih.

 

Regards,

 

Eko


From: "benm@cbn.net.id" <benm@cbn.net.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 24, 2012 11:09 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 

Saya punya pengalaman sebaliknya di Jkt Selatan. Wajib Lapor Tenaga Kerja , kami siaplkan Data dan diketik oleh mereka dalam tiga hari sud ah dapat dan tips ketik 2 ratus ribu, itupun dengan berat diterimanya. Mereka ingin membantu gratis. Kantornya ditingkat 10 Gedung Wali Kota Jaksel.
Ini urusan bulan Juli 2012. Hubungi Pak Yanto ata
u Ibu Mia.
Agak sukar dipercaya kalau ada yang meminta sampai jutaan.
Salam,

Ben Mahulete
Benm@cbn.net.I'd

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: Jangkung Eko Saputro <eko_saputro08@yahoo.com>

Date: Wed, 24 Oct 2012 13:33:48 +0800 (SGT)

Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 

Maaf, berikut  Info dari kami: 

 

Kami di Jakarta Selatan kayaknya lebih parah. 

 

1. Urus Perpanjangan Wajib Lapor kena Rp. 1, 5 juta itu pun harus ketik sendiri, bila diketikkan disana/disnaker tambah lagi 400 ribu. 

2. Perpanjangan pengesahan PP harus ikut program asuransi JSHK (padahal Karyawan sudah diikutkan asuransi Kesehatan dan Kecelakaan di tempat lain) dan masih harus bayar 1 juta.

3. Terus pengawas dari disnaker kalau datang kekantor Selalu cari-cari kesalahan, bukannya memberi solusi/masukan. Bila ingin urus perijinan, selalu UUD. 

 

Benar2 payah ni. Mohon masukannya biar kami tidak kena bayar yang berlebihan saat urus perijinan. 

 

Terima kasih.

 

Regards,

 

Eko

 


From: Recruitment Isar <puji@isargas.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, October 19, 2012 3:14 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 

ow sampai segitu nya ya, Pak Tri...

 


Dari: Tri Budi Yanto <hrd2@fcc-indonesia.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 17 Oktober 2012 15:56
Judul: RE: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 

Ikut rembug ya…,

Ini untuk berkas Wajib Lapor.

Saya pernah nanya ke mereka sebenarnya biayanya berapa?

Mereka jawab ini gratis, tapi kalau pihak perusahaan mau memberi ya silahkan.

Mereka juga berpesan kalau memberi 'amplop' jangan 'curhat' ke media massa.

 

Tri Budi Yanto

HRD Departement

PT. FCC Indonesia

Phone  : 021-89110605 Ext. 1351

Fax         : 021-89110606

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ade Ade Darusalam
Sent: Wednesday, October 17, 2012 1:27 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 

ijin nimbrung...

 

saya juga tidak habis pikir dengan pungutan ini, padahal jelas2 di loket pengurusan ijin2 disnaker ada tulisan (TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMBERI APAPUN KEPADA PETUGAS DALAM PENGURUSAN APAPUN)

terus ada kejadian lucu " suatu saat ada kepala dinas mau sidak keperusahaan2 dan yang menggelikan kepala pengawas wilayah sangat ketakutan sampai beberapa kali menghubungi dan bahkan datang keperusahaan, supaya kami tidak memberikan informasi bahwa pengurusan wajib lapor, pendaftaran PP dll itu bayar, tapi kami harus memberi tahu kepala dinas itu bahwa semua itu GRATIS!!!!...

 

*silahkan dicheck di tempat masing2 apakah sama??

 

salammm ^^

Ade


From: "cfajar_hrd@yahoo.co.id" <cfajar_hrd@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, October 16, 2012 10:31 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 



Mohon diperjelas ini apakah "retribusi" ? Atau biaya "lain2" ?

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Wahyu Hidayat <muh_gievari@yahoo.com>

Date: Wed, 17 Oct 2012 11:22:24 +0800 (SGT)

Subject: [HRM-Club] Biaya wajib lapor

 

 

Dear rekan2 HRD,

Apakah biaya untuk mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Akte Pengawasan, dan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnaker di tiap daerah berbeda-beda? Kalau di tempat saya (Batam), wajib lapor dan akte pengawasan masing2 dikenakan biaya Rp250 ribu dan PP dikenakan biaya Rp1 juta. Mksh atas tanggapannya.

 

 

 



--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (49)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment