Yth. Pak Hendra E.G.
Uang pisah sesuai yang tercantum di pasal 162 UU No.: 13 2003 berbeda dengan uang penghargaan masa Kerja sesuai dengan pasal 156 UU No.: 13 tahun 2003, tentang nominalnya atau besarannya tergantung dari perusahaan yang membuat karena masih PP, saran saya karena ini baru PP dan kedepannya pasti akan ada perubahan dibuatkan kalimat sebagai berikut : “ Nominal atau besaran uang pisah ditentukan atas kebijakan perusahaan dengan melihat prestasi karyawan serta kondisi perusahaan pada saat itu “ jangan dibuatkan table pak nanti jadi bumerang………ini cukup efektif dan efisien untuk tahap awal sambil dipantau sesuai kebutuhan dalam waktu berjalan ,,,,,,,, kayaknya sih syah pak he he
Salam,
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Hendra E.G.
Sent: 01 Maret 2013 11:08
To: hrm-club@yahoogroups.com
Cc: Hendra Etri Gunawan
Subject: [HRM-Club] Uang Pisah dan Uang Penghargaan Masa Kerja
Salam Para Senior HR.
Apa perbedaan uang pisah dengan uang penghargaan masa kerja?
Kami sudah mengajukan PP ke Depnakertrans, tetapi ada koreksi, salah satunya terkait uang pisah. Depnakertrans minta spesifikasi besaran uang pisah. Misal:
1. Masa Kerja 3 Tahun, uang pisah sebesar...
2. Masa kerja 6 Tahun, uang pisah sebesar..
3. Dst..
Apa yg dimaksud Depnaker disini, uang pisah itu adalah uang penghargaan masa kerja yg ketentuannya ssuai UU No 13 Tahun 2003? Sehingga ketentuan uang pisah harus ssuai dg Pasal 156 ayat 2 (ttg uang penghargaan masa kerja)?
Mohon bantuan penjelasan para senior HR.
Terima kasih.
HENDRA E.G.
INSTITUTE FOR REGIONAL INVESTMENT AND DEVELOPMENT STUDIES (IRIDS)
@HendraEG ; www.facebook.com/hendraetrigunawan; www.geraksatria.wordpress.com
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (5) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce